Lembar Kerja Evaluasi
Lembar Kerja Evaluasi (LKE) WBK Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
| A. | PENGUNGKIT | 60.00 | PILIHAN | JAWABAN | NILAI | % | URAIAN JAWABAN | BUKTI | ||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| I. | PEMENUHAN | 30.00 | ||||||||||
| 1. | Managemen Perubahan | 4 | ||||||||||
| i. | Penyusunan Tim Kerja | 0.5 | ||||||||||
| a. | Unit kerja telah membentuk tim untuk melakukan pembangunan Zona Integritas | Y/T | Ya | 1 | Telah dibentuknya Tim Pembangunan ZI melalui SK Sekretaris Jenderal No. 128 tentang Tim Kerja ZI Biro HP | Nodin Permintaan SK, Nodin Usulan SK dan SK Tim ZI Biro HP | ||||||
| b. | Penentuan anggota Tim dipilih melalui prosedur/mekanisme yang jelas | A/B/C | A | 1 | Rapat Penentuan anggota Tim melibatkan 3 bagian dari Biro HP dan Tim Kerja melibatkan seluruh pegawai di Biro HP | Usulan Rapat di SIKD, Foto Rapat dan Penyampaian Konsep SK kepada Sekretaris Jenderal | ||||||
| ii. | Rencana Pembangunan Zona Integritas | 1 | ||||||||||
| a. | Terdapat dokumen rencana kerja pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM | Y/T | Ya | 1 | Telah disusun dokumen rencana kerja pembangunan ZI menuju WBK | Renstra 2025-2029, SK Sekjen No. 212 Tahun 2026 tentang IKU MK dan Biro, RKT Biro HP 2025, Dokumen Rencana Pembangunan ZI Biro HP Tahun 2026 | ||||||
| b. | Dalam dokumen pembangunan terdapat target-target prioritas yang relevan dengan tujuan pembangunan WBK/WBBM | A/B/C | A | 1 | Telah menetapkan target target-target prioritas relevan dengan tujuan pembangunan WBK/WBBM | Penjelasan dan rencana Aksi Perjanjian Kinerja Biro HP Tahun 2025; Dokumen Kerja Pembangunan ZI Biro HP dan Target Bulanan Tahun 2026 | ||||||
| c. | Terdapat mekanisme atau media untuk mensosialisasikan pembangunan WBK/WBBM | A/B/C | A | 1 | Telah dilakukan pengelolaan media interaktif dan efektif untuk menginformasikan pembangunan ZI kepada internal dan stakeholder, mulai dari sosialisasi, survei, dan melalui akun sosial media dan laman Mahkamah Konstitusi | Dokumen terkait Whistleblowing System (persekjen, tampilan pada laman mk, video pada akun youtube, survei tingkat pemahaman pegawai pada WBS), Pengendalian Gratifikasi (Sosialisasi Anti Korupsi dan Fraud, Public Campaign oleh MKRI), dan Pengaduan Masyarakat (SPAN LAPOR, Kotak Saran dan Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat) | ||||||
| iii. | Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan WBK/WBBM | 1 | ||||||||||
| a. | Seluruh kegiatan pembangunan sudah dilaksanakan sesuai dengan rencana | A/B/C/D | A | 1 | Semua kegiatan pembangunan yang direncanakan Tahun 2025 telah dilaksanakan sesuai dengan rencana | Laporan Kinerja Biro Humas dan Protokol Tahun 2025; Laporan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan dan Survei Persepsi Anti Korupsi 2025 Biro Humas dan Protokol | ||||||
| b. | Terdapat monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan Zona Integritas | A/B/C/D | A | 1 | Monitoring dan evaluasi melibatkan pimpinan dan dilakukan secara berkala | Nota Dinas Penyampaian Rekap Hasil Evaluasi ZI Unit Kerja Calon WBK/WBBM Tahun 2025; Surat KemenPANRB tentang Hasil Evaluasi Zona Integritas Menuju WBK/WBBM; Lampiran Rekomendasi RB Nasional PANRB; Laporan Hasil Reviu atas Laporan Kinerja Biro HP | ||||||
| c. | Hasil Monitoring dan Evaluasi telah ditindaklanjuti | A/B/C/D | A | 1 | semua catatan/rekomendasi hasil monitoring dan evaluasi tim internal atas persiapan dan pelaksanaan kegiatan Unit WBK/WBBM telah ditindaklanjuti | Nota Dinas Nomor 2330/2300/PR/01/2026 tentang Tindak Lanjut Hasil Reviu Laporan Kinerja Biro Humas dan Protokol Tahun 2025; Laporan Kinerja Biro Humas dan Protokol Tahun 2025 Final | ||||||
| iv. | Perubahan pola pikir dan budaya kerja | 1.5 | ||||||||||
| a. | Pimpinan berperan sebagai role model dalam pelaksanaan Pembangunan WBK/WBBM | Y/T | Ya | 1 | Pimpinan telah menjadi contoh pelaksanaan nilai-nilai organisasi | SK Sekretaris Jenderal Nomor 126 Tahun 2026 ttg Role Model, Bukti Peran Pimpinan sebagai Role Model (Transparansi dan AKutabilitas dalam Komunikasi Publik, Dialog Kinerja untuk Penguatan Internal dengan Format Baru, Membangun Jaringan Global untuk Kemajuan MK) | ||||||
| b. | Sudah ditetapkan agen perubahan | A/B/C | A | 1 | sudah ditetapkan agen perubahan | SK Agen Perubahan Tahun 2026 | ||||||
| c. | Telah dibangun budaya kerja dan pola pikir di lingkungan organisasi | A/B/C | A | 1 | telah dilakukan upaya pembangunan budaya kerja dan pola pikir melalui pelatihan dan bimbingan teknis serta dialog kinerja dan mampu mengurangi resistensi atas perubahan | Penyampaian Sertifikat Pelatihan Teknis Penerjemah Ahli Pertama Tahun 2025 atas nama Sherly Octaviana Sari dengan kualifikasi Memuaskan; Laporan Pelatihan Fungsional Penerjemah Ahli Muda, Oktober 2025 atas nama Rizky Kurnia Chaesario (predikat peserta terbaik ketiga); Surat Tugas Nomor 177/2000/05/2025 untuk mengikuti kegiatan Pelatihan Kepemimpinan Pegawai pada Badiklat Kementerian Pertanian; Laporan Kegiatan Bimbingan Teknis Keprotokolan Negara, Oktober 2025; Laporan Dialog Kinerja Biro Humas dan Protokol Bulan Februari 2026; Laporan Dialog Kinerja Biro Humas dan Protokol Bulan Mei 2026; Surat Tugas Nomor 45/2000/01/2026 untuk mengikuti Pelatihan Fungsional Jabatan Fungsional Penerjemah Angkatan V Tahun 2026 atas nama Yuanna Sisilia | ||||||
| d. | Anggota organisasi terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM | A/B/C/D | A | 1 | Seluruh anggota organisasi terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK melalui pembentukan Tim Kerja Zona Integritas, penetapan Role Model dan Agen Perubahan, serta pelaksanaan berbagai program yang mendukung transparansi informasi publik, peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan integritas, dan internalisasi budaya kerja di lingkungan Biro Humas dan Protokol | SK Tim ZI, Agen Perubahan dan Role Model Biro HP Tahun 2026, berbagai Informasi Akuntabilitas dan layanan publik di laman mkri.id dan sosial media MKRI yang dikelola oleh Biro Humas Protokol; Peningkatan dan Inovasi Pelayanan publik termasuk diseminasi Putusan MKRI pada mitra kerja luar negeri melalui laman en.mkri.id; Penunjukan PIC Dashboar SP4N LAPOR Biro HP Tahun 2026 serta keterlibatan pegawai sebagai Duta KORPRI Mahkamah Konstitusi Periode 2025–2026 | ||||||
| 2. | PENATAAN TATALAKSANA | 3.5 | ||||||||||
| i. | Prosedur Operasional Tetap (SOP) Kegiatan Utama | 1 | ||||||||||
| a. | SOP mengacu pada peta proses bisnis instansi | A/B/C/D | A | 1 | Biro Humas dan Protokol menyusun Prosedur Operasional Tetap (SOP) berdasarkan peta Proses Bisnis Mahkamah Konstitusi terutama dalam hal peningkatan pengetahuan warga negara mengenai Pancasila dan Konstitusi, menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan MK, serta dukungan terhadap peningkatan kualitas putusan Mahkamah Konstitusi. | Peta Proses Bisnis MK | ||||||
| b. | Prosedur operasional tetap (SOP) telah diterapkan | A/B/C/D/E | A | 1 | Biro Humas dan Protokol telah melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan alur yang telah ditentukan sebagaimana tercantum dalam sopan.mkri.id yang dalam penerapannya dapat dipantau oleh seluruh unit kerja. Dapat dicontohkan penerapan SOP pada subbagian Tata Usaha Pimpinan terkait penjadwalan kegiatan non sidang Hakim Konstitusi. Alur pertama sekretaris menerima surat permohonan dari lembaga / organisasi/ instansi lain maupun kegiatan internal kepada Pimpinan MK kemudian sekretaris menanyakan kesedian pimpinan atas kegiatan tersebut. Setelah pimpinan mendisposisi kesediaan untuk menerima kegiatan dimaksud, sekretaris menjadwalkan kegiatan tsb dan menghubungi kasubag TUP/Protokol untuk berkoordinasi terkait kegiatan pimpinan. Setelah semua terjadwal, sekretaris membuat surat jawab, ST narasumber pimpinan, form UMK untuk pembayaran honor. SOP tersebut sudah berjalan dengan baik dan tidak ada kendala. | SOP TUP yang telah diterapkan dalam hal kegiatan non sidang Hakim Konstitusi | ||||||
