Lembar Kerja Evaluasi
Lembar Kerja Evaluasi (LKE) WBK Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
A. | PENGUNGKIT | 60.00 | PILIHAN | JAWABAN | NILAI | % | URAIAN JAWABAN | BUKTI | ||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
I. | PEMENUHAN | 30.00 | ||||||||||
1. | Managemen Perubahan | 4 | ||||||||||
i. | Penyusunan Tim Kerja | 0.5 | ||||||||||
a. | Unit kerja telah membentuk tim untuk melakukan pembangunan Zona Integritas | Y/T | Ya | 1 | Telah terbentuk Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas di Biro Humas dan Protokol dengan merujuk kepada dan dokumen: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Rreformasi Birokrasi RI (Menpan RB) No. 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi ZI menuju WBK dan WBBM di Instansi Pemerintah 2. Surat Edaran Menpan RB No. 15 Tahun 2022 tentang Pengusulan Unit Kerja dalam Evaluasi ZI Menuju WBK dan WBBM 3. Surat Deputi RBKunwas No. B14 Tahun 2022 mengenai Ketentuan Tambahan Pengusulan Unit/Satuan Kerja Menuju WBK/WBBM Tahun 2022 4. Nota Dinas (Nodin) Undangan Sosialisasi Permenpan No. 90 Tahun 2022 5. Nodin Tim Kerja dan Assesor 6. SK Tim Kerja dan Assesor 2022 7. Undangan Rapat Persiapan Pembentukan Tim 8. Daftar Hadir Rapat Persiapan Tim 9. Nodin Penyampaian Usulan SK 10. Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas telah terbentuk dengan SK Sekretaris Jenderal No. 77 Tahun 2022 tentang Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Kosrupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Biro Humas dan Protokol Kepaniteraan dan Kesekretariatan Jenderal MK Tahun 2022 | 1 (A) Manajemen Perubahan | ||||||
b. | Penentuan anggota Tim dipilih melalui prosedur/mekanisme yang jelas | A/B/C | A | 1 | Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas Biro Humas dan Protokol merupakan perwakilan dari seluruh unsur unit kerja Biro HP yang didahului dengan Rapat Persiapan Pengajuan Unit Kerja Calon WBK/WBBM berdasarkan Nodin No. 116/OT.03/01/2022, dengan tahapan: 1. Rapat penentuan mekanisme anggota tim dilakukan setelah Rapat Persiapan dan berdasarkan SK Tim Kerja dan Assesor 2. Menentukan mekanisme pemilihan anggota Tim Pembangunan Zona Integritas unit Kerja Biro Humas dan Protokol dimana anggota tim yang dipilih merupakan perwakilan dari seluruh unit kerja yang ada di Biro HP yaitu mewakili Bagian Humas dan Kerjasama Dalam Negeri, Bagian Sektap AACC dan Kerjasama Luar Negeri dan Bagian protokol dan TU 3. Membuat Berita Acara Pembentukan Tim Pembangunan Zona Integritas 4. Penetepan Tim Pembangunan Zona Integritas melalui SK Sekjen | 1 (B) Manajemen Perubahan | ||||||
ii. | Rencana Pembangunan Zona Integritas | 1 | ||||||||||
a. | Terdapat dokumen rencana kerja pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM | Y/T | Ya | 1 | Biro Humas dan Protokol telah menyusun rencana kerja pembangunan Zona Integritas dengan cara: 1. Rapat penyusunan dokumen rencana kerja Tim Pembangunan Zona 2. pembahasan rencana kerja dan target capaian kinerja dari masing-masing area 2. Rencana Kerja dari 6 Bidang Area ZI Menuju WBK | 2 (A) Manajemen Perubahan | ||||||
b. | Dalam dokumen pembangunan terdapat target-target prioritas yang relevan dengan tujuan pembangunan WBK/WBBM | A/B/C | A | 1 | Target prioritas pembangunan Zona Integritas Menuju WBK telah disusun dengan memperhatikan tujuan pembangunan WBK yaitu upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik sebagaimana tertuang dalam Rencana Kerja dari 6 Area Bidang | 2 (B) Manajemen Perubahan | ||||||
c. | Terdapat mekanisme atau media untuk mensosialisasikan pembangunan WBK/WBBM | A/B/C | A | 1 | Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas Biro Humas dan Protokol telah menyusun mekanisme dan media untuk menyosialisasikan ZI di lingkungan Biro Humas dan Protokol dengan cara : 1. Membuat Jadwal dan rencana mekanisme sosialisasi ZI 2. Melakukan Nota Dinas usulan design untuk keperluan 3. Pencanangan Pembangunan ZI melalui media sosial MK 4. Sosialisasi Pembangunan ZI di Lingkungan Biro HP kepada 5. Sosialisasi Pembangunan ZI di Lingkungan Biro HP kepada 6. Penandatanganan Pakta 7. Membuat Laporan Sosialisasi | 2 (C) Manajemen Perubahan_Update | ||||||
