Lembar Kerja Evaluasi
Lembar Kerja Evaluasi (LKE) WBK Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
A. | PENGUNGKIT | 60.00 | PILIHAN | JAWABAN | NILAI | % | URAIAN JAWABAN | BUKTI | ||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
I. | PEMENUHAN | 30.00 | ||||||||||
1. | Managemen Perubahan | 4 | ||||||||||
i. | Penyusunan Tim Kerja | 0.5 | ||||||||||
a. | Unit kerja telah membentuk tim untuk melakukan pembangunan Zona Integritas | Y/T | Ya | 1 | Tim Kerja ZI telah terbentuk dan disahkan melalui SK Sekjen Nomor 45.4 Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Biro Humas dan Protokol Tahun 2023 | 1 (A) Manajemen Perubahan Update 2023 | ||||||
b. | Penentuan anggota Tim dipilih melalui prosedur/mekanisme yang jelas | A/B/C | A | 1 | Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas Biro Humas dan Protokol merupakan perwakilan dari seluruh unsur unit kerja Biro HP yang ditetapkan melalui SK Sekretaris Jenderal Nomor 45.4 Tahun 2023 dan dikukuhkan seiring dengan Penetapan Calon WBK dan WBBM 2023 di Lingkungan Mahkamah Konstitusi berdasarkan SK Sekretaris Jenderal Nomor 163 Tahun 2023. | 1 (B) Manajemen Perubahan Update 2023 | ||||||
ii. | Rencana Pembangunan Zona Integritas | 1 | ||||||||||
a. | Terdapat dokumen rencana kerja pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM | Y/T | Ya | 1 | Biro Humas dan Protokol telah menyusun rencana kerja pembangunan Zona Integritas dengan cara: 1. Rapat penyusunan dokumen rencana kerja Tim Pembangunan Zona 2. pembahasan rencana kerja dan target capaian kinerja dari masing-masing area 2. Rencana Kerja dari 6 Bidang Area ZI Menuju WBK | 2 (A) Manajemen Perubahan | ||||||
b. | Dalam dokumen pembangunan terdapat target-target prioritas yang relevan dengan tujuan pembangunan WBK/WBBM | A/B/C | A | 1 | Target prioritas pembangunan Zona Integritas Menuju WBK telah disusun dengan memperhatikan tujuan pembangunan WBK yaitu upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik sebagaimana tertuang dalam Rencana Kerja dari 6 Area Bidang | 2 (B) Manajemen Perubahan | ||||||
c. | Terdapat mekanisme atau media untuk mensosialisasikan pembangunan WBK/WBBM | A/B/C | A | 1 | Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas Biro Humas dan Protokol telah menyusun mekanisme dan media untuk menyosialisasikan ZI di lingkungan Biro Humas dan Protokol dengan cara : 1. Membuat Jadwal dan rencana mekanisme sosialisasi ZI 2. Melakukan Nota Dinas usulan design untuk keperluan 3. Pencanangan Pembangunan ZI melalui media sosial MK 4. Sosialisasi Pembangunan ZI di Lingkungan Biro HP kepada 5. Sosialisasi Pembangunan ZI di Lingkungan Biro HP kepada 6. Penandatanganan Pakta 7. Membuat Laporan Sosialisasi | 2 (C) Manajemen Perubahan | ||||||
iii. | Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan WBK/WBBM | 1 | ||||||||||
a. | Seluruh kegiatan pembangunan sudah dilaksanakan sesuai dengan rencana | A/B/C/D | A | 1 | Rencana pembangunan ZI Biro HP telah dilakukan sesuai dengan rencana kerja ZI dengan tambahan yang disepakati dalam monitoring dan evaluasi. Hal tersebut terlihat melalui: a. Laporan Pelaksanaan Pembangunan ZI | 3 (A) Manajemen Perubahan | ||||||
b. | Terdapat monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan Zona Integritas | A/B/C/D | A | 1 | Monev dilakukan dengan masing-masing bidang area membuat laporan perkembangan rencana kerja serta melibatkan pimpinan yang kemudian dikompilasikan menjadi satu dalam bentuk Laporan Monev | 3 (B) Manajemen Perubahan | ||||||
c. | Hasil Monitoring dan Evaluasi telah ditindaklanjuti | A/B/C/D | A | 1 | Hasil monitoring dan evaluasi yang telah ditindaklanjuti dituangkan dalam Dokumen Pelaksanaan Zona Integritas Biro Humas dan Protokol | 3 (C) Manajemen Perubahan Update | ||||||
iv. | Perubahan pola pikir dan budaya kerja | 1.5 | ||||||||||
a. | Pimpinan berperan sebagai role model dalam pelaksanaan Pembangunan WBK/WBBM | Y/T | Ya | 1 | Pimpinan di Biro HP telah bertindak sebagai role model dalam pelaksanaan WBK di Biro HP dengan: 1. Pimpinan selalu menjadi motor penggerak dalam penerapan nilai-nilai organisasi yang sesuai dengan tujuan pembentukan WBK; 2. Pimpinan menjadi teldaan dalam hal perilaku dan prestasi kerja; 3. Keikutsertaan pimpinan dalam rapat-rapat pembahasan rencana kerja, rencana aksi masing-masing area dan sosiaalisasi dalama rangka pembangunan zona integritas menuju WBK Melalui SK Sekretaris Jenderal Nomor 1.15 Tahun 2023, Kepala Bagian Sekretariat Tetap AACC dan Kerja Sama Luar Negeri telah dipercaya sebagai Role Model di Biro HP dengan menggunakan mekanisme sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 10 Tahun 2019. | 4 (A) Manajemen Perubahan | ||||||
b. | Sudah ditetapkan agen perubahan | A/B/C | A | 1 | A. Agen Perubahan telah ditunjuk oleh Biro HP dengan kriteria sbb: 1. Berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara; 2. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai; 3. Bertanggung jawab atas setiap tugas yang diberikan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya; 4. Taat aturan disiplin dan kode etik pegawai serta konsisten terhadap penegakan aturan disiplin dan kode etik; 5. Mampu memberikan pengaruh positif bagi lingkungan organisasinya; 6. Inovatif dan proaktif terkait dengan pelaksanaan tugas fungsi dan upaya peningkatan kualitas pelaksanaan Reformasi Birokrasi. B. Agen Perubahan ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal No. 78 Tahun 2022 tentang Agen Perubahan Pembangunan ZI Menuju WBK di Lingkungan BIro HP Tahun 2021 C. Agen Perubahan telah berkontribusi terhadap perubahan di Biro HP melalui penyusunan Rencana Aksi Agen Perubahan dan secara berkelanjutan telah merealisasikan rencana kerja tersebut melalui berbagai kegiatan sebagaimana dokumen dan bukti terlampir | 4 (B) Manajemen Perubahan | ||||||
c. | Telah dibangun budaya kerja dan pola pikir di lingkungan organisasi | A/B/C | A | 1 | Telah dilakukan upaya pembangunan budaya kerja dan pola pikir serta upaya mengurangi resistensi atas perubahan di Lingkungan Biro HP dengan cara: 1. Kewajiban melaporkan LHKPN bagi seluruh ASN 2. Perekrutan PPNPN pengelola media sosial 3. Penandatanganan Pakta Integritas bagi seluruh pegawai 4. Sosialisasi MK melalui podcast 5. Pengembangan Aplikasi terkait kinerja biro HP 6. Produksi ILM secara 7. Internasionalisasi MK dan Putusan MK 8. Kewajiban melaporkan SPT Pajak Tahunan 9. Penggunaan aplikasi SIKD untuk tata persuratan MK 10. penggunaan aplikasi internal.mkri.id untuk pengaturan jadwal kegiatan dan layanan kepada pimpinan | 4 (C) Manajemen Perubahan | ||||||
d. | Anggota organisasi terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM | A/B/C/D | A | 1 | Seluruh anggota organisasi (ASN, PPNPN, Tenaga kontrak) di lingkungan Biro Humas dan Protokol terlibat aktif dalam kegiatan pembangunan zona integritas menuju WBK dengan cara: 1. Melibatkan seluruh jajaran Biro HP dalam tim pembangunan zona integritas menuju WBK; 2. Sosialisasi pembangunan ZI menuju WBK di Biro HP yang diikuti oleh seluruh ASN, PPNPN, tenaga kontrak di Biro HP 3. Kampanye Biro HP menuju WBK di berbagai tempat di lingkungan Biro HP dengan pemasangan standing banner, sosialisasi melalui signage dan melalui berbagai media sosial MK (Instagram, Facebook) 4. Kampanye Biro HP menuju WBK melalui pembuatan bumper tentang Biro HP menuju WBK di podcast MK | 4 (D) Manajemen Perubahan | ||||||
2. | PENATAAN TATALAKSANA | 3.5 | ||||||||||
i. | Prosedur Operasional Tetap (SOP) Kegiatan Utama | 1 | ||||||||||
a. | SOP mengacu pada peta proses bisnis instansi | A/B/C/D | A | 1 | SOP yang ada di Biro HP terus diupdate dan direview perlu/tidaknya untuk menunjang pelaksanaan tupoksi Biro HP, dengan cara: 1. Melakukan inventarisasi terhadap peta proses bisnis MK 2. Menyusun Konsep Proses Peta Bisnis Biro HP 3. Melakukan inventarisasi terhadap SOP yang sudah ada 4. Menyusun kodifikasi SOP Biro Humas dan Protokol 5. Membuat Nota Dinas hasil monitoring dan review SOP | 1 (A) Penataan Tatalaksana | ||||||
b. | Prosedur operasional tetap (SOP) telah diterapkan | A/B/C/D/E | A | 1 | Biro HP telah menerapkan seluruh SOP yang ditetapkan organisasi dan juga melakukan inovasi pada SOP yang diterapkan berupa penerapan kodifikasi SOP dalam Nota Dinas yang diterbitkan oleh Biro Humas dan Protokol (setelah kodifikasi diterapkan) | 1 (B) Penataan Tatalaksana | ||||||
c. | Prosedur operasional tetap (SOP) telah dievaluasi | A/B/C/D/E | A | 1 | Evaluasi SOP telah dilakukan dengan cara: 1. Melaksanakan tindak lanjut hasil evaluasi SOP oleh Inspektorat 2. Membuat Nodin usulan perbaikan SOP 3. Melakukan Reviu SOP Biro HP oleh Internal 4. Rapat Sinkronisasi Peta Proses Bisnis dan SOP Biro HP | 1 (B) Penataan Tatalaksana | ||||||
ii. | Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) | 2 | ||||||||||