| c. | Prosedur operasional tetap (SOP) telah dievaluasi | A/B/C/D/E | A | 1 | Untuk menjaga kualitas pelayanan publik, SOP pada Biro Humas dan Protokol telah direview dan pada 2024, review SOP seluruh unit kerja di Mahkamah Konstitusi sudah dilakukan melalui sopan.mkri.id | Review SOP pada Biro HP melalui laman e-sop.mkri.id | ||||||
| ii. | Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) | 2 | ||||||||||
| a. | Sistem pengukuran kinerja unit sudah menggunakan teknologi informasi | A/B/C | A | 1 | Biro Humas dan Protokol telah menggunakan teknologi informasi yang terintegrasi satu dengan lainnya untuk melaksanakan tupoksi, monitoring penyerapan anggaran,dan mengukur kinerja baik level pelaksana, pejabat struktural hingga unit kerja | Aplikasi penggunaan berbasis elektronik berupa sika, silika, peliputan, jadwal kegiatan, dan my ASN | ||||||
| b. | Operasionalisasi manajemen SDM sudah menggunakan teknologi informasi | A/B/C | A | 1 | Biro Humas dan Protokol telah mengoptimalkan teknologi informasi dalam manajemen SDM seperti presensi, pengajuan cuti, informasi hak keuangan, dan manajemen talenta | Penggunaan aplikasi berbasis elektronik berupa my ASN, simpegnas, dashboard pegawai dan sigap | ||||||
| c. | Pemberian pelayanan kepada publik sudah menggunakan teknologi informasi | A/B/C | A | 1 | Biro Humas dan Protokol telah menyebarluaskan informasi serta memberikan pelayanan kepada publik dengan mengandalkan teknologi informasi khususnya melalui laman mkri.id dan media sosial Mahkamah Konstitusi | Keterbukaan publik berbasis elektronik melalui laman MK dan laman internasional MK | ||||||
| d. | Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM, dan pemberian layanan kepada publik | A/B/C | A | 1 | Biro Humas dan Protokol telah melakukan evaluasi secara berkala setiap tahunnya. Evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi dituangkan dalam bentuk Laporan Kinerja Biro Humas dan Protokol dan Laporan Kinerja Mahkamah Konstitusi. | Laporan Kinerja HP dan MK | ||||||
| iii. | Keterbukaan Informasi Publik | 0.5 | ||||||||||
| a. | Kebijakan tentang keterbukaan informasi publik telah diterapkan | A/B/C | A | 1 | Biro Humas dan Protokol memiliki peran penting dalam penerapan keterbukaan informasi publik di Mahkamah Konstitusi utamanya penyebarluasan informasi sidang dan non-sidang, pengelolaan informasi publik sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik melalui laman mkri.id dan en.mkri.id; PPID dan ppid.mkri.id; dan media sosial MK | UU Keterbukaan Informasi Publik melalui laman mkri.id dan en.mkri.id; PPID dan ppid.mkri.id; dan media sosial MK | ||||||
| b. | Telah dilakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik | A/B/C | A | 1 | Biro Humas dan Protokol senantiasa melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik setiap tahunnya. Melalui media sosial, Biro Humas dan Protokol mengadakan survei kepuasan terhadap penyebarluasan informasi MK. Monitoring dan evaluasi tersebut dikemas dalam bentuk laporan gugus tugas bidang kehumasan | survey kepuasan terhadap penyebarluasan informasi pada Biro HP | ||||||
| 3. | PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM APARATUR | 5 | ||||||||||
| i. | Perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan kebutuhan organisasi | 0.25 | ||||||||||
| a. | Kebutuhan pegawai yang disusun oleh unit kerja mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan | Y/T | Ya | 1 | Kebutuhan pegawai yang disusun oleh Biro HP telah mengacu pada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan | Nota Dinas Konfirmasi Konsep Dokumen Anjab dan ABK Jabatan Fungsional di MK, Persekjen 26.3 Tahun 2023 tentang Anjab dan ABK, Persekjen No 17 Tahun 2025 - Anjab ABK Peta Jabatan Pelaksana di MK, Rekap Konfirmasi Anjab dan ABK Pelaksana pada Unit Kerja di MK, Laporan Kegiatan Konsinyering Penataan Data Anjab dan ABK, Undangan Rapat Koordinasi Anjab-ABK | ||||||
| b. | Penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan | A/B/C/D | A | 1 | Penempatan pegawai mengacu pada kebutuhan pegawai yang telah disusun perjabatan | Peta Jabatan MKRI 2023, Daftar Pegawai Biro HP, DUK Biro HP, 4. Rekomendasi Pertimbangan Pegawai Badan Kepegawaian Negara, Nota Dinas Penyampaian SPTJM dalam Rangka Mutasi Pegawai, SPTJM dalam Rangka Mutasi Pegawai, Nota Dinas Penyampaian Konsep SK Penugasan PNS 2026, Surat Keputusan Pegawai Pemindahan Pegawai 2026 | ||||||
| c. | Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap penempatan pegawai rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja | Y/T | Ya | 1 | Biro HP telah melakukan monev terhadap penempatan pegawai | 1. Laporan Pelaksanaan Penyempurnaan ANJAB 2024 dan Penyampaian Persekjen, Rekap Konfirmasi Anjab dan ABK Persekjen, Laporan Kegiatan Konsinyering Penataan Data Anjab dan ABK, Permohonan Konfirmasi Anjab dan ABK Manajerial (Struktural) 2025, Konfirmasi Konsep Dokumen Anjab dan ABK Jabatan Fungsional di MK 2026, Rekomendasi Pertimbangan Pegawai Badan Kepegawaian Negara, Nota Dinas Penyampaian SPTJM dalam Rangka Mutasi Pegawai, SPTJM dalam Rangka Mutasi Pegawai, Nota Dinas Penyampaian Konsep SK Penugasan PNS 2026, Surat Keputusan Pegawai Pemindahan Pegawai 2026 | ||||||
| ii. | Pola Mutasi Internal | 0.5 | ||||||||||
| a. | Dalam melakukan pengembangan karier pegawai, telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan | Y/T | Ya | 1 | Biro Humas dan Protokol mendukung dan melaksanakan mutasi pegawai antarjabatan untuk menyesuaikan karier pegawai, tidak hanya dari segi kompetensi namun juga sesuai dengan kinerja jabatan | Rekomendasi Pertimbangan Pegawai Badan Kepegawaian Negara, Nota Dinas Penyampaian SPTJM dalam Rangka Mutasi Pegawai, SPTJM dalam Rangka Mutasi Pegawai, Nota Dinas Penyampaian Konsep SK Penugasan PNS 2026, Surat Keputusan Pegawai Pemindahan Pegawai 2026 | ||||||
| b. | Dalam melakukan mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan | A/B/C/D/E | A | 1 | Dalam mutasi pegawai, Biro Humas dan Protokol mendukung dan melaksanakan rekomendasi dari BKN untuk memperhatikan jabatan pegawai sesuai dengan komeptensinya. | Rekomendasi BKN dan SK Penempatan Pegawai 2026 | ||||||
| c. | Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja | Y/T | Ya | 1 | Biro HP melalui Biro SDMO MKRI telah melakukan pelaksanaan pemindahan pegawai di lingkungan Biro Humas dan Protokol Tahun 2026 sesuai ketentuan yang berlaku serta memperhatikan kebutuhan organisasi dan kompetensi pegawai. Penempatan pegawai hasil mutasi terbukti mendukung penguatan kapasitas organisasi dan pelaksanaan tugas serta fungsi Biro Humas dan Protokol secara efektif. | Laporan Monitoring dan Evaluasi Pemindahan Pegawai | ||||||
| iii. | Pengembangan pegawai berbasis kompetensi | 1.25 | ||||||||||
| a. | Unit Kerja melakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi | Y/T | Ya | 1 | Dalam pengembangan kompetensi pegawai di Biro HP telah mengusulkan pelatihan dan pendidikan serta melaksanakan Profiling ASN bagi Manajerial. | Usulan Pelatihan dan Pendidikan di Biro HP dan Profiling ASN | ||||||
| b. | Dalam menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai, apakah mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai | A/B/C/D | A | 1 | Biro Humas dan Protokol telah menyesuaikan pengembangan kompetensi pegawai dengan jabatan, tupoksi, kompetensi, dan hasil kerja. | Laporan Rencana Pengembangan Kompetensi Pegawai | ||||||
| c. | Tingkat kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan | A/B/C/D | A | 1 | Biro HP telah menyusun dokumen persentase kesenjangan kompetensi pegawai dengan standar kompetensi yang ditetapkan sehingga ke depan dengan berbagai usulan penataan pegawai di Biro HP dan usulan berbagai diklat bagi pegawai di Biro HP diharapkan ke depan gap kompetensi tersebut akan semakin berkurang | Matriks Kesenjangan Kompetensi Pegawai-Standar Kompetensi | ||||||