iii. | Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan WBK/WBBM | 1 | ||||||||||
a. | Seluruh kegiatan pembangunan sudah dilaksanakan sesuai dengan rencana | A/B/C/D | A | 1 | Rencana pembangunan ZI Biro HP telah dilakukan sesuai dengan rencana kerja ZI dengan tambahan yang disepakati dalam monitoring dan evaluasi. Hal tersebut terlihat melalui: a. Laporan Pelaksanaan Pembangunan ZI | 3 (A) Manajemen Perubahan | ||||||
b. | Terdapat monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan Zona Integritas | A/B/C/D | A | 1 | Monev dilakukan dengan masing-masing bidang area membuat laporan perkembangan rencana kerja serta melibatkan pimpinan yang kemudian dikompilasikan menjadi satu dalam bentuk Laporan Monev | 3 (B) Manajemen Perubahan_Update | ||||||
c. | Hasil Monitoring dan Evaluasi telah ditindaklanjuti | A/B/C/D | A | 1 | Hasil monitoring dan evaluasi yang telah ditindaklanjuti dituangkan dalam Dokumen Pelaksanaan Zona Integritas Biro Humas dan Protokol | 3 (C) Manajemen Perubahan_Update | ||||||
iv. | Perubahan pola pikir dan budaya kerja | 1.5 | ||||||||||
a. | Pimpinan berperan sebagai role model dalam pelaksanaan Pembangunan WBK/WBBM | Y/T | Ya | 1 | Pimpinan di Biro HP telah bertindak sebagai role model dalam pelaksanaan WBK di Biro HP dengan : 1. Pimpinan selalu menjadi motor penggerak dalam penerapan nilai-nilai organisasi yang sesuai dengan tujuan pembentukan WBK; 2. Pimpinan menjadi teldaan dalam hal perilaku dan prestasi kerja; 3. Keikutsertaan pimpinan dalam rapat-rapat pembahasan rencana kerja, rencana aksi masing-masing area dan sosiaalisasi dalama rangka pembangunan zona integritas menuju WBK; 4. Salah seorang Pimpinan di Biro HP yaitu Kabag Humas dan Kerjasama Dalam Negeri telah ditunjuk sebagai role model di Biro HP dengan menggunakan mekanisme sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 10 Tahun 2019 tentang Role Model dan ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 79.1 Tahun 2022 tentang Role Model Pimpinan Dalam Pembangunan ZI Menuju WBK di Lingkungan Biro HP Tahun 2021. | 4 (A) Manajemen Perubahan | ||||||
b. | Sudah ditetapkan agen perubahan | A/B/C | A | 1 | A. Agen Perubahan telah ditunjuk oleh Biro HP dengan kriteria sbb: 1. Berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara; 2. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai; 3. Bertanggung jawab atas setiap tugas yang diberikan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya; 4. Taat aturan disiplin dan kode etik pegawai serta konsisten terhadap penegakan aturan disiplin dan kode etik; 5. Mampu memberikan pengaruh positif bagi lingkungan organisasinya; 6. Inovatif dan proaktif terkait dengan pelaksanaan tugas fungsi dan upaya peningkatan kualitas pelaksanaan Reformasi Birokrasi. B. Agen Perubahan ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal No. 78 Tahun 2022 tentang Agen Perubahan Pembangunan ZI Menuju WBK di Lingkungan BIro HP Tahun 2021 C. Agen Perubahan telah berkontribusi terhadap perubahan di Biro HP melalui penyusunan Rencana Aksi Agen Perubahan dan secara berkelanjutan telah merealisasikan rencana kerja tersebut melalui berbagai kegiatan sebagaimana dokumen dan bukti terlampir | 4 (B) Manajemen Perubahan_Update | ||||||
c. | Telah dibangun budaya kerja dan pola pikir di lingkungan organisasi | A/B/C | A | 1 | Telah dilakukan upaya pembangunan budaya kerja dan pola pikir serta upaya mengurangi resistensi atas perubahan di Lingkungan Biro HP dengan cara: 1. Kewajiban melaporkan LHKPN bagi seluruh ASN 2. Perekrutan PPNPN pengelola media sosial 3. Penandatanganan Pakta Integritas bagi seluruh pegawai 4. Sosialisasi MK melalui podcast 5. Pengembangan Aplikasi terkait kinerja biro HP 6. Produksi ILM secara 7. Internasionalisasi MK dan Putusan MK 8. Kewajiban melaporkan SPT Pajak Tahunan 9. Penggunaan aplikasi SIKD untuk tata persuratan MK 10. penggunaan aplikasi internal.mkri.id untuk pengaturan jadwal kegiatan dan layanan kepada pimpinan | 4 (C) Manajemen Perubahan | ||||||