a. | Sistem pengukuran kinerja unit sudah menggunakan teknologi informasi | A/B/C | A | 1 | Sistem pengukuran kinerja Biro HP sudah menggunakan teknologi informasi, dalam bentuk : 1. Aplikasi SKP sampai dengan level individu 2. Aplikasi e-kinerja sampai dengan level 3. Pengisian SKP secara berkala (kegiatan bulanan dan harian) 4. Aplikasi pemantauan kegiatan pimpinan 5. Aplikasi pemantauan penugasan kehumasan 6. Tata kelola Kegiatan Internasional berbasis elektronik (sistem registrasi, portal, info kegiatan, sertifikat) 7. Aplikasi Sakti untuk UMK 8. Aplikasi Hubungi MK 9. Aplikasi Pojok Digital 10. Laporan penggunaan SIKD dengan pengembangan untuk membuat juklak/aturan main sederhana tentang percepatan respon kerja melalui SIKD | 2 (A) Penataan Tatalaksana | ||||||
b. | Operasionalisasi manajemen SDM sudah menggunakan teknologi informasi | A/B/C | A | 1 | Operasionalisasi manajemen SDM di Biro HP telah menggunakan teknologi informasi dan juga telah melakukan inovasi dengan cara mendokumemtasikan penggunaan teknologi dalam akses operasional manajemen SDM, berupa: 1. Mendokumentasikan aplikasi SIBANGALAN 2. Mendokumentasikan absensi pegawai melalui menu internal 3. Mendokumentasikan pengelolaan gaji pegawai sigapp.mkri.id 4. Mendokumentasikan sistem ploting petugas melalui aplikasi internal.mkri.id 5. Membuat usulan inovasi pengembangan aplikasi manajemen SDM | 2 (B) Penataan Tatalaksana | ||||||
c. | Pemberian pelayanan kepada publik sudah menggunakan teknologi informasi | A/B/C | A | 1 | Pemberian layanan publik di Biro HP: 1. Dapat menyaksikan persidangan live via youtube maupun mkri.id 3. Pemberitaan secara real time diberitakan 4. Press Release 5. Majalah Konstitusi 6. Aplikasi untuk wartawan 7. Podcast 8. Kunjungi MK 9. PPID 10. Explore en.mkri.id dan website aacc-asia.org 11. Pembuatan website wccj5.mkri.id untuk registrasi peserta Kongres dan pemberian info terkait Kongres Kelima MK se-Dunia | 2 (C) Penataan Tatalaksana | ||||||
d. | Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM, dan pemberian layanan kepada publik | A/B/C | A | 1 | Monev atas pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja, operasionalisasi SDM dan pemberian layanan kepada publik dilakukan dengan cara: 1. Pengukuran kinerja unit berupa laporan berkala tiap unit kerja terkecil dan Monev Pengukuran Kinerja dalam bentuk pengisian aplikasi kinerja sampai dengan tingkat input kegiatan secara berkala 2. penyusunan laporan bulanan, semesteran, tahunan untuk setiap pelaksanaan kegiatan yang telah dilaksanakan dan diupload dalam aplikasi e reporting MK 3. updating secara berkala atas semua aplikasi yang terkait dengan layanan publik sepertiupdating websiite mkri.id, pengembangan website en.mkri.id dan aacc-asia.org | 2 (D) Penataan Tatalaksana | ||||||
iii. | Keterbukaan Informasi Publik | 0.5 | ||||||||||
a. | Kebijakan tentang keterbukaan informasi publik telah diterapkan | A/B/C | A | 1 | Kebijakan tentang keterbukaan informasi publik telah diterapkan dengan cara: 1. Pengelolaan berbagai menu di mkri.id yang bertujuan untuk memberikan informasi mengenai berbagai kegiatan sidang dan non persidangan kepada masyarakat yang membutuhkan (persidangan, anggaran, pengadaan, jurnal MK, Majalah MK) 2. Mendokumentasikan penerapan keterbukaan informasi publik (laporan PPID) 3. Melaksanakan keterbukaan informasi publik (penerapan via sosmed). 4. Penyusunan persekjen terkait keterbukaan informasi publik (Persekjen tentang Pengelolaan Media Sosial MK) 5. Pembaruan persekjen berkenaan dengan standar pedoman pelayanan publik | 3 (A) Penataan Tatalaksana | ||||||
b. | Telah dilakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik | A/B/C | A | 1 | Monev pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik dilakukan melalui Monev Keterbukaan Informasi Publik yang setiap tahunnya diselenggarakan oleh Komisi Informasi. Pada tahun 2022, MKRI melalui Biro HP mempertahankan predikatnya sebagai lembaga informatif. | 3 (B) Penataan Tatalaksana | ||||||
3. | PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM APARATUR | 5 | ||||||||||
i. | Perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan kebutuhan organisasi | 0.25 | ||||||||||
a. | Kebutuhan pegawai yang disusun oleh unit kerja mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan | Y/T | Ya | 1 | Mahkamah Konstitusi mengatur mengenai perencanaan kebutuhan pegawai dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 3.1 Tahun 2019 tentang Anallis Jabatan, Analisis Beban Kerja, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi sehingga kebutuhan pegawai di Biro Humas dan Protokol disusun mengikuti kebijakan tersebut. Pada tahun 2022, terdapat pembahasan mengenai peralihan jabatan struktural eselon III dan IV menjadi fungsional. Hal ini merupakan upaya dalam mendukung Pemerintah dalam menciptakan birokrasi yang fleksibel dan mengambil langkah nyata dalam mempercepat proses reformasi birokrasi. Hal ini dibuktikan dengan: 1. Dokumen Analisis jabatan ASN Biro HP 2. Dokumen Peta Jabatan ASN Biro HP 3. Persekjen Tentang Anjab, ABK, dan Peta Jabatan 4. Sosialisasi tentang perubahan jabatan struktural menjadi jabatan fungsional | 1 (A) Penataan Sistem Manajemen ASN | ||||||
b. | Penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan | A/B/C/D | A | 1 | Penempatan pegawai mengacu pada kebutuhan pegawai yang telah disusun perjabatan dengan cara melihat dari dokumen berikut: 1. DUK ASN Biro Humas dan 2. Daftar nama pegawai kontrak dan PPNPN BIRO HP 3. Rekrutmen PPNPN Spesialis Media Sosial | 1 (B) Penataan Sistem Manajemen ASN Update | ||||||
c. | Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap penempatan pegawai rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja | Y/T | Ya | 1 | Biro HP telah melakukan monev terhadap penempatan pegawai dengan cara melakukan: 1) Melakukan persandingan uraian jabatan pemangku jabatan dan pelaksanaan tupoksi pegawai di Bagian Humas dan KSDN; 2) Melakukan telah kebutuhan pegawai sesuai dengan peta jabatan; 3) Melakukan telaah kesesuaian uraian tugas pegawai di lingkungan Biro HP. | 1 (C) Penataan Sistem Manajemen ASN | ||||||
ii. | Pola Mutasi Internal | 0.5 | ||||||||||
a. | Dalam melakukan pengembangan karier pegawai, telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan | Y/T | Ya | 1 | Biro Humas dan Protokol telah melakukan mutasi pegawai antar jabatan di lingkungan Biro Humas dan Protokol sebagai wujud dari pengembangan karier pegawai sesuai dengan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang ditetapkan organisasi. Hal tersebut dapat dilihat dari dokumen berikut: 1) Laporan Sub Bagian Kerjasama Luar Negeri. Di dalam laporan ini disebutkan bahwa unit Sub Bagian Kerjasama Luar Negeri masih membutuhkan tambahan pegawai apabila disandingkan dengan beban kerja serta pelaksanaan tugas dan fungsi unit tersebut. 2) Penyampaian Konsep SK Pemindahan Pegawai 3) SK PEMINDAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL SDR. RIZKY KURNIA CHAESARIO 4) Penyampaian SK Pemindahan A.n Lambang dan Annisa 5) Surat Keputusan Nomor 182 Tahun 2021 tentang Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Biro Humas dan Protokol a.n Lambang Tri Sulistio dan Annisa. | 2 (A) Penataan Sistem Manajemen ASN | ||||||
b. | Dalam melakukan mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan | A/B/C/D/E | A | 1 | Mutasi antar jabatan di Biro HP telah dilakukan dengan cara: 1. Persandingan Uraian Jabatan Pemangku Jabatan dengan pelaksanaan tupoksi pegawai di Bagian Humas dan KSDN 2. Penyusunan analisis Gap Kompetensi pegawai di Biro Humas dan Protokol | 2 (B) Penataan Sistem Manajemen ASN | ||||||
c. | Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja | Y/T | Ya | 1 | Telah dilakukan monev terhadap kegiatan mutasi melalui : 1. Monitoring dan Evaluasi Pemindahan a.n RIZKY KURNIA CHAESARIO 2. Monitoring dan Evaluasi Pemindahan a.n Lambang dan Annisa | 2 (C) Penataan Sistem Manajemen ASN | ||||||
iii. | Pengembangan pegawai berbasis kompetensi | 1.25 | ||||||||||
a. | Unit Kerja melakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi | Y/T | Ya | 1 | Dalam pengembangan kompetensi pegawai di Biro HP telah dilakukan training need analysis dengan cara : 1. Menyusun Penilaian Mandiri Analisis Kebutuhan Pengembangan Kompetensi Pegawai 2. Mengumpulkan hasil Penilaian Mandiri 3. Menyusun hasil Analisis Penilaian Mandiri 4. Mendokumentasikan Usulan kebutuhan diklat pegawai Biro Humas dan Protokol | 3 (A) Penataan Sistem Manajemen ASN | ||||||