| d. | Pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya | A/B/C/D | A | 1 | Seluruh pegawai di Biro Humas dan Protokol telah mendapat berbagai kesempatan mengembangkan kompetensi, melalui diklat, uji kompetensi jabatan fungsional, dan pemberian tugas belajar yang diatur melalui kebijakan dan informasi secara berkala. | Surat Keputusan Sekretaris Jenderal tentang Pengembangan Kompetensi Melalui Jalur Pendidikan, Penyampaian Rencana Pengembangan Karir Pelaksana di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, Penyampaian Rencana Jadwal Uji Kompetensi JF Analis Kebijakan Tahun 2026, Permohonan Usulan Mengikuti Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang ke Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum Ahli Madya, Surat Keputusan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi tentang Perpindahan dalam Jabatan Fungsional, Undangan Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama, Undangan Pendampingan Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama | ||||||
| e. | Dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi, unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai (seperti pengikutsertaan pada lembaga pelatihan, in-house training, coaching, atau mentoring) | A/B/C/D | A | 1 | Biro Humas dan Protokol telah memberikan peluang kepada para pegawai untuk mengembangkan kompetensi melalui diklat, uji kompetensi jabatan fungsional, dan pemberian tugas belajar | Undangan Keikutsertaan Bimbingan Teknis | ||||||
| f. | Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja | A/B/C | A | 1 | Biro Humas dan Protokol memonitor dan mengevaluasi hasil pengembangan kompetensi para pegawainya, termasuk yang berkaitan tugas belajar. | Pedoman Seleksi Tugas Belajar di Perguruan Tinggi Luar Negeri Dalam Rangka Pengembangan Kompetensi Melalui Jalur Pendidikan Bagi Pegawai Negeri Sipil, Monitoring Tugas Belajar Kerja Sama dengan UNS, Laporan Hasil Belajar Pegawai | ||||||
| iv. | Penetapan kinerja individu | 2 | ||||||||||
| a. | Terdapat penetapan kinerja individu yang terkait dengan perjanjian kinerja organisasi | A/B/C/D | A | 1 | Penetapan kinerja individu yang terkait dengan perjanjian kinerja individu telah dilakukan dengan penyusunan perjanjian kinerja (PK), penandatanganan PK, serta penggunaan aplikasi untuk menginput capaian kinerja masing-masing pegawai. | Penetapan RKT dan PK Tahun 2026 Lembaga (MK) Penetapan RKT dan PK Tahun 2026 Pejabat Eselon I (Sekjen) Penetapan RKT dan PK Tahun 2026 Biro HP SK Pohon Kinerja Laporan kinerja bulanan di aplikasi kinerja.bkn.go.id | ||||||
| b. | Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya | A/B/C/D | A | 1 | Penetapan ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level di atasnya dengan telah dilakukannya cascading atas perjanjian kinerja di Biro Humas dan Protokol yang merupakan turunan dari Renstra MK. | Penetapan ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level di atasnya dengan telah dilakukannya cascading atas perjanjian kinerja di Biro Humas dan Protokol yang merupakan turunan dari Renstra MK. | ||||||
| c. | Pengukuran kinerja individu dilakukan secara periodik | A/B/C/D/E | A | 1 | Pengukuran kinerja pegawai Biro Humas dan Protokol telah dilakukan secara bulanan dan tahunan oleh tim penilaian kinerja pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK | Bukti Pencatatan Kinerja di Aplikasi Kewajiban Dalam Menyusun Laporan Pengukuran Kinerja Bulanan Laporan Pengukuran Kinerja Bulanan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Pembentukan Tim Penyusun Laporan Kinerja Lembaga, Laporan Kinerja Unit Eselon I Dan Unit Eselon II Tim Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Laporan Monitoring Penilaian Kinerja Pegawai Bulan Feb 2025 | ||||||
| d. | Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian reward | Y/T | Ya | 1 | Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar pemberian reward di Biro Humas dan Protokol, di antaranya Penghargaan Pegawai Teladan, Penetapan sebagai Role Model, dan Pemberian Tunjangan Kinerja | Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 41 Tahun 2023 Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemilihan Pegawai Teladan, Laporan Pegawai Teladan Tahun 2025, Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 77 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja, Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 23 Tahun 2021 tentang Payroll pembayaran Gaji, Tunjangan Kinerja, Honor Penanganan Perkara (HPP) dan Honor Dukungan Penanganan Perkara (HDPP), Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberian Penghargaan pada Unit Kerja Individu, Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 16 Tahun 2026 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara, Surat Keputusan Role Model Biro Humas dan Protokol Tahun 2026, Surat Keputusan Agent of Change Biro Humas dan Protokol Tahun 2026 | ||||||
| v. | Penegakan aturan disiplin/kode etik/kode perilaku pegawai | 0.75 | ||||||||||
| a. | Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku telah dilaksanakan/diimplementasikan | A/B/C/D | A | 1 | Biro HP telah mengimplementasikan seluruh aturan dsiplin/kode etik/kode perilaku yang telah ditetapkan serta memberikan motivasi kepada pegawai yang dkenakan sanksi. | Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 004 Tahun 2007 tentang Kode Etik Pegawai onstitusi, Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 16 Tahun 2026 tentang Disiplin Kehadiran Pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi , Surat Edaran Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Implementasi Core Values ASN Berakhlak, Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 16 Tahun 2026 Pemberian Penghargaan dan Sanksi atas Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah unit kerja di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi | ||||||
| vi. | Sistem Informasi Kepegawaian | 0.25 | ||||||||||
| a. | Data informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara berkala | A/B/C | A | 1 | Data informasi kepegawaian Biro HP telah dimutakhirkan secara berkala setiap ada perubahan data pegawai | 1. Aplikasi SIMPEG 2. Aplikasi My-SAPK 3. Aplikasi SIGAPP 4. Aplikasi SIKD 5. Dashboard Pegawai 6. Manajemen Talenta | ||||||
| 4. | PENGUATAN AKUNTABILITAS | 5 | ||||||||||
| i. | Keterlibatan pimpinan | 2.5 | ||||||||||
| a. | Unit kerja telah melibatkan pimpinan secara langsung pada saat penyusunan perencanaan | A/B/C | A | 1 | Pimpinan selalu terlibat dalam perencanaan kegiatan dan perjanjian kinerja di Biro Humas dan Protokol. Seluruh TOR, RAB, dan PK telah mendapatkan persetujuan. | 1.1. Rencana Kinerja Tahunan dan Perjanjian Kinerja MK Tahun 2025 2. Rencana Kinerja Tahunan dan Perjanjian Sekretariat Jenderal MK Tahun 2025 3. Rencana Kinerja Tahunan dan Perjanjain Kinerja Biro HP Tahun 2025 4. Renstra MK 2020-2024 5. Draf Renstra MK 2025-2029 6. Laporan realisasi anggaran Biro HP tahun 2025 bulan januari sd April 7. Keputusan Sekjen IKU 8. Cascading Biro HP 9. Usulan TOR dan RAB Pagu Indikatif Tahun 2026 10. Pakta Integritas Biro HP Tahun 2025 | ||||||
| b. | Unit kerja telah melibatkan secara langsung pimpinan saat penyusunan penetapan kinerja | A/B/C | A | 1 | Pimpinan selalu terlibat dalam perencanaan kegiatan dan perjanjian kinerja di Biro Humas dan Protokol. Baik TOR, RAB, maupun PK selalu melalui persetujuan pimpinan. | 1. Rencana Kinerja Tahunan dan Perjanjian Kinerja Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Tahun 2025. 2. Rencana Kinerja Tahunan Biro HP tahun 2025 serta Perjanjian Kinerja Biro HP Tahun 2025 3.Cascading Biro HP. | ||||||