b. | Dalam menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai, apakah mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai | A/B/C/D | A | 1 | Perencanaan pengembangan kompetensi pegawai telah mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai dengan penyusunan telaah atas kebutuhan pengembangan kompetensi pegawai, dengan cara: 1) Menyusun hasil penilaian mandiri analisis kebutuhan dikaitkan kompetensi pegawai di Biro Humas dan Protokol; 2) Menganalisis kebutuhan kompetensi pegawai; 3) Mengusulkan pendidikan dan pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan kompetensi pegawai; 4) Melaporkan rencana pengembangan kompetensi Biro HP kepada unit terkait. | 3 (B) Penataan Sistem Manajemen ASN | ||||||
c. | Tingkat kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan | A/B/C/D | A | 1 | Kesenjangan antara kompetensi pegawai dengan standar kompetensi yang ditetapkan masih ada namun masih dalam wajar, dimana Biro HP telah menyusun dokumen persentase kesenjangan kompetensi pegawai dengan standar kompetensi yang ditetapkan sehingga ke depan dengan berbagai usulan penataan pegawai di Biro HP dan usulan berbagai diklat bagi pegawai di Biro HP diharapkan ke depan gap kompetensi tersebut akan semakin berkurang | 3 (C) Penataan Sistem Manajemen ASN | ||||||
d. | Pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya | A/B/C/D | A | 1 | Seluruh pegawai di Biro Humas dan Protokol telah mendapat kesempatan mengikuti diklat dan pengembangan kompetensi lainnya, yaitu: 1) Berbagai diklat dalam rangka peningkatan pengembangan kompetensi pegawai; 2) Pengiriman pegawai untuk mengikuti kegiatan tugas belajar yang diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persekjen) Nomor 39 Tahun 2020 tentang Tugas Belajar; Hal tersebut dibuktikan dengan: 1. Persekjen No 39 Tahun 2020 tentang Tugas Belajar; 2. PER-SET.MK-2008 ( Izin Belajar Meningkatkan Jenjang Pendidikan Formal; 3. Peraturan Program Recharging & Internship di MK; 4. Rencana Pelaksanaan Benchmarking, Recharging, dan Internship Tahun 2022 5. Sertifikasi Keahlian Manajemen Risiko CRMO 6. Pelatihan dan Ujian Sertifikasi Keahlian Manajemen Risiko – Remedial 7. Undangan Pelatihan dan Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang Jasa Pemerintah 8. ST Pelatihan dan Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang Jasa Pemerintah 9. Sosisalisasi dan Bimtek Kearsipan 10. Daftar Nama dan Jadwal Sosisalisasi dan Bimtek Kearsipan 11. Permohonan tugas Belajar Hasri Puspita Ainun 12. Telaah Tugas Belajar Hasri Puspita Ainun | 3 (D) Penataan Sistem Manajemen ASN | ||||||
e. | Dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi, unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai (seperti pengikutsertaan pada lembaga pelatihan, in-house training, coaching, atau mentoring) | A/B/C/D | A | 1 | Biro Humas dan Protokol untuk melakukan pengembangan kompetensi kepada pegawai di Biro Humas dan Protokol berupa diklat penyertaan, diklat internal, insternship, tugas belajar dan shortcourse. Hal tersebut dibuktikan dengan dokumen-dokumen berikut: 1. Sertifikasi Keahlian Manajemen Risiko CRMO 2. Pelatihan dan Ujian Sertifikasi Keahlian Manajemen Risiko - Remedial 3. Undangan Pelatihan dan Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang Jasa Pemerintah 4. ST Pelatihan dan Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang Jasa Pemerintah 5. Sosisalisasi dan Bimtek Kearsipan 6. Daftar Nama dan Jadwal Sosisalisasi dan Bimtek Kearsipan 7. Permohonan tugas Belajar Hasri Puspita Ainun 8. Telaah Tugas Belajar Hasri Puspita Ainun | 3 (E) Penataan Sistem Manajemen ASN | ||||||
f. | Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja | A/B/C | A | 1 | Monitoring evaluasi terhadap hasil kompetensi di Biro HP dilakukan dengan cara mewajibkan peserta diklat/pelatihan/tugas belajar untuk menyusun laporan dan mepresentasikan hasil penugasan dalam rangka perbaikan dan peningkatan kinerja yang bersangkutan dan pegawai MK secara umum dan melakukan kegiatan sharing session untuk pegawai Biro Humas dan Protokol. Hal ini dapat dilihat dari: 1. Dokumen monitoring dan evaluasi 2. Foto kegiatan 3. Bahan Presentasi | 3 (F) Penataan Sistem Manajemen ASN | ||||||
iv. | Penetapan kinerja individu | 2 | ||||||||||
a. | Terdapat penetapan kinerja individu yang terkait dengan perjanjian kinerja organisasi | A/B/C/D | A | 1 | Penetapan kinerja individu yang terkait dengan perjanjian kinerja individu telah dilakukan dengan penetapan kinerja pegawai sampai dengan level individu, penandatanganan PK serta penggunaan aplikasi apps.mkri.id untuk menginput capaian kinerja pegawai. | 4 (A) Penataan Sistem Manajemen ASN | ||||||
b. | Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya | A/B/C/D | A | 1 | Penetapan ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya dengan telah dilakukannya cascading atas perjanjian kinerja di Biro Humas dan Protokol yang merupakan turunan dari Renstra MK. | 4 (B) Penataan Sistem Manajemen ASN | ||||||
c. | Pengukuran kinerja individu dilakukan secara periodik | A/B/C/D/E | A | 1 | Pengukuran kinerja individu di Biro Humas dan Protokol dilakukan secara berkala melalui: 1) Penetapan kinerja tahunan dan bulanan untuk seluruh pegawai di Biro Humas dan Protokol; 2) Laporan bulanan/triwulan/semester/tahunan untuk masing-masing target perjanjian kinerja dengan pengisian e-kinerja pada laman lakip.mkri.go.id; 3) Pengukuran kinerja individu pegawai secara tahunan, bulanan dan harian melalui absensi online, mengisi Sasaran Kerja Pegawai (SKP). | 4 (C) Penataan Sistem Manajemen ASN | ||||||
d. | Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian reward | Y/T | Ya | 1 | Hasil penilaian kinerja individu tersebut kemudian dijadikan dasar pemberian reward yang dibuktikan dengan: 1. Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bobot Sasaran Kinerja Pegawai Dan Kehadiran Pegawai Dalam Rangka Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kepaniteraan Dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi; 2. Reward Penetapan Pegawai Teladan bagi pegawai yang memenuhi syarat pemilihan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemilihan Pegawai Teladan; 3. Penetapan Role Model Pimpinan dan Agent of Change bagi pejabat dan pegawai di Biro Humas dan Protokol yang dalam keseharian memiliki kinerja yang baik dan telah menerapkan nilai-nilai organisasi (Integritas, Disiplin, Dedikasi, Profesionalisme). | 4 (D) Penataan Sistem Manajemen ASN | ||||||
v. | Penegakan aturan disiplin/kode etik/kode perilaku pegawai | 0.75 | ||||||||||
a. | Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku telah dilaksanakan/diimplementasikan | A/B/C/D | A | 1 | Biro HP telah mengimplementasikan seluruh aturan dsiplin/kode etik/kode perilaku yang telah ditetapkan dalam bentuk : a. Pedoman Kode Etik Pegawai b. Surat Edaran ttg Peningkatan Disiplin Pegawai c. SE No. 4 Tahun 2021 tentang Pembatasan Bepergian ke Luar Daerah Isra Mi'raj 2021 d. Surat Edaran Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Himbauan Larangan Merokok di Area Gedung MK e. Persekjen tentang Pengaturan WFH dan WFO selama pandemi Inovasi yang dilakukan terkait aturan disiplin pegawai di lingkungan Biro HP adalah: a. penambahan GPS pada aplikasi absensi online b. deteksi wajah pada aplikasi absensi online c. form harian covid 19 pada aplikasi absensi online | 5 (A) Penataan Sistem Manajemen ASN | ||||||
vi. | Sistem Informasi Kepegawaian | 0.25 | ||||||||||
a. | Data informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara berkala | A/B/C | A | 1 | Data informasi kepegawaian Biro HP telah dimutakhirkan secara setiap ada perubahand ata pegawai melalui: a. Aplikasi SIMPEG di Dashboard Pegawai, di laman apps.mkri.id; b. Aktivasi data di aplikasi MySAPK (Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian); c. Aplikasi SIBANGALAN; d. Aplikasi SIGAPP; e. Aplikasi SIKD. f. SE 7 TAHUN 2021 PERUBAHAN SE 8 TAHUN 2021 PEJABAT PENANDATANGAN SURAT PENUGASAN PEGAWAI g. Absensi di Dashboard | 6 (A) Penataan Sistem Manajemen ASN | ||||||
4. | PENGUATAN AKUNTABILITAS | 5 | ||||||||||
i. | Keterlibatan pimpinan | 2.5 | ||||||||||
a. | Unit kerja telah melibatkan pimpinan secara langsung pada saat penyusunan perencanaan | A/B/C | A | 1 | 1. Cascading Biro HP 2. PK Biro HP 3. Rencana Pembangunan ZI 4. Renstra dan Road Map 5. TOR dan RAB Kegiatan 6. Rencana Kegiatan Biro HP 7. Kalender Kegiatan Biro HP 8. Penetapan Role Model dan Agen Perubahan Biro HP | 1 (A) Penguatan Akuntabilitas | ||||||
b. | Unit kerja telah melibatkan secara langsung pimpinan saat penyusunan penetapan kinerja | A/B/C | A | 1 | Pimpinan terlibat secara langsung dalam penyusunan Perjanjian Kinerja di Biro sampai dengan level individu dengan adanya: 1. PK, Renakin 2. Nodin Penyusunan PK dan renakin | 1 (B) Penguatan Akuntabilitas | ||||||