| c. | Pimpinan memantau pencapaian kinerja secara berkala | A/B/C/D | A | 1 | Pimpinan telah terlibat dalam seluruh pemantauan pencapaian kinerja di Biro Humas dan Protokol | 1. Draf Renstra MK tahun 2025-2029 2. SK Sekjen IKU 3. Lakip MK Tahun 2024 4. Lakip Sekjen Tahun 2024 5. Lakip Biro HP Tahun 2024 | ||||||
| ii. | Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja | 2.5 | ||||||||||
| a. | Dokumen perencanaan kinerja sudah ada | Y/T | Ya | 1 | Biro Humas dan Protokol telah memiliki dokumen perencanaan kinerja lengkap yang sesuai dengan tujuan organisasi | Laporan Kinerja Biro HP | ||||||
| b. | Perencanaan kinerja telah berorientasi hasil | Y/T | Ya | 1 | Dokumen perencanan Biro HP telah disusun dengan target yang terukur sesuai dengan indikator kinerja | 1. RKT dan PK Sekretariat Jenderal MK Tahun 2025 2. RKT dan PK Biro HP Tahun 2025 3. Renstra MK 2020-2024 4. Draf renstra MK 2025-2029 5. Laporan realiasasi anggaran Biro HP 6. Persekjen MK tentang Roadmap RB 7. Cascading Biro HP 8. TOR dan RAB Biro HP Tahun 2025 dan usulan pagu indikatif Tahun 2026 9. Laporan monitoring dan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK Tahun 2024/2025 10. Laporan media monitoring | ||||||
| c. | Terdapat penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) | Y/T | Ya | 1 | Biro HP telah memiliki Indikator Kinerja Utama yang ditetapkan dalam SK Sekjen No. 4.5 Tahun 2025 tentang Penetapan IKU MK TA 2025-2029, IKU Kepaniteraan dan Sekjen serta IKU Biro/Pusat/Insepektorat di Lingkungan Mahkamah Konstitusi | SK IKU 2025-2026 | ||||||
| d. | Indikator kinerja telah telah memenuhi kriteria SMART | A/B/C/D | A | 1 | Seluruh Indikator kinerja Biro Humas dan Protokol (Specific, Measurable, Achievable, Realistic, Time Bound) | Indikator kinerja Biro HP telah disusun dengan SMART dalam bentuk penyusunan : 1. Perjanjian Kinerja, 2. Rencana Aksi Kinerja 3. Cascading Kinerja Biro HP 4. Persekjen tentang penetapan indikator kinerja utama 5. Penyusunan LAKIP Biro dan LAKIP Lembaga | ||||||
| e. | Laporan kinerja telah disusun tepat waktu | Y/T | Ya | 1 | Laporan Kinerja Biro Humas dan Protokol telah disusun tepat waktu sebelum tenggat yang ditetapkan oleh Biro Perencanaan dan Keuangan MK | 1. Nota Dinas Karo Renkeu terkait penyusunan lakip 2024 2. Rapat penyusunan Lakip Biro HP Tahun 2024 3. Lakip Biro HP tahun 2024 4. Lakip Setjen tahun 2024 5. Lakip MK Tahun 2024 6. Persekjen MK No 18 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Laporan Kinerja Lembaga, Lapora Kinerja unit Esleson I dan Unit Eselon II di Linkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK | ||||||
| f. | Laporan kinerja telah memberikan informasi tentang kinerja | A/B/C | A | 1 | Seluruh pelaporan kinerja Biro Humas dan Protokol telah memberikan informasi tentang kinerja sesuai dengan indikator yang ditetapkan dalam PK | 1. Lakip Biro HP Tahun 2024 2. Lakip Kesekjenan Tahun Tahun 2024 3. Lakip MK Tahun 2024 4. Monev Capaian Kinerja Individu dan Penilaian SKP | ||||||
| g. | Terdapat sistem informasi/mekanisme informasi kinerja | Y/T | Ya | 1 | Biro Humas dan Protokol telah memanfaatkan sistem informasi kinerja dalam pelaksanaaan tupoksi, baik terkait kinerja, responsivitas terhadap penugasan, anggaran, hingga laporan. | 1. SIKD dan MT 2. EKIN BKN dan SAKIP 3. SIVIKA 4. SAKTI 5. SIMPP 6. Aplikasi e-SOP 7. Aplikasi e-REPORT 8. Email mkri 9. Simple 10. Menu berita MK 11. Laman MKRI 12. Capaian Kerja Biro HP dari januari sd April 2025 | ||||||
| h. | Unit kerja telah berupaya meningkatkan kapasitas SDM yang menangangi akuntabilitas kinerja | A/B/C | A | 1 | Pengelolaan akuntabilitas kinerja Biro Humas dan Protokol dilaksanakan oleh SDM yang kompeten | 1. Sertifikat 2. Lakip Biro HP Tahun 2024 3. Lakip MK Tahun 2024 4. Lakip Setjen Tahun 2024 | ||||||
| 5. | PENGUATAN PENGAWASAN | 7.5 | ||||||||||
| i. | Pengendalian Gratifikasi | 1.5 | ||||||||||
| a. | Telah dilakukan public campaign tentang pengendalian gratifikasi | A/B/C | A | 1 | Telah dilakukan Imbauan Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi | Public campaign tentang pengendalian gratifikasi: Surat Edaran No 1396/PW.02/03/2026 tentang Imbauan Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi | ||||||
| b. | Pengendalian gratifikasi telah diimplementasikan | A/B/C/D | A | 1 | Pengendalian gratifikasi telah diimplementasikan di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi melalui penguatan regulasi, pembentukan unit pengendali gratifikasi, serta pelaksanaan upaya pencegahan korupsi secara berkelanjutan. Implementasi tersebut antara lain didukung dengan: PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 52 TAHUN 2023 tentang Program Pengendalian Gratifikasi Mahkamah Konstitusi, PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 40 TAHUN 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 004/PER/SET.MK/2007 tentang Kode Etik dan Perilaku Pegawai Mahkamah Konstitusi, Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 26.10 Tahun 2018 tentang Tim Pelaksana Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Mahkamah Konstitusi, serta Surat Keputusan Nomor 425 Tahun 2024 tentang Tim Pelaksana UPG di Mahkamah Konstitusi, sebagai bentuk penguatan kelembagaan dalam pelaksanaan pengendalian gratifikasi. Surat Edaran/Imbauan Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi, antara lain: Surat Nomor 1457 Tahun 2025 tentang Imbauan Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi; dan Surat Nomor 2004 Tahun 2024 tentang Imbauan Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi, | Peraturaan terkait pengendalian gratifikasi | ||||||
| ii. | Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) | 1.5 | ||||||||||
| a. | Telah dibangun lingkungan pengendalian | A/B/C/D/E | A | 1 | 1. Telah dilakukan penyusunan dan penyempurnaan Profil Identifikasi Resiko di Biro Humas dan Protokol 2. Penyampaian Penyempurnaan Mekanisme Pengawasan Pertanggungjawaban Keuangan di Biro Humas dan Protokol | Manajemen Resiko Biro HP Tahun 2026 KEPUTUSAN SEKRETARIS JENDERAL MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 22.2 TAHUN 2025 KEPUTUSAN SEKRETARIS JENDERAL MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 22.2 TAHUN 2025 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENILAI MANDIRI DAN PENJAMIN KUALITAS DALAM RANGKA PENILAIAN MATURITAS PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH (SPIP) TERINTEGRASI DI LINGKUNGAN KEPANITERAAN DAN SEKRETARIAT JENDERAL MAHKAMAH KONSTITUSI Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) | ||||||
| b. | Telah dilakukan penilaian risiko atas pelaksanaan kebijakan | A/B/C/D/E | A | 1 | Telah dilakukan penilaian Profil Resiko di Biro Humas dan Protokol | Penilaian Profil Resiko Biro HP 2026 | ||||||
| c. | Telah dilakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir risiko yang telah diidentifikasi | A/B/C | A | 1 | Telah dilakukan mitigasi resiko di Biro HP | Mitigasi Resiko Biro HP 2026 | ||||||
| d. | SPI telah diinformasikan dan dikomunikasikan kepada seluruh pihak terkait | A/B/C | A | 1 | Telah ditandatangani Pertanyaan Komitmen Manajeman Risiko Biro HP 2026 | SPI telah diinformasikan dan dikomunikasikan kepada seluruh pihak terkait | ||||||
| iii. | Pengaduan Masyarakat | 1.5 | ||||||||||
| a. | Kebijakan Pengaduan masyarakat telah diimplementasikan | A/B/C | A | 1 | Kebijakan pengaduan masyarakan telah diimplementasikan | Kebijakan pengaduan masyarakan | ||||||
| b. | pengaduan masyarakat dtindaklanjuti | Y/T | Ya | 1 | Penanganan Pengaduan Masyarakat yang akan ditindaklanjuti mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 4.9 Tahun 2018 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) s.d. (5) | Laporan Hasil Penanganan Pengaduan Masyarakat Periode Tahun 2025 | ||||||
| c. | Telah dilakukan monitoring dan evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat | A/B/C | A | 1 | Berdasarkan PKPT Inspektorat Tahun Anggaran 2025, telah melaksanakan monitoring terhadap Penanganan Pengaduan Masyarakat di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Tahun Anggaran 2025. Dari hasil pelaksanaan tugas tersebut, berikut adalah Laporan Hasil Monitoring terhadap penanganan pengaduan masyarakat periode SemesterI dan II TA 2025. | Laporan Hasil Penanganan Pengaduan Masyarakat Periode Tahun 2025 LAPORAN HASIL MONITORING PENANGANAN SISTEM PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK NASIONAL SP4N-LAPOR! PERIODE TRIWULAN I TAHUN 2026 | ||||||
| d. | Hasil evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti | A/B/C | A | 1 | Berdasarkan hasil rekapitulasi pengaduan yang masuk dan diterima oleh Tim Penanganan Pengaduan periode Semester II Tahun 2025 dapat disimpulkan bahwa dari 8 (delapan) media penyampaian pengaduan terdapat 7 (tujuh) laporan melalui aplikasi SP4N-LAPOR! dan 1 (satu) pengaduan melalui E-mail. Atas laporan pengaduan tersebut, semua telah selesai ditindaklanjuti. | Laporan Hasil Penanganan Pengaduan Masyarakat Periode Tahun 2025 | ||||||
| iv. | Whistle-Blowing System | 1.5 | ||||||||||
| a. | Whistle Blowing System telah diterapkan | Y/T | Ya | 1 | Telah dibuat PERSEKJEN 4.8 Tahun 2018 Pedoman Penanganan WBS di lingkungan Kepaniteraan Sekjen MK dan SK 35.8 Tahun 2018 tentang Tim Penanganan Pengaduan Pelanggaran di MK | PERSEKJEN 4.8 Tahun 2018 Pedoman Penanganan WBS di lingkungan Kepaniteraan Sekjen MK SK 35.8 Tahun 2018 tentang Tim Penanganan Pengaduan Pelanggaran di MK | ||||||
| b. | Telah dilakukan evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System | A/B/C | A | 1 | Telah dillakukan Rekap Telaah Pengaduan WBS Bulan Jan - Maret 2026 | LAPORAN PENANGANAN WBS TRIWULAN I TA 2025 Laporan WBS Semester I Tahun 2025 Laporan WBS Semester II Tahun 2025 Rekap Telaah Pengaduan WBS Bulan Jan - Maret 2026 | ||||||
| c. | Hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System telah ditindaklanjuti | A/B/C | A | 1 | telah dilakukan monitoring pengelolaan pengaduan melalui aplikasi Whistleblowing System pada laman website Mahkamah Konstitusi oleh Inspektorat Mahkamah Konstitusi, | LAPORAN PENANGANAN WBS TRIWULAN I TA 2025 Laporan WBS Semester I Tahun 2025 Laporan WBS Semester II Tahun 2025 Rekap Telaah Pengaduan WBS Bulan Jan - Maret 2026 | ||||||
| v. | Penanganan Benturan Kepentingan | 1.5 | ||||||||||
| a. | Telah terdapat identifikasi/pemetaan benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama | A/B/C/D | A | 1 | pemetaan benturan k epentingan telah dalam SOP Benturan Kepentingan 2025 | Persekjen 40 2021 Kode Etik PERSEKJEN No 1B Th 2015 (PEDOMAN PENAGNANAN BENTURAN KEPENTINGAN) SK 35.7 Tahun 2018 Benturan Kepentingan SOP Benturan Kepentingan 2025 | ||||||
| b. | Penanganan Benturan Kepentingan telah disosialisasikan/internalisasi | A/B/C/D | A | 1 | Penanganan Benturan Kepentingan telah disosialisasikan dan diinternalisasikan di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi melalui berbagai regulasi dan kebijakan internal, antara lain: PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 40 TAHUN 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 004/PER/SET.MK/2007 tentang Kode Etik dan Perilaku Pegawai Mahkamah Konstitusi, yang memuat ketentuan mengenai integritas, profesionalitas, independensi, serta kewajiban pegawai untuk menghindari dan melaporkan potensi benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi. PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2015 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, yang menjadi pedoman bagi seluruh pegawai dalam mengenali, mencegah, menangani, dan melaporkan kondisi benturan kepentingan guna menjaga objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan tugas. Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 35.7 Tahun 2018 tentang Benturan Kepentingan, yang mendukung implementasi kebijakan penanganan benturan kepentingan melalui penguatan mekanisme pengawasan dan pengendalian internal di lingkungan Mahkamah Konstitusi. | Persekjen 40 2021 Kode Etik PERSEKJEN No 1B Th 2015 (PEDOMAN PENAGNANAN BENTURAN KEPENTINGAN) SK 35.7 Tahun 2018 Benturan Kepentingan SOP Benturan Kepentingan 2025 | ||||||
| c. | Penanganan Benturan Kepentingan telah diimplementasikan | A/B/C/D | A | 1 | Penanganan Benturan Kepentingan telah diimplementasikan dan dilakukan monitoring | Laporan Monitoring Penanganan BK Semester I 2025 Laporan Monitoring Penanganan BK Semester II 2025 | ||||||
| d. | Telah dilakukan evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan | A/B/C | A | 1 | Telah dilakukan evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan | Laporan Monitoring Penanganan BK Semester I 2025 Laporan Monitoring Penanganan BK Semester II 2025 | ||||||
| e. | Hasil evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan telah ditindaklanjuti | A/B/C | A | 1 | Hasil evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan telah ditindaklanjuti | Laporan Monitoring Penanganan BK Semester I 2025 Laporan Monitoring Penanganan BK Semester II 2025 | ||||||
| 6. | PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK | 5 | ||||||||||
| i. | Standar Pelayanan | 1 | ||||||||||
| a. | Terdapat kebijakan standar pelayanan | A/B/C/D/E | A | 1 | Kebijakan Standar Pelayanan Biro Humas dan Protokol telah mengacu kepada Peraturan Sekjen tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik Di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK serta Pedoman Layanan Bagi Penyandang Disabilitas | Persekjen Pedoman Standar Pelayanan dan Pedoman Layanan bagi Penyandang Disabilitas | ||||||
| b. | Standar pelayanan telah dimaklumatkan | A/B/C/D | A | 1 | Standar Pelayanan telah dimaklumatkan dan dipublikasikan melalui laman mkri.id | Dokumen berkaitan dengan maklumat standar pelayanan | ||||||
| c. | Dilakukan reviu dan perbaikan atas standar pelayanan | A/B/C/D | A | 1 | Telah dilakukan reviu dan perubahan pada peraturan Sekjen mengenai standar pelayanan publik di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK | Korespondensi Evaluasi ZI, Laporan FKP, Laporan SPKP dan SPAK 2025-2026, evidence mendapatkan kualifikasi Informatif dalam anugerah keterbukaan informasi publik dari KIP | ||||||
| d. | telah melakukan publikasi atas standar pelayanan dan maklumat pelayanan | Y/T | Ya | 1 | Standar Pelayanan telah dimaklumatkan dan dipublikasikan melalui laman mkri.id dan signage | Maklumat Standar Pelayanan di laman mkri.id | ||||||
| ii. | Budaya Pelayanan Prima | 1 | ||||||||||
| a. | Telah dilakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan dan/atau kompetensi tentang penerapan budaya pelayanan prima | A/B/C/D/E | A | 1 | Biro Humas dan Protokol telah menyelenggarakan berbagai kegiatan peningkatan kemampuan/kompetensi, dengan menghadirkan narasumber yang kompeten dalam pelayanan kehumasan dan keprotokolan | Laporan Budaya Pelayanan Prima | ||||||
| b. | Informasi tentang pelayanan mudah diakses melalui berbagai media | A/B/C/D | A | 1 | Informasi tentang pelayanan mudah diakses melalui berbagai media telah dilakukan secara optimal, baik secara daring maupun luring. | Kemudahan akses informasi | ||||||
| c. | Telah terdapat sistem pemberian penghargaan dan sanksi bagi petugas pemberi pelayanan | A/B/C/D | A | 1 | Telah terdapat sistem pemberian penghargaan dan sanksi bagi petugas pemberi pelayanan, yakni berupa penetapan sebagai Agent of Change sebagai bentuk apresiasi kepada pegawai yang berkinerja baik. Sementara kepada pegawai yang melakukan pelanggaran, dikenai sanksi penegakan disiplin. | sanksi pegawai SK AOC | ||||||
| d. | Telah terdapat sistem pemberian kompensasi kepada penerima layanan bila layanan tidak sesuai standar | A/B/C/D | A | 1 | Telah terdapat sistem pemberian kompensasi kepada penerima layanan bila layanan tidak sesuai standar | KOMPENSASI PENERIMA LAYANAN BILA LAYANAN TIDAK SESUAI STANDAR | ||||||