c. | Pimpinan memantau pencapaian kinerja secara berkala | A/B/C/D | A | 1 | Pimpinan di Biro HP telah melakukan pemantauan kinerja secara berkala dengan cara: 1. Pemantauan SKP Bulanan Kepala Biro HP & Pegawai Biro HP 2. Monitoring kinerja pegawai melalui e-kinerja 3. Penyusunan laporan kinerja pegawai WFH/WFO 4. Penyampaian laporan bulanan/ triwulan/semester/tahunan 5. Pengumpulan dokumen yang menjadi data dukung terkait pemantauan pencapaian kinerja pegawai Biro HP 6. Penyusunan LAKIP Biro dan Lakip Lembaga 7. penyusunan laporan penggunaan SIKD 8. nodin pengembangan aplikasi e kinerja | 1 (C) Penguatan Akuntabilitas | ||||||
ii. | Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja | 2.5 | ||||||||||
a. | Dokumen perencanaan kinerja sudah ada | Y/T | Ya | 1 | Dokumen perencanaan Biro HP telah ada dalam bentuk: 1. Cascading Biro HP 2. PK Biro HP 3. Rencana Pembangunan ZI 4. Renstra dan Road Map 5. TOR dan RAB Kegiatan 6. Rencana Kegiatan Biro HP 7. Kalender Kegiatan Biro HP 8. Penetapan Role Model dan Agen Perubahan Biro HP | 2 (A) Penguatan Akuntabilitas | ||||||
b. | Perencanaan kinerja telah berorientasi hasil | Y/T | Ya | 1 | Dokumen perencanaan yang telah disusun telah berorientasi pada hasil yaitu dokumen: 1. Cascading Biro HP 2. PK Biro HP 3. Rencana Pembangunan ZI 4. Renstra dan Road Map 5. TOR dan RAB Kegiatan 6. Rencana Kegiatan Biro HP 7. Kalender Kegiatan Biro HP 8. penetapan Role Model dan Agen Perubahan Biro HP | 2 (B) Penguatan Akuntabilitas | ||||||
c. | Terdapat penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) | Y/T | Ya | 1 | Biro HP telah memiliki IKU yang diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 133.1 Tahun 2020 tentang Penetapan IKU MK, IKU Kepaniteraan dan Sekjen serta IKU Biro/Pusat/Inspektorat di Lingkungan MK TA 2020-2024 Dokumen terkait data dukung IKU, adalah sebagai berikut: 1. SKP 2. E-Kinerja 3. LAKIP MK & Biro HP (DONE) 4. SK Sekjen tentang IKU (DONE) 5. PK/Renakin (DONE) | 2 (C) Penguatan Akuntabilitas | ||||||
d. | Indikator kinerja telah telah memenuhi kriteria SMART | A/B/C/D | A | 1 | Indikator kinerja Biro HP telah disusun dengan SMART dalam bentuk penyusunan : 1. Perjanjian Kinerja, 2. Rencana Aksi Kinerja 3. Cascading Kinerja Biro HP 4. Persekjen tentang penetapan indikator kinerja utama 5. Penyusunan LAKIP Biro dan LAKIP lembaga | 2 (D) Penguatan Akuntabilitas | ||||||
e. | Laporan kinerja telah disusun tepat waktu | Y/T | Ya | 1 | LAKIP yang disusun oleh Biro HP telah disusun tepat waktu berdasarkan Nota Dinas Nomor 17/2100/PR.10/01/2022 tanggal 13 Januari 2022 tentang Permohonan Penyusunan Laporan Kinerja (LAKIP) Kepaniteraan dan LAKIP Unit Eselon II (Biro/Pusat/Inspektorat) Tahun 2021 dan Nota Dinas Nomor 38/PR/03/2022 tanggal 2 Maret Tahun 2022 tentang Penyampaian LAKIP Biro Humas dan Protokol Tahun 2021 | 2 (D) Penguatan Akuntabilitas Update 2023 | ||||||
f. | Laporan kinerja telah memberikan informasi tentang kinerja | A/B/C | A | 1 | LAKIP Biro HP telah memberikan informasi tentang kinerja, terlihat dari hasil review atas LAKIP Biro HP yang diterbitkan oleh Inspektorat berdasarkan bukti: 1. LAKIP MK & Biro HP 2. Laporan monitoring dan evaluasi kinerja yang diterbitkan oleh Inspektorat | 2 (F) Penguatan Akuntabilitas | ||||||
g. | Terdapat sistem informasi/mekanisme informasi kinerja | Y/T | Ya | 1 | MK telah membangun dan menggunakan dua sistem informasi kinerja, yaitu: 1. lakip.mkri.id (Laporan Kinerja Lembaga, Biro/Pusat, dan Individu) 2. apps.mkri.id (Sasaran Kinerja Pegawai) | 2 (G) Penguatan Akuntabilitas | ||||||
h. | Unit kerja telah berupaya meningkatkan kapasitas SDM yang menangangi akuntabilitas kinerja | A/B/C | A | 1 | Upaya peningkatan kapasitas SDM yang menangani akuntabilitas kinerja di Biro HP dilakukan dengan cara: 1) Monitoring Evaluasi Pengembangan Kompetensi Pegawai di Biro HP. 2) Keikutsertaan Pegawai dalam Tugas Belajar. 3) Pelatihan Pengisian E-Kinerja. 4) Mengikuti TOEFL ITP Short Course dan TOEFL ITP Test. 5) Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Kearsipan | 2 (H) Penguatan Akuntabilitas | ||||||
5. | PENGUATAN PENGAWASAN | 7.5 | ||||||||||
i. | Pengendalian Gratifikasi | 1.5 | ||||||||||
a. | Telah dilakukan public campaign tentang pengendalian gratifikasi | A/B/C | A | 1 | Pengendalian gratifikasi di Biro HP telah dilakukan dengan cara: 1. Melakukan sosialisasi gratifikasi 2. Mendokumentasikan signage public campaign 3.Mendokumentasikan sosialisasi gratifikasi di berbagai media | 1 (A) Penguatan Pengawasan | ||||||
b. | Pengendalian gratifikasi telah diimplementasikan | A/B/C/D | A | 1 | Pengendalian gratifikasi di Biro HP telah dilakukan dengan cara: 1. Berdasar pada Persekjen Pedoman Pengendalian Gratifikasi 2. Membentuk Tim Pelaksana UPG di MK serta SOP Pengelolaan Gratifikasi 3. Berdasar pada SE Pelaporan Gratifikasi 4. Berdasar pada SE Gratifikasi Hari Raya 5. Membuat surat layanan anti gratifikasi 6. Berdasar pada SOP laporan pengelolaan gratifikasi 7. Pengumpulan laporan monitoring pengendalian gratifikasi dan saber pungli | 1 (B) Penguatan Pengawasan | ||||||
ii. | Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) | 1.5 | ||||||||||
a. | Telah dibangun lingkungan pengendalian | A/B/C/D/E | A | 1 | Lingkungan pengendalian di Biro HP telah terbangun dengan: a. Penyusunan ABK, Anjab dan SOP Biro HP b. Penandatanganan Pakta Integritas 2022 c. Penyusunan Persekjen Pedoman Teknis SPIP | 2 (A) Penguatan Pengawasan | ||||||
b. | Telah dilakukan penilaian risiko atas pelaksanaan kebijakan | A/B/C/D/E | A | 1 | Penilaian resiko atas pelaksanaan kebijakan telah dilakukan dengan penyusunan dan penyempurnaan Profil Resiko Biro HP | 2 (B) Penguatan Pengawasan | ||||||
c. | Telah dilakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir risiko yang telah diidentifikasi | A/B/C | A | 1 | Kegiatan pengendalian atas resiko guna meminimalisir resiko dilakukan dengan cara penyusunan: 1. Form pengendalian risiko 2. Laporan pengendalian risiko 3. Laporan penyusunan perbaikan manajemen resiko Biro HP | 2 (C) Penguatan Pengawasan | ||||||
d. | SPI telah diinformasikan dan dikomunikasikan kepada seluruh pihak terkait | A/B/C | A | 1 | SPI telah diinformasikan dan disosialisasikan kepada seluruh pihak terkait di Biro HP dengan cara melaksanakan sosialisasi sistem pengendalian intern terhadap pegawai Biro Humas dan Protokol dengan narasumber dari BPKP (dokumen terkait pelaksanaan kegiatan terlampir) | 2 (D) Penguatan Pengawasan | ||||||
iii. | Pengaduan Masyarakat | 1.5 | ||||||||||
a. | Kebijakan Pengaduan masyarakat telah diimplementasikan | A/B/C | A | 1 | Kebijakan pengaduan masyarakat telah diimplementasikan melalui: 1. Aplikasi LAPOR! 2. Menyediakan jalur pengaduan masyarakat 3. Memiliki pedoman dan SOP penanganan pengaduan masyarakat 4. Memiliki kotak saran pengaduan | 3 (A) Penguatan Pengawasan | ||||||
b. | pengaduan masyarakat dtindaklanjuti | Y/T | Ya | 1 | Pembuatan SK, ST, SOP Penindaklanjut Pengaduan Masyarakat Biro HP, dan menindaklanjuti Laporan Pengaduan Masyarakat terkait Biro HP. | 3 (B) Penguatan Pengawasan | ||||||
c. | Telah dilakukan monitoring dan evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat | A/B/C | A | 1 | Monev atas penanganan pengaduan masyarakat di Biro HP dilakukan dengan pembuatan: 1. Laporan monitoring dan evaluasi penanganan pengaduan masyarakat untuk Biro Humas & Protokol 2. ND laporan monitoring dan evaluasi penanganan pengaduan masyarakat untuk Biro Humas & Protokol | 3 (C) Penguatan Pengawasan | ||||||
d. | Hasil evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti | A/B/C | A | 1 | Tindak lanjut hasil evaluasi penanganan pengaduan masyarakat dilakukan dengan pembuatan laporan inventarisir penanganan pengaduan masyarakat per bulan. | 3 (D) Penguatan Pengawasan | ||||||
iv. | Whistle-Blowing System | 1.5 | ||||||||||
a. | Whistle Blowing System telah diterapkan | Y/T | Ya | 1 | WBS telah di internalisasi kepada seluruh jajaran Biro HP dengan bukti: 1. ND Usulan sosialisasi 2. Undangan sosialisasi 3. Foto kegiatan 4. ILM 5. Surat Untuk Mitra Kerja terkait Whistle blowing System | 4 (A) Penguatan Pengawasan | ||||||
b. | Telah dilakukan evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System | A/B/C | A | 1 | Penerapan WBS telah dilaksanakan, yaitu berupa: 1. Persekjen 4.8 Tahun 2018 tentang Pedoman Penanganan WBS di MK 2. SK No. 35.8 Tahun 2018 tentang Tim WBS di MK 3. Adanya Mekanisme Penanganan WBS 4. Aplikasi WBS di laman mkri.id 5. Laporan WBS 6. sosialisasi tatacara pelaporan WBS melalui media sosial MK (instagram dan facebook) | 4 (B) Penguatan Pengawasan | ||||||
c. | Hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System telah ditindaklanjuti | A/B/C | A | 1 | Monev terhadap penerapan WBS dilakukan secara berkala oleh Inspektorat berupa Laporan WBS Bulanan yang diterbitkan oleh Inspektorat | 4 (C) Penguatan Pengawasan | ||||||
v. | Penanganan Benturan Kepentingan | 1.5 | ||||||||||
a. | Telah terdapat identifikasi/pemetaan benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama | A/B/C/D | A | 1 | Telah dilakukan identifikasi benturan kepentingan terhadap seluruh tugas fungsi di Biro HP mengacu pada Persekjen no 18 tahun 2015 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di MK serta disusun dalam dalam bentuk Dokumen identifikasi benturan | 5 (A) Penguatan Pengawasan | ||||||
b. | Penanganan Benturan Kepentingan telah disosialisasikan/internalisasi | A/B/C/D | A | 1 | Penanganan benturan kepentingan telah disosialisasikan kepada seluruh jajaran Biro HP melalui daring dengan narasumber dari KPK yang diikuti oleh seluruh pegawai (ASN dan PPNPN) dilingkungan Biro Humas dan Protokol | 5 (B) Penguatan Pengawasan | ||||||
c. | Penanganan Benturan Kepentingan telah diimplementasikan | A/B/C/D | A | 1 | Penanganan benturan kepentingan telah di implementasikan kepada seluruh layanan Biro HP, dengan cara: 1. Pembentukan Tim Penyusunan PMK Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan 2. Tabel penanganan benturan kepentingan 3. Laporan penanganan benturan kepentingan | 5 (C) Penguatan Pengawasan | ||||||
d. | Telah dilakukan evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan | A/B/C | A | 1 | Penanganan benturan kepentingan di evaluasi secara berkala melalui Laporan Bulanan Monev Penanganan Benturan Kepentingan yang diterbitkan oleh Inspektorat | 5 (D) Penguatan Pengawasan | ||||||
e. | Hasil evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan telah ditindaklanjuti | A/B/C | A | 1 | Tindak lanjut hasil evaluasi penangananbenturan kepentingan dilakukan berdasarkan Laporan Penanganan Benturan Kepentingan yang diterbitkan oleh Inspektorat | 5 (E) Penguatan Pengawasan | ||||||
6. | PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK | 5 | ||||||||||
i. | Standar Pelayanan | 1 | ||||||||||
a. | Terdapat kebijakan standar pelayanan | A/B/C/D/E | A | 1 | Selain mengacu pada Pedoman Standar Pelayanan Publik yang telah ada, Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi turut aktif menyusun, mengevaluasi dan mengusulkan beberapa peraturan guna mendukung pelaksanaan layanannya. Adapun standar-standar tersebut meliputi : - standar pelayanan informasi dan dokumentasi - prosedur permohonan informasi - standar pelayanan pengaduan masyarakat - prosedur pengajuan keberatan informasi - prosedur penyelesaian sengketa informasi - persekjen 31 Th. 2021 (pedoman standar pelayanan publik) - persekjen 3 Th. 2013 (pelayanan informasi publik di MK) - persekjen 27 Th. 2020 Perubahan (Pelayanan informasi publik di MK) - persekjen 6 Th. 2019 (penyelenggaraan kehumasan) - persekjen 32 Th. 2020 (pengelolaan media sosial MK) | 1 (A) Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik | ||||||
b. | Standar pelayanan telah dimaklumatkan | A/B/C/D | A | 1 | Dalam hal sosialisasi standar pelayanan, Biro HP telah memaklumatkan seluruh standar pelayanan yang ada dalam bentuk sebagai berikut: - Desain Maklumat (portrait) - Desain maklumat (landscape) - desain maklumat keterbukaan informasi publik MK (hal. 2) - desain informasi Biro HP dan Pustik menuju WBK - ND pembuatan maklumat pelayanan publik dan penilaian zona integritas - ND penayangan maklumat Biro HP dan Pustik pada Signage - ND pembuatan maklumat keterbukaan informasi publik MK - Tampilan maklumat pada signage di gedung MK - Informasi Biro HP dan Pustik menuju WBK di media sosial MK - Penayangan maklumat keterbukaan informasi publik di laman MK | 1 (B) Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik | ||||||
c. | Dilakukan reviu dan perbaikan atas standar pelayanan | A/B/C/D | A | 1 | Biro HP melakukan revieu dan usulan perbaikan atas SOP, sebagai berikut: (Folder 1. Reviu dan Usulan Perubahan Persekjen) 1. ND Usulan Perubahan Persekjen 3 Tahun 2013 dan Persekjen 10 Tahun 2018 1.1. Dasar Usulan Perubahan Persekjen (ND Inspektur) 1.2. Dasar Usulan Perubahan Persekjen (Hasil Audit) 1.3. Perubahan Persekjen 10 Tahun 2018 (Persekjen 28 Tahun 2019) 1.3. Perubahan Persekjen 10 Tahun 2018 (Persekjen 28 Tahun 2019-Lampiran) 2. ND Usulan Perubahan Persekjen 3 Tahun 2013 dan Persekjen 28 Tahun 2019 2.1. ND Hasil Telaah Konsep Perubahan Persekjen 3 Tahun 2013 dan Persekjen 28 Tahun 2019 2.2. Perubahan Persekjen 28 Tahun 2019 (Persekjen 26 Tahun 2020) 2.3. Perubahan Kedua Persekjen 28 Tahun 2019 (Persekjen 35 Tahun 2020) 2.4. Perubahan Persekjen 3 Tahun 2013 (Persekjen 27 Tahun 2020) 3. Konsep ND Permohonan Review Persekjen 35 per 25.6.21 (Folder 2. Hasil Telaah SOP PPID oleh Biro SDMO) 1. Telaah SOP PPID per 15.10.20 1 (C) PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK | 1 (C) Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik | ||||||
d. | telah melakukan publikasi atas standar pelayanan dan maklumat pelayanan | Y/T | Ya | 1 | Setelah mendesain bentuk maklumat, Biro HP menyosialisasikan seluruh standar pelayanan dalam bentuk berikut: - ND penayangan maklumat Biro HP dan Pustik pada Signage - Tampilan maklumat pada signage di gedung MK - Informasi Biro HP dan Pustik menuju WBK di Media Sosial MK - Penayangan maklumat keterbukaan informasi publik di laman MK - Penayangan persekjen pedoman standar pelayanan publik di laman | 1 (D) Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik | ||||||
ii. | Budaya Pelayanan Prima | 1 | ||||||||||
a. | Telah dilakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan dan/atau kompetensi tentang penerapan budaya pelayanan prima | A/B/C/D/E | A | 1 | Demi meningkatkan dan melatih upaya penerapan Budaya Pelayanan Prima kepada seluruh pegawai di Biro HP telah diadakan kegiatan sebagai berikut: - Rapat monev pengelolaan media sosial 2022 (usulan) - Rapat monev pengelolaan media sosial 2022 (KAK) - Rapat monev pengelolaan media soial 2022 (undangan internal) - Narasumber rapat monev pengelolaan media sosial 2022 (ST) - Rapat monev pengelolaan media sosial (postingan narasumber) - Rapat monev pengelolaan media sosial (berbagi insight) - Rapat monev pengelolaan media sosial (bersama) - Diklat kearsipan MK 2022 (undangan) - Diklat kearsipan MK 2022 (perwakilan Biro HP menghadiri) - Toefl ITP preparation MK 2021-2022 (rencana) - Toefl ITP preparation MK 2021-2022 (undangan) - Toefl ITP preparation MK 2021-2022 (hasil salah satu insan biro HP) - Kehadiran staf humas di sosialisasi Monev KIP 2021 - Kehadiran staf humas di Diklat PPID 2020 (1) - Undangan kegiatan pelatihan aplikasi perkantoran (bagi sekretaris pimpinan) - Diklat tempo institute 2019 (foto cerita) bersama - Diklat tempo institute 2019 (foto cerita) hasil praktik - Diklat staf humas dan tim media 2018 (penulisan berita) | 2 (A) Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik | ||||||
b. | Informasi tentang pelayanan mudah diakses melalui berbagai media | A/B/C/D | A | 1 | Seluruh Informasi Pelayanan Biro HP dapat diakses melalui berbagai media, yaitu melalui website, media sosial, media cetak, media televisi berupa: - Komunikasi wartawan dengan Hotline Humas MK (1) - Komunikasi wartawan dengan Hotline Humas MK (2) - Komunikasi wartawan dengan Hotline Humas MK (3) - Publikasi produk Biro HP di media sosial MK - Publikasi sidang putusan MK di Media Sosial MK (Pasca 1) - Publikasi sidang putusan MK di Media Sosial MK (Pasca 2) - Publikasi sidang putusan MK di Media Sosial MK (Pasca 3) - Publikasi sidang putusan MK di Media Sosial MK (pra) - Informasi magang 2022 di Media sosial MK - Akses laporan tahunan MK 2021 di Media sosial MK - Pengajuan permohonan online-offline 2022 di Media sosial MK - Akses laporan tahunan MK 2021 di Halaman depan laman MK - Akses maklumat KIP MK di Halaman depan laman MK - Informasi akses majalah konstitusi setiap bulan di medsos MK - Informasi akses laporan tahunan MK di medsos MK - Informasi akses laman MK dalam bahasa inggris di medsos MK - KIP MK informatif 1 - KIP MK informatif 2 | 2 (B) Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik | ||||||
c. | Telah terdapat sistem pemberian penghargaan dan sanksi bagi petugas pemberi pelayanan | A/B/C/D | A | 1 | Biro HP telah menerapkan sistem reward and punishment kepada pelaksana dan penerima layanan yang diberikan dalam bentuk: - Rekap disiplin pegawai Biro HP 2022 - Surat peringatan 2022 (semangat dari Atasan) 1 - Surat peringatan 2022 (semangat dari Atasan) 2 - Surat peringatan 2022 (semangat dari Atasan) 3 - Surat peringatan 2022 (a.n Mutia Fria Darsini) - Surat peringatan 2022 (a.n Raisa Ayuditha) - Surat peringatan 2022 (a.n widi atmoko) - Penyampaian hukuman disiplin pegawai tidak hadir kerja - Undangan rapat perihal pelanggaran disiplin pegawai Biro HP 2021 - Sosialisasi seluruh peraturan internal via sistem kepegawaian - Persekjen 004 Tahun 2007 (kode etik pegawai) - Persekjen 16 Tahun 2019 (penetapan pegawai teladan) - Persekjen 17 tahun 2019 (penetapan karyawan teladan) - Penayangan maklumat pelayanan publik dan kip MK - Penayangan maklumat pelayanan publik Biro HP di signage MK | 2 (C) Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik | ||||||