| e. | Terdapat sarana layanan terpadu/terintegrasi | A/B/C/D | A | 1 | Sarana layanan Biro Humas dan Protokol telah terintegrasi dimulai dari laman mkri.id dengan microsite unit kerja seperti humas.mkri.id dan ppid.mkri.id | Sarana layanan yang terintergrasi | ||||||
| f. | Terdapat inovasi pelayanan | A/B/C/D/E | A | 1 | Biro Humas dan Protokol telah melakukan inovasi pelayanan berupa penyediaan laman khusus pengelolaan dokumen dan informasi melalui ppid.mkri.id dan formulir permohonan informasi online, laman berbahasa Inggris, peningkatan pemahaman dan penyebarluasan informasi melalui media sosial terkini (TikTok), penayangan siniar dengan konsep baru "Lebih Dekat" dalam kanal Youtube MK, serta penyediaan fasilitas monitor besar sebagai sarana mengikuti jalannya persidangan | inovasi pelayanan | ||||||
| iii. | Pengelolaan Pengaduan | 1 | ||||||||||
| a. | Terdapat media pengaduan dan konsultasi pelayanan yang terintegrasi dengan SP4N-Lapor! | A/B/C/D/E | A | 1 | Telah disediakan media pengaduan dan konsultasi pelayanan yang terintegrasi dengan SP4N-Lapor! | Nodin Admin/PIC SP4N-LAPOR Biro HP, Dokumen dan Kegiatan berkaitan dengan berbagai pengendalian Gratifikasi, pengawasan, dan pengaduan SP4N-LAPOR | ||||||
| b. | Terdapat unit yang mengelola pengaduan dan konsultasi pelayanan | A/B/C | A | 1 | Telah ditetapkan Tim Pengelola Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat dan Sistem Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik Nasional di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal | Nodin Admin/PIC SP4N-LAPOR Biro HP, Dokumen dan Kegiatan berkaitan dengan berbagai pengendalian Gratifikasi, pengawasan, dan pengaduan SP4N-LAPOR yang menunjukkan adanya unit kerja yang berperan dalam pengelolaan pengaduan dan konsultasi pelayanan | ||||||
| c. | Telah dilakukan evaluasi atas penanganan keluhan/masukan dan konsultasi | A/B/C | A | 1 | Telah dilakukan monitoring dan evaluasi atas pengelolaan pengaduan dan konsultasi. | Nodin Admin/PIC SP4N-LAPOR Biro HP, Dokumen dan Kegiatan berkaitan dengan berbagai pengendalian Gratifikasi, pengawasan, dan pengaduan SP4N-LAPOR yang menunjukkan adanya unit kerja yang berperan dalam pengelolaan pengaduan dan konsultasi pelayanan. | ||||||
| iv. | Penilaian kepuasan terhadap pelayanan | 1 | ||||||||||
| a. | Telah dilakukan survey kepuasan masyarakat terhadap pelayanan | A/B/C/D/E | A | 1 | Telah dilakukan berbagai survei baik nasional maupun terhadap seluruh stakeholder Biro Humas dan Protokol. Sebagai informasi, pelaksanaan survei nasional dilakukan bekerja sama dengan Litbang media massa nasional | Laporan Survei Layanan dgn Litbang Nasional Laporan SPAK dan SPAP 2026 | ||||||
| b. | Hasil survei kepuasan masyarakat dapat diakses secara terbuka | A/B/C | A | 1 | Hasil survei mengenai persepsi (penilaian) mengenai citra MK telah dipublikasikan secara terbuka melalui pemberitaan media massa nasional. Kemudian LAKIP serta Laporan Hasil Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dapat diakses di laman mkri.id. Feedback dari pengikut medsos MK telah dipublikasikan | akses hasil survei | ||||||
| c. | Dilakukan tindak lanjut atas hasil survei kepuasan masyarakat | A/B/C/D | A | 1 | Biro Humas dan Protokol menindaklanjuti hasil survei dengan menyusun strategi kehumasan MK secara kelembagaan oleh Biro HP, khususnya dalam penanganan PHPU KADA 2024 serta peningkatan fasilitas keterbukaan informasi (ruang media center bagi wartawan maupun fasilitasi monitor besar sebagai sarana "Nobar" Sidang PHPU Kada Tahun 2024) | strategi kehumasan | ||||||
| v. | Pemanfaatan Teknologi Informasi | 1 | ||||||||||
| a. | Telah menerapkan teknologi informasi dalam memberikan pelayanan | A/B/C/D | A | 1 | Biro Humas dan Protokol telah memanfaatkan pengembangan teknologi informasi untuk memudahkan pemberi dan penerima layanan (pers, masyarakat, rekan kerja sama dalam dan luar negeri) | Pemanfaatan teknologi informasi dalam layanan Biro HP (aplikasi, laman, penggunaan digital signature dalam MoU) | ||||||
| b. | Telah membangun database pelayanan yang terintegrasi | Y/T | Ya | 1 | Database pelayanan Biro Humas dan Protokol telah memanfaatkan teknologi dan sistem informasi yang terintegrasi | Pemanfaatan menu internal laporan kegiatan pimpinan, liputan berita, press release, aplikasi jadwal pimpinan, aplikasi kegiatan pimpinan, laman ppid.mkri.id | ||||||
| c. | Telah dilakukan perbaikan secara terus menerus | A/B/C | A | 1 | Perbaikan dilakukan secara terus-menerus khususnya dalam pengembangan layanan ppid.mkri.id. Selain itu, dilakukan pula update database wartawan yang melakukan peliputan di MK secara berkala melalui aplikasi wartawan | Telah dilakukan update pada berbagai data yang berkaitan dengan layanan Kehumasan (data pada aplikasi wartawan, Laporan PPID 2025 yang menunjukkan berbagai layanan dokumentasi dan informasi, pengumuman secara berkala informasi publik MK, surat menyurat dan tampilan update data pada laman MK) | ||||||
| II. | REFORM | |||||||||||
| 1. | MANAJEMEN PERUBAHAN | 4 | ||||||||||
| i. | Komitmen dalam perubahan | 2 | ||||||||||
| a. | Agen perubahan telah membuat perubahan yang konkret di Instansi (dalam 1 tahun) | 0-100% | 100% | 1.00 | Agen Perubahan telah melaksanakan perubahan konkret melalui program Emotional Monitoring dan Quotes of The Day untuk meningkatkan kesehatan mental, motivasi, dan keterlibatan pegawai, serta menginisiasi serta menjadi motor penggerak kegiatan yang memperkuat kolaborasi dan kebersamaan pegawai di lingkungan Biro Humas dan Protokol | SK Sekretaris Jenderal tentang Penetapan Agen Perubahan Tahun 2026; Laporan Kegiatan Agen Perubahan Tahun 2025 yang memuat pelaksanaan program Emotional Monitoring, Quotes of The Day, dan kegiatan peningkatan kolaborasi pegawai. | ||||||
|
Jumlah | 2 | 2 orang | SK Sekretaris Jenderal tentang Penetapan Agen Perubahan Tahun 2026 | ||||||||
|
Jumlah | 2 | 2 program utama (Emotional Monitoring dan Quotes of The Day) | Laporan Agen Perubahan Tahun 2025 | ||||||||
| b. | Perubahan yang dibuat Agen Perubahan telah terintegrasi dalam sistem manajemen | 0-100% | 100% | 1.00 | Perubahan yang diinisiasi Agen Perubahan telah terintegrasi dalam budaya kerja Biro Humas dan Protokol. Melalui program Emotional Monitoring, Agen Perubahan mendorong terciptanya lingkungan kerja yang lebih suportif, komunikatif, dan kolaboratif. Nilai-nilai tersebut kemudian tercermin dalam pelaksanaan pemetaan potensi pegawai, koordinasi partisipasi, serta penguatan kerja sama tim pada berbagai kegiatan biro, yang berkontribusi terhadap keberhasilan Biro Humas dan Protokol meraih Juara Umum pada peringatan HUT ke-22 Mahkamah Konstitusi. | Laporan Kegiatan Agen Perubahan Tahun 2025 | ||||||
|
Jumlah | 2 | 2 program (Emotional Monitoring, Quotes of The Day) | Laporan Kegiatan Agen Perubahan Tahun 2025 | ||||||||
|
Jumlah | 2 | 2 program (Emotional Monitoring, Quotes of The Day) | Laporan Kegiatan Agen Perubahan Tahun 2025 | ||||||||
| ii. | Komitmen Pimpinan | 1 | ||||||||||
| a. | Pimpinan memiliki komitmen terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi, dengan adanya target capaian reformasi yang jelas di dokumen perencanaan | A/B/C/D/E | A | 1 | Pimpinan Biro Humas dan Protokol menunjukkan komitmen terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi melalui penetapan target kinerja dan target reformasi birokrasi yang jelas, terukur, serta dituangkan dalam dokumen perencanaan dan kinerja tahun 2026. | Perjanjian Kinerja, Rencana Kinerja Tahunan, Rencana Aksi Perjanjian Kinerja, dan Dokumen Kerja Zona Integritas Biro HP Tahun 2026 | ||||||
| iii. | Membangun Budaya Kerja | 1 | ||||||||||