d. | Telah terdapat sistem pemberian kompensasi kepada penerima layanan bila layanan tidak sesuai standar | A/B/C/D | A | 1 | Biro Humas dan Protokol terbuka dan menerima segala bentuk kritik dan saran dan telah melakukan upaya hak jawab sesuai dengan ketentuan yang ada, dengan bentuk sebagai berikut: - Draft pedoman standar pelayanan publik perihal kompensasi (2022) - Perubahan atas persekjen pedoman standar pelayanan publik (2020) - Kekeliruan penyebutan jabatan pada berita laman MK (penyampaian) - Kekeliruan penyebutan jabatan pada berita laman MK (tindak lanjut) - Kekeliruan penyebutan jabatan pada berita laman MK (Permohonan maaf) - Surat permohonan menonaktifkan kolom komentar youtube-merged - Telaah permohonan menonaktifkan kolom komentar pada youtube MK | 2 (D) Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik | ||||||
e. | Terdapat sarana layanan terpadu/terintegrasi | A/B/C/D | A | 1 | Seiring dengan perkembangan zaman menjadi era digital, seluruh layanan Biro Humas dan Protokol telah terpadu melalui aplikasi internal.mkri.id, sebagai berikut: - Group koordinasi Humas dan Tim Media MK - Admin.mkri.id (unggah press release) - Admin.mkri.id (unggah laporan tahunan) - Admin.mkri.id (registrasi wartawan) - Admin.mkri.id (informasi wartawan) - Admin.mkri.id (penerimaan permohonan informasi) - Internal.mkri.id (memasukkan kegiatan) - Internal.mkri.id (mengajukan penugasan) - Internal.mkri.id (penugasan siaran pers) - Internal.mkri.id (penugasan berita) - Internal.mkri.id (hasil pengajuan penugasan) - ruang podcast MK pasca renovasi (1) - ruang podcast MK pasca renovasi (2) | 2 (E) Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik | ||||||
f. | Terdapat inovasi pelayanan | A/B/C/D/E | A | 1 | Mengikuti perkembangan jaman selain menyesuaikan dengan era digital, Biro HP telah melakukan beberapa inovasi pada layanan publik. inovasi tersebut adalah: - Template dan layout konten MK 2022 (pra monev) - Template dan layout konten MK 2022 (pasca monev) - Ikon hak konstitusional WN (usulan) - Ikon hak konstitusional WN (konsinyering) - Ikon hak konstitusional WN (konsep) - Ikon hak konstitusional WN (hasil 1) - Ikon hak konstitusional WN (hasil 2) - usulan pengembangan fitur layanan wartawan - persetujuan sekretaris jenderal (pengembangan fitur) - fitur layanan wartawan (registrasi wartawan) - fitur layanan wartawan (informasi wartawan) - akses majalah konstitusi dalam fitur flip book - (before) akses majalah konstitusi - (after) flip book majalah konstitusi - (after) youtube MK centang biru - (after) Instagram MK centang biru - (after) twitter Mk centang biru - produksi ILM MK 2021 secara swakelola (Bts 1) - produksi ILM MK 2021 secara swakelola (Bts 2) - percakapan courtizen dengan courtmin di DM IG (1) - percakapan courtizen dengan courtmin di DM IG (2) - percakapan courtizen dengan courtmin di DM IG (3.1) - percakapan courtizen dengan courtmin di DM IG (3.2) - percakapan courtizen dengan courtmin di DM IG (4) - undangan rapat kalender konten - contoh kalender konten pasca pengelolaan oleh tim media sosial - contoh ND pengusulann kalender konten pasca pengelolaan - pengumuman streaming sidang via IG - tanya jawab dengan MK via IG - Percakapan courtmin dengan courtizen via komen IG - info hasil putusan MK via IG - spotify podcast supaya presisi memahami konstitusi (supremasi) - internal.mkri.id (memasukkan kegiatan) - internal.mkri.id (mengajukan penugasan) - (after) jadwal liputan merujuk internal.mkri.id - nota kesepahaman dengan e-TTD - penugasan pembangunan sistem kepesertaan simposium internasional - laporan dan koordinasi pengembangan laman aacc - laporan dan koordinasi pengembangan en.mkri.id - (After) laman aacc pasca koordinasi - (after) laman MK dalam bahasa inggris - sistem kepesertaan simposium internasional MK (e-certificate) - Sistem registrasi simposium internasional MK (admin approval) - (before) usulan penggunaan sistem monitoring media dan digitalisasi - (before) persetujuan sekretaris jenderal guna monitoring media - (after) pemanfaatan sistem media monitoring - informasi mengenai UUD 1945 huruf braille dan bahasa daerah - layanan dokumentasi sidang via google drive | 2 (F) Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik | ||||||
iii. | Pengelolaan Pengaduan | 1 | ||||||||||
a. | Terdapat media pengaduan dan konsultasi pelayanan yang terintegrasi dengan SP4N-Lapor! | A/B/C/D/E | A | 1 | Dalam mengelola pengaduan Biro HP telah membuat aplikasi SPAN LAPOR yang terintegrasi dengan KPK dan telah dibentuk Tim Pengelola aplikasi LAPOR di masing-masing unit kerja: - dashboard pengelola SP4N-Lapor Biro HP | 3 (A) Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik | ||||||
b. | Terdapat unit yang mengelola pengaduan dan konsultasi pelayanan | A/B/C | A | 1 | Dalam mengelola pengaduan masyarakat Biro HP telah menyusun SK Tim Pengelola Pengaduan Masyarakat dan ST Tim Penindaklanjut Laporan Pengaduan Masyarakat di Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi: - Sk Sekjen No. 71 Tahun 2020 Tim pengelola SP4N-Lapor - Admin SP4N-Lapor Biro HP (penetapan nama) - Admin SP4N-Lapor Biro HP (penyampaian kontak) | 3 (B) Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik | ||||||
c. | Telah dilakukan evaluasi atas penanganan keluhan/masukan dan konsultasi | A/B/C | A | 1 | Dalam mengelola Laporan Pengaduan Masyarakat, BIro HP berusaha untuk melakukan tindak lanjut secepat mungkin sesuai dengan peraturan yang ada. berikut beberapa hasil tindak lanjut pengaduan dari masyarakat: - Kekeliruan penyebutan jabatan pada berita laman MK (penyampaian) - Kekeliruan penyebutan jabatan pada berita laman MK (tindak lanjut) - Kekeliruan penyebutan jabatan pada berita laman MK (permohonan maaf) - surat permohonan menonaktifkan kolom komentar youtube - surat permohonan menonaktifkan kolom komentar youtube (merged) - Disposisi permohonan menonaktifkan kolom komentar youtube - Telaah permohonan menonaktifkan kolom komentar pada Youtube MK - Nota Dinas koordinasi perbaikan kualitas ruang wartawan - Koordinasi antar unit dalam perbaikan dan telaah persekjen berkenaan dengan PPID - Koordinasi antar unit dalam perbaikan kualitas ruang wartawan - Nota DInas reviu inspektur terhadap Persekjen berkenaan dengan PPID - Usulan Biro HP perbaikan dan telaah persekjen berkenaan dengan PPID kepada Biro HAK | 3 (C) Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik | ||||||
iv. | Penilaian kepuasan terhadap pelayanan | 1 | ||||||||||
a. | Telah dilakukan survey kepuasan masyarakat terhadap pelayanan | A/B/C/D/E | A | 1 | Dalam kinerjanya sebagai Biro HP tentu tidak luput dari kekurangan, untuk itu setiap satu tahun sekali secara berkala survey kepuasan masyarakat terhadap pelayanan Biro HP dilakukan oleh Biro Perencanaan dan keuangan dengan sasaran survey adalah internal MK dan layanan kepada wartawan: - Laporan survei kesadaran masyarakat terhadap putusan MK 2021 (Agustus) - Laporan survei kesadaran masyarakat terhadap putusan MK 2021 (september) - Laporan suvei kinerja khusus Birp HP 2021 oleh Eksternal - Laporan survei kinerja MK termasuk Biro HP 2021 oleh Eksternal | 4 (A) Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik | ||||||
b. | Hasil survei kepuasan masyarakat dapat diakses secara terbuka | A/B/C | A | 1 | Hasil survey kepuasan masyarakat yang telah dilakukan dapat diakses melalui website mkri.id dan secara internal dapat diakses oleh seluruh pegawai melalui folder z/publiktemp, sebagai masukan dan perbaikan bagi Biro HP: - Penayangan hasil suvei kinerja di Laman MK | 4 (B) Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik | ||||||
c. | Dilakukan tindak lanjut atas hasil survei kepuasan masyarakat | A/B/C/D | A | 1 | Setelah mendapatkan hasil dari survei yang telah dilakukan, Biro HP melakukan tindak lanjut dengan berkoordinasi dengan unit kerja terkait: - Tanggapan pimpinan terhadap hasil survei PPI 2021 - Undangan rapat pembahasan hasil survei eksternal MK 2020 - Masukan masyarkaat mengenai berita MK - Publikasi sidang putusan MK di media sosial MK (pra) - Publikasi sidang putusan MK di media sosial MK (pasca 1) - Publikasi sidang putusan MK di media sosial MK (pasca 2) - Publikasi sidang putusan MK di media sosial MK (pasca 3) - Publikasi berita 1 menit sidang MK (reels) di medsos MK - Publikasi berita 1 menit sidang MK (reels) di medsos MK | 4 (C) Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik | ||||||
v. | Pemanfaatan Teknologi Informasi | 1 | ||||||||||
a. | Telah menerapkan teknologi informasi dalam memberikan pelayanan | A/B/C/D | A | 1 | Biro HP Mahkamah Konstitusi melakukan perubahan dan mengikuti perkembangan era digital saat ini. Perubahan tersebut yakni memberikan kemudahan akses layanan bagi publik baik dalam memperoleh informasi maupun melakukan interaksi dengan petugas layanan Biro HP: - Nota kesepahaman dengan TTD-e - Fitur layanan wartawan (registrasi) - Fitur layanan wartawan (pasca registrasi) - Grup Whatsapp Humas dengan Pers MK - Penayangan persidangan MK di Youtube MK - Laman AACC yang dikembangkan MK - Fitur Streaming sidang di Laman MK | 5 (A) Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik | ||||||
b. | Telah membangun database pelayanan yang terintegrasi | Y/T | Ya | 1 | Dalam mendukung perubahan dan kemudahan akses layanan bagi Publik. Biro HP juga telah membangun database pelayanan yang terintegrasi: - Database penugasan kegiatan peliputan non - Database penugasan kegiatan peliputan sidang - Database jadwal pimpinan - Database jadwal pimpinan (input kegiatan) | 5 (B) Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik | ||||||
c. | Telah dilakukan perbaikan secara terus menerus | A/B/C | A | 1 | Dalam pengunaannya seluruh aplikasi digital yang ada di Biro HP terus dilakukan penyesuaian dan perbaikan mengikuti perkembangan yang ada: - (Before) Database penugasan kegiatan peliputan sidang MK 2021 - (After) Database penugasan kegiatan peliputan sidang MK 2021 - Usulan pengembangan fitur layanan wartawan - Persetujuan Sekretaris Jenderal (pengembangan Fitur) - Fitur layanan wartawan (registrasi) - Fitur layanan wartawan (pasca registrasi) - Nota dinas permohonan perbaikan ponsel humas MK 2020 - Nota dinas pemutakhiran laman MK dalam bahasa inggris - Nota dinas rencana penyempurnaan laman AACC 2021 | 5 (C) Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik | ||||||
II. | REFORM | |||||||||||
1. | MANAJEMEN PERUBAHAN | 4 | ||||||||||
i. | Komitmen dalam perubahan | 2 | ||||||||||
a. | Agen perubahan telah membuat perubahan yang konkret di Instansi (dalam 1 tahun) | 0-100% | 100% | 1.00 | terdapat 2 rencana kerja perubahan dan kedua rencana tersebut telah dilaksanakan dan diimplementasikan | |||||||
|
Jumlah | 2 | Telah ditunjuk 2 agen perubahan dari Biro Humas dan protokol yang dituangkan dalam SK Sekjen Nomor 1.14 Tahun 2023, dimana agen perubahan yang ditunjuk adalah : 1. Immanuel B.B. Hutasoit 2. Raisa Ayuditha | 1 (A) Reform Manajemen Perubahan | ||||||||
|
Jumlah | 2 | ||||||||||
b. | Perubahan yang dibuat Agen Perubahan telah terintegrasi dalam sistem manajemen | 0-100% | 0.00 | |||||||||
|
Jumlah | 2 | 1. Menyampaikan materi berbahasa Inggris yang dapat digunakan dalam pekerjaan sehari-hari secara rutin kepada Biro HP 2. Menyebarkan, mengolah, dan menyampaikan hasil kuantifikasi kuesioner mengenai kinerja dan motivasi kinerja pegawai Biro HP untuk dapat ditindaklanjuti bersama para pejabat struktural | Upaya Perubahan 2021-2022 | ||||||||
|
Jumlah | 2 | 1. Menyampaikan materi berbahasa Inggris yang dapat digunakan dalam pekerjaan sehari-hari secara rutin kepada Biro HP 2. Menyebarkan, mengolah, dan menyampaikan hasil kuantifikasi kuesioner mengenai kinerja dan motivasi kinerja pegawai Biro HP untuk dapat ditindaklanjuti bersama para pejabat struktural | Upaya Perubahan 2021-2022 | ||||||||
ii. | Komitmen Pimpinan | 1 | ||||||||||
a. | Pimpinan memiliki komitmen terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi, dengan adanya target capaian reformasi yang jelas di dokumen perencanaan | A/B/C/D/E | A | 1 | Pimpinan telah memiliki komitmen dlm Pelaksanaan RB di Biro HP dengan adanya penyusunan Rencana Kerja Pembangunna ZI Biro Humas dan Protokol | Rencana Kerja ZI Biro Humas dan Protokol | ||||||
iii. | Membangun Budaya Kerja | 1 | ||||||||||
a. | Instansi membangun budaya kerja positif dan menerapkan nilai-nilai organisasi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari | A/B/C/D | A | 1 | Telah dibangun budaya kerja yang disesuaikan dengan perkembangan, dinamika internal, dan eksternal. | Berbagai Upaya Pembangunan Budaya Kerja di Biro Humas dan Protokol | ||||||
2. | PENATAAN TATALAKSANA | 3.5 | ||||||||||
i. | Peta Proses Bisnis Mempengaruhi Penyederhanaan Jabatan | 0.5 | ||||||||||
a. | Telah disusun peta proses bisnis dengan adanya penyederhanaan jabatan | A/B/C/D | A | 1 | Peta proses bisnis MK dan peta proses bisnis Biro HP | 1 (A) Reform Penataan Tatalaksana | ||||||
ii. | Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang Terintegrasi | 1 | ||||||||||
a. | Implementasi SPBE telah terintegrasi dan mampu mendorong pelaksanaan pelayanan publik yang lebih cepat dan efisien | A/B/C | A | 1 | Biro HP telah menerapkan berbagai macam aplikasi dalam rangka memberikan dorongan pelaksanaan pelayanan publik yang cepat dan efisien Aplikasi-aplikasi : 1. internal.mkri.id (Memasukkan Kegiatan).jpeg 2. internal.mkri.id (Mengajukan Penugasan).jpeg 3. internal.mkr.id (Input Berita).jpeg 4. Grup Koordinasi Bidang Kehumasan dan Media.jpeg 5. Grup Koordinasi Bidang Kerja Sama DN.jpeg 6. Grup Koordinasi Bidang Sektap AACC dan Kerja Sama LN.PNG 7. Nota Kesepahaman dengan TTD-e 8. Fitur Layanan Wartawan (Registrasi)Fitur Layanan Wartawan (Pasca Registrasi) 9. Grup WhatsApp Humas dengan Pers MK 10. Penayanan Persidangan MK di YouTube MK 11. Laman AACC yang Dikembangkan MK 12. Fitur Streaming Sidang di Laman MK 13. dst. | 2 (A) Reform Penataan Tatalaksana Part 1 | ||||||
b. | Implementasi SPBE telah terintegrasi dan mampu mendorong pelaksanaan pelayanan internal organisasi yang lebih cepat dan efisien | A/B/C | A | 1 | Penggunaan SPBE secara terintegrasi untuk berbagai macam keperluan untuk memberikan dukungan bagi peningkatan kinerja pegawai. 1. Digital Daily Report (pada dashboard pegawai) 2. Aplikasi Kegiatan Pimpinan 3. Laporan Penerjemahan Informasi Konstitusi 4. Penugasan via internal.mkri.id 5. Absensi Online 6. Sibangalan 7. Sigapp (Gaji Pegawai) 8. dst. | 2 (B) Reform Penataan Tatalaksana Part 1 | ||||||
iii. | Transformasi Digital Memberikan Nilai Manfaat | 2 | ||||||||||
a. | Transformasi digital pada bidang proses bisnis utama telah mampu memberikan nilai manfaat bagi unit kerja secara optimal | A/B/C/D/E | A | 1 | Penerapan berbagai macam aplikasi untuk mendukung peningkatan kinerja Biro HP dalam memberikan pelayanan publik sebagai bisnis utama Biro HP yaitu memberikan layanan kepada masyarakat dan kepada pimpinan. 1. Maklumat Layanan Publik 2. Standar Layanan Publik 3. Koordinasi Internal Pemberian Layanan Publik 4. Pengembangan Website dan Media Sosial MK 5. Database jadwal Pimpinan dan Jadwal Penugasan Peliputan 6. Matrik Penugasan Tim Liputan MKRI | 3 (A) Reform Penataan Tatalaksana 1 | ||||||
b. | Transformasi digital pada bidang administrasi pemerintahan telah mampu memberikan nilai manfaat bagi unit kerja secara optimal | A/B/C/D/E | A | 1 | Aplikasi-aplikasi pendukung peningkatan kinerja pegawai: 1. Aplikasi E-Kinerja 2. Sistem Informasi Kearsipan Dinamis MK 3. Aplikasi Pemantauan Aktivitas Harian 4. Kegiatan Pimpinan 5. Penugasan Pegawai 6. Absensi Online 7. Monev Pemantauan Kinerja 8. Pelaporan Kinerja Pegawai di Biro HP | 3 (B) Reform Penataan Tatalaksana 1 | ||||||
c. | Transformasi digital pada bidang pelayanan publik telah mampu memberikan nilai manfaat bagi unit kerja secara optimal | A/B/C/D/E | A | 1 | Pemanfaatan teknologi di Biro HP dalam memberikan layanan publik: 1. Aplikasi Layanan Publik Biro HP 2. Layanan kepada Wartawan 3. Updating Website 4. Media Sosial MK 5. Berbagai Informasia Publik 6. Usulan Perbaikan Ruang Podcast 7. Pembuatan Ikon Hak Konstitusional Warga Negara 8. Pembuatan Fitur Layanan kepada Wartawan 9. dst. | 3 (C) Reform Penataan Tatalaksana 1 | ||||||
3. | PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM APARATUR | 5 | ||||||||||
i. | Kinerja Individu | 1.5 | ||||||||||
a. | Ukuran kinerja individu telah berorientasi hasil (outcome) sesuai pada levelnya | A/B/C | A | 1 | Penyusunan PK dan Renakin pegawai di Biro HP telah mendasarkan pada peta proses bisnis dan cascading kinerja pegawai Biro HP | 1 (A) Reform Penataan Sistem Manajemen ASN 1 | ||||||
ii. | Assessment Pegawai | 1.5 | ||||||||||
a. | Hasil assement telah dijadikan pertimbangan untuk mutasi dan pengembangan karir pegawai | A/B/C | A | 1 | Telah dilakukan berbagai upaya untuk menyelaraskan kompetensi, latar belakang pendidikan dan pengalaman kerja pegawai dengan penempatan pegawai di Biro HP: 1. Analisis Jabatan Biro HP 2. Hasil Telaah Kebutuhan Pegawai Berdasarkan Peta Jabatan dan Penilaian Kinerja Pegawai 3. Salah Satu Hasil Telaah Kesesuaian Penempatan Pegawai di Biro HP dengan Uraian Jabatan dan Tupoksi 4. Monev Hasil Mutasi Pegawai di Biro HP 5. Pengembangan Karir dan Manajemen Talenta Pegawai Biro HP 6. Matriks Rencana Diklat Kehumasan dan Publikasi Biro HP Tahun 2023 7. dst. | 2 (A) Reform Penataan Sistem Manajemen ASN 1 | ||||||
iii. | Pelanggaran Disiplin Pegawai | 2 | ||||||||||