| a. | Instansi membangun budaya kerja positif dan menerapkan nilai-nilai organisasi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari | A/B/C/D | A | 1 | Biro Humas dan Protokol membangun budaya kerja positif melalui penguatan komunikasi, kolaborasi, kepedulian antarpegawai, serta internalisasi nilai-nilai ASN BerAKHLAK dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Upaya tersebut dilaksanakan melalui Dialog Kinerja, program Emotional Monitoring, Quotes of The Day, partisipasi aktif pegawai dalam kegiatan KORPRI, serta kegiatan yang mendorong kebersamaan dan kerja sama tim di lingkungan Biro Humas dan Protokol | Laporan Kegiatan Agen Perubahan; Dokumentasi penetapan pegawai Biro Humas dan Protokol sebagai Duta KORPRI Mahkamah Konstitusi Periode 2025–2026; Dokumentasi penyebarluasan informasi dan partisipasi pegawai dalam kegiatan/webinar KORPRI; Laporan Dialog Kinerja Biro Humas dan Protokol | ||||||
| 2. | PENATAAN TATALAKSANA | 3.5 | ||||||||||
| i. | Peta Proses Bisnis Mempengaruhi Penyederhanaan Jabatan | 0.5 | ||||||||||
| a. | Telah disusun peta proses bisnis dengan adanya penyederhanaan jabatan | A/B/C/D | A | 1 | Mahkamah Konstitusi telah menyusun peta proses bisnis yang mempengaruhi penyederhanaan jabatan dalam cakupan unit kerja Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol | Dokumen Peta Proses Bisnis Biro HP | ||||||
| ii. | Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang Terintegrasi | 1 | ||||||||||
| a. | Implementasi SPBE telah terintegrasi dan mampu mendorong pelaksanaan pelayanan publik yang lebih cepat dan efisien | A/B/C | A | 1 | Biro Humas dan Protokol telah mengimplementasikan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang saling terintegrasi sebagai perangkat penunjang pekerjaan, di antaranya aplikasi internal.mkri.id dengan berbagai fitur antara lain penugasan, input kegiatan, unggah press release, dan unggah berita. Publik dapat mengakses output berupa informasi publik dari aplikasi internal tersebut melalui laman mkri.id. Selain itu, telah dimanfaatkan grup Whatsapp untuk kemudahan koordinasi. Data layanan publik juga telah terintegrasi dengan laman Kementerian Sekretariat Negara | Dokumentasi Integrasi Aplikasi | ||||||
| b. | Implementasi SPBE telah terintegrasi dan mampu mendorong pelaksanaan pelayanan internal organisasi yang lebih cepat dan efisien | A/B/C | A | 1 | Biro Humas dan Protokol telah mengimplementasikan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang saling terintegrasi sebagai perangkat penunjang pekerjaan. Hal ini dapat dilihat dari penggunaan aplikasi internal.mkri.id dengan berbagai fitur antara lain penugasan, memasukkakn kegiatan, input kegiatan, press release, dsb. Adanya grup whatsapp untuk kemudahan koordinasi, serta nota kesepahaman Pengintegrasian Data Layanan Publik pada Web Kementerian Sekretariat Negara dan Web Mahkamah Konstitusi | Dokumentasi Integrasi Aplikasi | ||||||
| iii. | Transformasi Digital Memberikan Nilai Manfaat | 2 | ||||||||||
| a. | Transformasi digital pada bidang proses bisnis utama telah mampu memberikan nilai manfaat bagi unit kerja secara optimal | A/B/C/D/E | A | 1 | Mahkamah Konstitusi termasuk juga Biro Humas dan Protokol telah melakukan transformasi digital pada bidang proses bisnis utama melalui aplikasi e-sop.mkri.id | Aplikasi e-sop.mkri.id | ||||||
| b. | Transformasi digital pada bidang administrasi pemerintahan telah mampu memberikan nilai manfaat bagi unit kerja secara optimal | A/B/C/D/E | A | 1 | Mahkamah Konstitusi termasuk juga Biro Humas dan Protokol telah menerapkan transformasi digital pada bidang administrasi pemerintahan melalui aplikasi sikd.mkri.id | Dokumentasi Apilasi sikd.mkri.id | ||||||
| c. | Transformasi digital pada bidang pelayanan publik telah mampu memberikan nilai manfaat bagi unit kerja secara optimal | A/B/C/D/E | A | 1 | Biro Humas dan Protokol telah menerapkan transformasi digital pada bidang pelayanan publik sehingga mampu memberikan nilai manfaat bagi unit kerja secara optimal | Maklumat Pelayanan Publik dan Dokumentasi Aplikasi | ||||||
| 3. | PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM APARATUR | 5 | ||||||||||
| i. | Kinerja Individu | 1.5 | ||||||||||
| a. | Ukuran kinerja individu telah berorientasi hasil (outcome) sesuai pada levelnya | A/B/C | A | 1 | Penetapan kinerja individu yang terkait dengan perjanjian kinerja individu telah dilakukan dengan penyusunan perjanjian kinerja (PK), penandatanganan PK, serta penggunaan aplikasi kinerja untuk menginput capaian kinerja masing-masing pegawai | 1. SK Pohon Kinerja 2. Cascading Biro HP 3. PK Lembaga Tahun 2026 4. PK Pejabat Eselon I Tahun 2026 5. PK Pejabat Eselon II Biro HP Tahun 2026 6. PK Pejabat Eselon III Biro HP Tahun 2026 7. PK Penelaah Teknis Kebijakan Biro HP Tahun 2026 8. PK Pejabat Fungsional Tertentu Penerjemah Tahun 2026 9. Pencatatan Kinerja dilakukan secara berkala Setiap Bulan di Aplikasi | ||||||
| ii. | Assessment Pegawai | 1.5 | ||||||||||
| a. | Hasil assement telah dijadikan pertimbangan untuk mutasi dan pengembangan karir pegawai | A/B/C | A | 1 | Pegawai Biro Humas dan Protokol telah melalui assessment berjenjang untuk menduduki jabatan baru | 1. Rekomendasi Pertimbangan Pegawai Badan Kepegawaian Negara 2. Nota Dinas Penyampaian SPTJM dalam Rangka Mutasi Pegawai 3. SPTJM dalam Rangka Mutasi Pegawai 4. Nota Dinas Penyampaian Konsep SK Penugasan PNS 2026 5. Surat Keputusan Pegawai Pemindahan Pegawai 2026 6. Profiling Profiling ASN Pejabat Struktural Eselon II, III, dan IV | ||||||
| iii. | Pelanggaran Disiplin Pegawai | 2 | ||||||||||
| a. | Penurunan pelanggaran disiplin pegawai | 0-100% | 0.00 | Pada triwulan I tahun 2026 tidak terdapat pelanggaran disiplin terlihat pada Rekapitulasi Disiplin Pegawai Biro HP Juli 2025 s.d Mei 2026. yang disampaikan oleh biro SDMO. | Rekapitulasi Pelanggaran Disiplin Pegawai Bulan Mei 2025 | |||||||
|
Jumlah | 1 | Terdapat 1 pelanggaran sesuai dengan Rekapitulasi Disiplin Pegawai Biro HP Periode Mei 2025. yang disampaikan oleh biro SDMO. | Nota Dinas Pelanggaran Disiplin Pegawai Bulan Mei 2025 | ||||||||
|
Jumlah | Tidak terdapat pelanggaran pegawai Biro HP pada Triwulan I dan II tahun 2026 yang disampaikan Biro SDMO | Rekap Pelanggaran Disiplin Pegawai | |||||||||
|
Jumlah | 1 | Pegawai yang melakukan pelanggaran telah diberikan Surat Peringatan 1 | Surat Peringatan 1 | ||||||||
| 4. | PENGUATAN AKUNTABILITAS | 5 | ||||||||||
| i. | Meningkatnya capaian kinerja unit kerja | 2 | ||||||||||
| a. | Persentase Sasaran dengan capaian 100% atau lebih | 0-100% | 110% | 1.10 | Berdasarkan monitoring dan evaluasi kinerja akhir tahun terhadap Biro Humas dan Protokol, telah diperoleh capaian sebesar 110% yang didasarkan pada 4 sasaran kinerja yang kemudian diturunkan menjadi 14 indikator kinerja. | Laporan Kinerja Biro Humas dan Protokol Tahun 2025 |
||||||
|
Jumlah | 14 | Biro Humas dan Protokol memiliki 4 sasaran kinerja utama yang dikejawantahkan menjadi 14 indikator. Sasaran kinerja tersebut meliputi "Meningkatnya Akses Informasi Perkara dan Putusan MK ", "Meningkatnya Pengetahuan Masyarakat terhadap Pancasila, Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi ", "Meningkatnya Kualitas Kerja Sama Kelembagaan ", dan "Meningkatnya kualitas pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol " | Laporan Kinerja Biro Humas dan Protokol Tahun 2025 | ||||||||
|
Jumlah | 13 | Biro Humas dan Protokol telah meraih capaian 100% atau lebih terhadap 14 indikator yang ditetapkan. | Laporan Kinerja Biro Humas dan Protokol Tahun 2025 | ||||||||
| ii. | Pemberian Reward and Punishment | 1.5 | ||||||||||
| a. | Hasil Capaian/Monitoring Perjanjian Kinerja telah dijadikan dasar sebagai pemberian reward and punishment bagi organisasi | A/B/C/D | A | 1 | Pemberian reward bagi pegawai Biro Humas dan Protokol dilakukan berdasarkan monitoring kinerja yang berbasis Manajemen Talenta | Pemberian reward bagi pegawai Biro Humas dan Protokol telah dituangkan dalam sebuat sistem dalam manajemen SDM yang diatur oleh Peraturan Sekretaris Jenderral MK | ||||||