a. | Penurunan pelanggaran disiplin pegawai | 0-100% | 95% | 0.95 | Laporan Tingkat Kedisiplinan Pegawai Tahun 2021 dan 2022 dan Laporan Bulanan Pelanggaran Disiplin Pegawai Tahun 2022 | Rekap Disiplin Pegawai Tahun 2021 | ||||||
|
Jumlah | 12 | (Sesuai dengan rekapitulasi pelanggaran disiplin pegawai Biro HP yang diterima dari Biro SDMO) | Laporan Pelanggaran Disiplin Pegawai Tahun 2021 | ||||||||
|
Jumlah | 13 | (Sesuai rekapitulasi pelanggara disiplin pegawai Biro HP Tahun 2022 yang diterima dari Biro SDMO) | Laporan Bulanan Pelanggaran Disiplin Pegawai Tahun 2022 | ||||||||
|
Jumlah | 13 | laporan Bulanan Pelanggaran Disiplin Pegawai Tahun 2022 | Laporan Disiplin Pegawai Tahun 2022 | ||||||||
4. | PENGUATAN AKUNTABILITAS | 5 | ||||||||||
i. | Meningkatnya capaian kinerja unit kerja | 2 | ||||||||||
a. | Persentase Sasaran dengan capaian 100% atau lebih | 0-100% | 104.54% | 1.05 | Capaian kinerja Biro HP telah tertuang dalam Laporan Evaluasi Kinerja Biro HP (LAKIP) Tahun 2022 | LAKIP Biro HP Tahun 2022 | ||||||
|
Jumlah | 18 | Indikator kinerja Biro Humas dan Protokol Tahun 2022 terdiri atas 3 sasaran kinerja strategis dengan 18 indikator kinerja | LAKIP Biro Humas dan Protokol Tahun 2021 | ||||||||
|
Jumlah | 18 | Terdapat 1 indikator kinerja yang capaiannya tidak sesuai target yaitu untuk indikator layanan publik penyediaan digitalisasi bahan publikasi dan informasi MK dimana targetnya 100 %, capaiannya sebesar 90.22%. Tidak tercapainya target tersebut karena pengukuran kinerja menggunakan 2 alat ukur yaitu hasil terjemahan dan hasil survey, dimana hasil survey memberikan hasil dibawah target yang ditetapkan. | LAKIP Biro Humas dan Protokol 2022 | ||||||||
ii. | Pemberian Reward and Punishment | 1.5 | ||||||||||
a. | Hasil Capaian/Monitoring Perjanjian Kinerja telah dijadikan dasar sebagai pemberian reward and punishment bagi organisasi | A/B/C/D | A | 1 | Pengisian SKP dan aplikasi penilaian kinerja menjadi dasar pemberian tunjangan kinerja pegawai | Aplikasi e-Kinerja dan SKP Pegawai Biro HP | ||||||
iii. | Kerangka Logis Kinerja | 1.5 | ||||||||||
a. | Apakah terdapat penjenjangan kinerja ((Kerangka Logis Kinerja) yang mengacu pada kinerja utama organisasi dan dijadikan dalam penentuan kinerja seluruh pegawai? | A/B/C/D | A | 1 | Penyusunan kinerja telah mendasarkan pada cascading dan peta proses bisnis yang sudah disusun | Cascading Kinerja Biro HP | ||||||
5. | PENGUATAN PENGAWASAN | 7.5 | ||||||||||
i. | Mekanisme Pengendalian | 0 | ||||||||||
a. | Telah dilakukan mekanisme pengendalian aktivitas secara berjenjang | A/B/C/D/E | A | 1 | Telah dilakukan berbagai macam upaya sebagai bentuk pengendalian atas gratifikasi dan penanganan benturan kepentingan kepada sleuurh pegawai di Biro HP | Public Campaign Pengendalian Gratifikasi | ||||||
ii. | Penanganan Pengaduan Masyarakat | 3 | ||||||||||
a. | Persentase penanganan pengaduan masyarakat | 0-100% | 100% | 1.00 | Laporan penanganan pengaduan masyarakat diperoleh oleh Biro HP dari Inspektorat | Jalur Pengaduan Masyarakat | ||||||
|
Jumlah | 2 | Jumlah pengaduan masyarakat yang harus ditindaklanjuti pada semester 1 tahun 2022 | Laporan Pengaduan Masyarakat Semester 1 Tahun 2022 | ||||||||
|
Jumlah | 2 | Dari 2 pengaduan masyarakat melalui kotak surat dan SPAN LAPOR keduanya telah diproses oleh Inspektorat | Laporan Monev Pengaduan Masyarakat Semester 1 Tahun 2022 | ||||||||
|
Jumlah | 2 | (Sesuai dengan Laporan Monev Dumas yang diterbitkan oleh Inspektorat) | Laporan Monev Dumas Sem 1 Tahun 2022 | ||||||||
iii. | Penyampaian Laporan Harta Kekayaan | 2 | ||||||||||
i. | Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) | 1 | ||||||||||
- | Persentase penyampaian LHKPN | 0-100% | 100% | 1.00 | Seluruh pegawai di lingkungan Biro HP telah menyerahkan Laporan LHKPN | Rekapitulasi Laporan LHKPN Tahun 2021 | ||||||
- | Jumlah yang harus melaporkan | Jumlah | 38 | 38.00 | ||||||||
|
Jumlah | 1 | Kepala Biro HP | Laporan LHKPN 2021 | ||||||||
|
Jumlah | 9 | Pejabat Eselon 3 dan 4 di Biro HP | Laporan LHKPN 2021 | ||||||||
|
Jumlah | 28 | Seluruh pegawai di Biro HP telah melaporkan harta kekayaannya pada tahun 2022 | Laporan Kepatuhan LHKPN Tahun 2022 | ||||||||
- | Jumlah yang sudah melaporkan | Jumlah | 38 | 38.00 | Laporan LHKPN Tahun 2021 | |||||||
- | Jumlah yang sudah melaporkan | Jumlah | 38 | 38.00 | Seluruh pejabat dan pegawai di Biro HP telah melaporkan harta kekayaannya ke KPK pada tahu 2022 | Laporan Kepatuhan LHKPN Tahun 2022 | ||||||
i. | Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Non LHKPN (Tidak Wajib LHKPN) | 1 | ||||||||||
- | Persentase penyampaian Non LHKPN | 0-100% | 100% | 1.00 | Seluruh ASN MKRI telah diwajibkan menyerahkan laporan LHKPN ke KPK secara rutin setiap tahun, sehingga tidak disusun lagi LHKASN. | Laporan LHKPN Tahun 2021 | ||||||
- | Jumlah yang harus melaporkan (tidak wajib LHKPN) | Jumlah | 38 | 38.00 | seluruh PNS di Mahkamah Konstitusi mempunyai kewajiban melaporkan LHKP Tahunan ke KPK sehingga tidak ada AS yang tidak wajib LHKPN | Laporan LHKPN Tahun 2022 | ||||||
|
Jumlah | 3 | Laporan LHKPN Tahun 2021 | |||||||||
|
Jumlah | 6 | Laporan LHKPN Tahun 2021 | |||||||||
|
Jumlah | 29 | Laporan LHKPN Tahun 2021 | |||||||||
- | Jumlah yang sudah melaporkan | Jumlah | 0.00 | |||||||||
6. | PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK | 5 | ||||||||||
i. | Upaya dan/atau Inovasi Pelayanan Publik | 2.5 | ||||||||||
a. | Upaya dan/atau inovasi telah mendorong perbaikan pelayanan publik pada: 1. Kesesuaian Persyaratan 2. Kemudahan Sistem, Mekanisme, dan Prosedur 3. Kecepatan Waktu Penyelesaian 4. Kejelasan Biaya/Tarif, Gratis 5. Kualitas Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan 6. Kompetensi Pelaksana/Web 7. Perilaku Pelaksana/Web 8. Kualitas Sarana dan prasarana 9. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan |
A/B/C/D | A | 1 | Upaya yang dilakukan dalam rangka memperbaiki layanan kepada para para pihak yang berkepentingan | peningkatan kompetensi pemberi layanan (pegawai Biro HP) | ||||||
b. | Upaya dan/atau inovasi pada perijinan/pelayanan telah dipermudah: 1. Waktu lebih cepat 2. Pelayanan Publik yang terpadu 3. Alur lebih pendek/singkat 4 Terintegrasi dengan aplikasi |
0-100% | 100% | 1.00 | Upaya perbaikan layanan publik terus dilakukan oleh Biro HP kepada sleuurh stakeholder baik internal (unsur pimpinan MK) maupun eksternal (wartawan, mahasiswa, masyarakat luas) | Janji untuk memberikan layanan sebaik-baiknya kepada seluruh stakeholder MK melalui Maklumat Layanan Publik | ||||||
|
Jumlah | 3 | 3 Layanan: 1. Pemenuhan layanan informasi dan dokumentasi tanpa tatap muka 2. Penerimaan dan registrasi wartawan secara elektronik 3. Penandatanganan MoU kerjasama dapat dilaksanakan jarak jauh | Pelayanan yang Terdaftar dan Telah Dipermudah | ||||||||
|
Jumlah | 3 | 3 Layanan: 1. Pemenuhan layanan informasi dan dokumentasi tanpa tatap muka 2. Penerimaan dan registrasi wartawan secara elektronik 3. Penandatanganan MoU kerjasama dapat dilaksanakan jarak jauh | Pelayanan yang Terdaftar dan Telah Dipermudah | ||||||||
ii. | Penanganan Pengaduan Pelayanan dan Konsultasi | 2.5 | ||||||||||
a. | Penanganan pengaduan pelayanan dilakukan melalui berbagai kanal/media secara responsive dan bertanggung jawab | A/B/C/D | A | 1 | Pengelolaan atas pengaduan atas pelayanan yang diberikan oleh Biro HP melalui aplikasi SPAN Lapor, dan media sosial MK | Aplikasi SPAN LAPOR | ||||||
B | HASIL | |||||||||||
I. | BIROKRASI YANG BERSIH DAN AKUNTABEL | |||||||||||
a. | Nilai Survey Persepsi Korupsi (Survei Eksternal) | 17.5 | 0-4 | 3.65 | 3.65 | Secara keseluruhan hasil Survey Persepsi Korupsi yang dilakukan kepada stakeholders Biro HP memberikan hasil positif dimana seluruh responden memberikan hasil penilaian maksimal, sehingga hasil survey menunjukkan hasil "sangat baik" | Laporan Hasil Survey Persepsi Korupsi Tahun 2023 Biro Humas dan Protokol | |||||
b. | Capaian Kinerja Lebih Baik dari pada Capaian Kinerja Sebelumnya | 5 | 0-100% | 104.54% | 1.05 | Realisasi Kinerja Biro HP pada tahun 2022 sesuai dengan LAKIP Biro HP Tahun 2022 pada secara keseluruhan mencapai 104.54%. Hal tersebut menggambarkan bahwa secara keseluruhan kinerja dari Biro Humas dan Protokol melebihi target kinerja yang telah ditetapkan. | LAKIP Biro Humas dan Protokol Tahun 2022 | |||||
II. | PELAYANAN PUBLIK YANG PRIMA | |||||||||||
a. | Nilai Persepsi Kualitas Pelayanan (Survei Eksternal) | 17.5 | 0-4 | 3.54 | 3.54 | Secara keseluruhan hasil survey eksternal atas kualitas pelayanan yang diberikan oleh Biro Humas dan Protokol memberikan hasil " sangat baik" dengan beberapa catatan perbaikan sebagaimana hasil survey. salah satunya adalah terkait layanan resepsionis yang dirasakan cuek | Laporan Survey Persepsi Kualitas Pelayanan Biro Humas dan Protokol Tahun 2023 |