| iii. | Kerangka Logis Kinerja | 1.5 | ||||||||||
| a. | Apakah terdapat penjenjangan kinerja ((Kerangka Logis Kinerja) yang mengacu pada kinerja utama organisasi dan dijadikan dalam penentuan kinerja seluruh pegawai? | A/B/C/D | A | 1 | Penentuan kinerja pegawai Biro Humas dan Protokol telah mengacu pada Cascading Biro HP, PK eselon I, dan Renstra MK 2025 - 2029 | Cascading Biro Humas dan Protokol | ||||||
| 5. | PENGUATAN PENGAWASAN | 7.5 | ||||||||||
| i. | Mekanisme Pengendalian | 0 | ||||||||||
| a. | Telah dilakukan mekanisme pengendalian aktivitas secara berjenjang | A/B/C/D/E | A | 1 | Telah dilakukan mekanisme pengendalian aktivitas secara berjenjang dengan cara dibuatnya persekjen, dan SOP yang berkaitan dengan area penguatan pengawasan. | Nota Dinas Usulan Penyampaian Penyempurnaan Mekanisme Pengawasan dan Pertanggungjawaban Keuangan di Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Usulan Draf Lembar Checklist Verifikasi Dokumen SPD Surat Keputusan (SK) Tim SPIP Tahun 2025 Dokumen Rencana Kegiatan Maturitas SPIP Tahun 2025 Bukti Telah Dibangunnya Lingkungan Pengendalian dalam Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Laporan Hasil Penilaian Mandiri SPIP Tahun 2025 Pernyataan Telah Dilakukan Penjaminan Kualitas (Quality Assurance) | ||||||
| ii. | Penanganan Pengaduan Masyarakat | 3 | ||||||||||
| a. | Persentase penanganan pengaduan masyarakat | 0-100% | 100% | 1.00 | Laporan pengaduan masyarakat yang diperoleh Biro HP dari berbagai flatform pengaduan | Laporan Hasil Penanganan Pengaduan Masyarakat Tahun 2025 | ||||||
|
Jumlah | 15 | Terdapat 15 Pengaduan di tahun 2025 yang harus ditindaklanjuti | Laporan Hasil Penanganan Pengaduan Masyarakat I Tahun 2025 | ||||||||
|
Jumlah | seluruh pengaduan telah dtindaklanjuti | Laporan Hasil Penanganan Pengaduan Masyarakat Periode Semester II Tahun 2025 | |||||||||
|
Jumlah | 15 | 15 pengaduan telah ditindak lanjuti | Laporan Hasil Penanganan Pengaduan Masyarakat Periode Semester II Tahun 2025 | ||||||||
| iii. | Penyampaian Laporan Harta Kekayaan | 2 | ||||||||||
| i. | Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) | 1 | ||||||||||
| - | Persentase penyampaian LHKPN | 0-100% | 1% | 0.01 | Seluruh 33 wajib lapor pada Biro Humas dan Protokol telah memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN kepada KPK secara tepat waktu | Laporan Monitoring atas Kepatuhan Penyampaian LHKPN Periode Pelaporan Tahun 2025 | ||||||
| - | Jumlah yang harus melaporkan | Jumlah | 33 | 33.00 | Seluruh 33 wajib lapor pada Biro Humas dan Protokol telah memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN kepada KPK secara tepat waktu | Laporan Monitoring atas Kepatuhan Penyampaian LHKPN Periode Pelaporan Tahun 2025 | ||||||
|
Jumlah | 1 | Kepala Biro Humas dan Protokol | Laporan Monitoring atas Kepatuhan Penyampaian LHKPN Periode Pelaporan Tahun 2025 | ||||||||
|
Jumlah | 9 | 3 Kepala Bagian dan 6 Kepala Sub Bagian | Laporan Monitoring atas Kepatuhan Penyampaian LHKPN Periode Pelaporan Tahun 2025 | ||||||||
|
Jumlah | 23 | Pegawai Fungsional dan Pelaksana di lingkungan Biro Humas dan Protokol | Laporan Monitoring atas Kepatuhan Penyampaian LHKPN Periode Pelaporan Tahun 2025 | ||||||||
| - | Jumlah yang sudah melaporkan | Jumlah | 33 | 33.00 | Seluruh ASN MKRI telah diwajibkan menyerahkan laporan LHKPN ke KPK pada tahun 2025 | Laporan Monitoring atas Kepatuhan Penyampaian LHKPN Periode Pelaporan Tahun 2025 | ||||||
| i. | Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Non LHKPN (Tidak Wajib LHKPN) | 1 | ||||||||||
| - | Persentase penyampaian Non LHKPN | 0-100% | 1% | 0.01 | Seluruh ASN MKRI telah diwajibkan menyerahkan laporan LHKPN ke KPK sehingga secara rutin setiap tahun, sehingga tidak disusun lagi LHKASN | Laporan Monitoring atas Kepatuhan Penyampaian LHKPN Periode Pelaporan Tahun 2025 | ||||||
| - | Jumlah yang harus melaporkan (tidak wajib LHKPN) | Jumlah | 33 | 33.00 | Seluruh ASN MKRI telah diwajibkan menyerahkan laporan LHKPN ke KPK sehingga secara rutin setiap tahun, sehingga tidak disusun lagi LHKASN | Laporan Monitoring atas Kepatuhan Penyampaian LHKPN Periode Pelaporan Tahun 2025 | ||||||
|
Jumlah | 3 | 3 Kepala Bagian | Laporan Monitoring atas Kepatuhan Penyampaian LHKPN Periode Pelaporan Tahun 2025 | ||||||||
|
Jumlah | 6 | 6 Kepala SUb Bagian | Laporan Monitoring atas Kepatuhan Penyampaian LHKPN Periode Pelaporan Tahun 2025 | ||||||||
|
Jumlah | 23 | Fungsional dan Pelaksana | Laporan Monitoring atas Kepatuhan Penyampaian LHKPN Periode Pelaporan Tahun 2025 | ||||||||
| - | Jumlah yang sudah melaporkan | Jumlah | 33 | 33.00 | Jumlah ASN yang telah melaporkan LHKPN | Laporan Monitoring atas Kepatuhan Penyampaian LHKPN Periode Pelaporan Tahun 2025 | ||||||
| 6. | PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK | 5 | ||||||||||
| i. | Upaya dan/atau Inovasi Pelayanan Publik | 2.5 | ||||||||||
| a. | Upaya dan/atau inovasi telah mendorong perbaikan pelayanan publik pada: 1. Kesesuaian Persyaratan 2. Kemudahan Sistem, Mekanisme, dan Prosedur 3. Kecepatan Waktu Penyelesaian 4. Kejelasan Biaya/Tarif, Gratis 5. Kualitas Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan 6. Kompetensi Pelaksana/Web 7. Perilaku Pelaksana/Web 8. Kualitas Sarana dan prasarana 9. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan |
A/B/C/D | A | 1 | Telah dilakukan berbagai upaya yang komprehensif untuk mendorong perbaikan layanan publik demi terwujudnya transparansi dan akuntabilitas melalui keterbukaan informasi publik | upaya perbaikan layanan Berbagai upaya dan inovasi Biro HP dalam memberikan pelayanan publik telah dimuat dalam berbagai dokumen, antara lain, Laporan Kinerja Biro HP, Laporan PPID, Laporan Agen Perubahan, serta melalui update data dan informasi di laman mkri.id. |
||||||
| b. | Upaya dan/atau inovasi pada perijinan/pelayanan telah dipermudah: 1. Waktu lebih cepat 2. Pelayanan Publik yang terpadu 3. Alur lebih pendek/singkat 4 Terintegrasi dengan aplikasi |
0-100% | 1% | 0.01 | Telah terdapat Laporan Layanan Informasi Publik | LAPORAN PPID 2025 | ||||||
|
Jumlah | 440 | Biro Humas dan Protokol telah menerima 440 permohonan informasi publik | Jumlah permohonan informasi yang diterima selama 2025 terdapat dalam Laporan PPID 2025 |
||||||||
|
Jumlah | 440 | Biro Humas dan Protokol telah menerima 440 permohonan informasi publik | Jumlah permohonan informasi yang diterima selama 2025 terdapat dalam Laporan PPID 2025 | ||||||||
| ii. | Penanganan Pengaduan Pelayanan dan Konsultasi | 2.5 | ||||||||||
| a. | Penanganan pengaduan pelayanan dilakukan melalui berbagai kanal/media secara responsive dan bertanggung jawab | A/B/C/D | A | 1 | Penanganan pengaduan pelayanan tersedia pada berbagai kanal/media serta dilakukan secara responsif dan bertanggung jawab | Dokumen layanan Biro HP terkait Pengaduan Pelayanan | ||||||
| B | HASIL | |||||||||||
| I. | BIROKRASI YANG BERSIH DAN AKUNTABEL | |||||||||||
| a. | Nilai Survey Persepsi Korupsi (Survei Eksternal) | 17.5 | 0-4 | 4 | 4 | Berdasar Laporan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) Tahun Biro Humas dan Protokol Tahun 2025 dengan hasil SANGAT BAIK | Laporan SPKP dan SPAK Biro HP Tahun 2026 | |||||
| b. | Capaian Kinerja Lebih Baik dari pada Capaian Kinerja Sebelumnya | 5 | 0-100% | 110% | 1.10 | Capaian kinerja Biro HP Tahun 2025 mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2024. Hal tersebut dapat dilihat dari Laporan Akuntabilitas Kinerja (LAKIP) Biro HP Tahun 2025 | Laporan KInerja Biro HP Tahun 2025 | |||||
| II. | PELAYANAN PUBLIK YANG PRIMA | |||||||||||
| a. | Nilai Persepsi Kualitas Pelayanan (Survei Eksternal) | 17.5 | 0-4 | 4 | 4 | Berdasar Laporan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) Tahun Biro Humas dan Protokol Tahun 2026 dengan hasil SANGAT BAIK | Laporan SPKP dan SPAK Biro Humas dan Protokol Tahun 2026 | |||||