d. | Anggota organisasi terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM | A/B/C/D | A | 1 | Seluruh anggota organisasi (ASN, PPNPN, Tenaga kontrak) di lingkungan Biro Humas dan Protokol terlibat aktif dalam kegiatan pembangunan zona integritas menuju WBK dengan cara: 1. Melibatkan seluruh jajaran Biro HP dalam tim pembangunan zona integritas menuju WBK; 2. Sosialisasi pembangunan ZI menuju WBK di Biro HP yang diikuti oleh seluruh ASN, PPNPN, tenaga kontrak di Biro HP 3. Kampanye Biro HP menuju WBK di berbagai tempat di lingkungan Biro HP dengan pemasangan standing banner, sosialisasi melalui signage dan melalui berbagai media sosial MK (Instagram, Facebook) 4. Kampanye Biro HP menuju WBK melalui pembuatan bumper tentang Biro HP menuju WBK di podcast MK | 4 (D) Manajemen Perubahan_Update | ||||||
2. | PENATAAN TATALAKSANA | 3.5 | ||||||||||
i. | Prosedur Operasional Tetap (SOP) Kegiatan Utama | 1 | ||||||||||
a. | SOP mengacu pada peta proses bisnis instansi | A/B/C/D | A | 1 | SOP yang ada di Biro HP terus diupdate dan direview perlu/tidaknya untuk menunjang pelaksanaan tupoksi Biro HP, dengan cara: 1. Melakukan inventarisasi terhadap peta proses bisnis MK 2. Menyusun Konsep Proses Peta Bisnis Biro HP 3. Melakukan inventarisasi terhadap SOP yang sudah ada 4. Menyusun kodifikasi SOP Biro Humas dan Protokol 5. Membuat Nota Dinas hasil monitoring dan review SOP | 1 (A) Penataan Tatalaksana Update | ||||||
b. | Prosedur operasional tetap (SOP) telah diterapkan | A/B/C/D/E | A | 1 | Biro HP telah menerapkan seluruh SOP yang ditetapkan organisasi dan juga melakukan inovasi pada SOP yang diterapkan berupa penerapan kodifikasi SOP dalam Nota Dinas yang diterbitkan oleh Biro Humas dan Protokol (setelah kodifikasi diterapkan) | 1 (B) Penataan Tatalaksana | ||||||
c. | Prosedur operasional tetap (SOP) telah dievaluasi | A/B/C/D/E | A | 1 | Evaluasi SOP telah dilakukan dengan cara: 1. Melaksanakan tindak lanjut hasil evaluasi SOP oleh Inspektorat 2. Membuat Nodin usulan perbaikan SOP 3. Melakukan Reviu SOP Biro HP oleh Internal | 1 (C) Penataan Tatalaksana perbaikan SOP Media Sosial perbaikan SOP UMK | ||||||
ii. | Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) | 2 | ||||||||||
a. | Sistem pengukuran kinerja unit sudah menggunakan teknologi informasi | A/B/C | A | 1 | sistem pengukuran kinerja Biro HP sudah menggunakan teknologi informasi, dalam bentuk : 1. Aplikasi SKP sampai dengan level individu 2. Aplikasi e-kinerja sampai dengan level 3. Pengisian SKP secara berkala (kegiatan bulanan dan harian) 4. Aplikasi pemantauan kegiatan pimpinan 5. Aplikasi pemantauan penugasan kehumasan 6. Tata kelola Kegiatan Internasional berbasis elektronik (sistem registrasi, portal, info kegiatan, sertifikat) 7. Aplikasi Sakti untuk UMK 8. Aplikasi Hubungi MK 9. Aplikasi Pojok Digital 10. Laporan penggunaan SIKD dengan pengembangan untuk membuat juklak/aturan main sederhana tentang percepatan respon kerja melalui SIKD | Penggunaan TI untuk pengukuran kinerja pegawai Biro HP | ||||||
b. | Operasionalisasi manajemen SDM sudah menggunakan teknologi informasi | A/B/C | A | 1 | operasionalisasi manajemen SDM di Biro HP telah menggunakan teknologi informasi dan juga telah melakukan inovasi dengan cara mendokumemtasikan penggunaan teknologi dalam akses operasional manajemen SDM, berupa: 1. Mendokumentasikan aplikasi SIBANGALAN 2. Mendokumentasikan absensi pegawai melalui menu internal 3. Mendokumentasikan pengelolaan gaji pegawai sigapp.mkri.id 4. Mendokumentasikan sistem ploting petugas melalui aplikasi internal.mkri.id 5. Membuat usulan inovasi pengembangan aplikasi manajemen SDM | penggunaan TI dalam pengelolaan manajemen SDM di Biro HP inovasi Biro HP | ||||||
c. | Pemberian pelayanan kepada publik sudah menggunakan teknologi informasi | A/B/C | A | 1 | pemberian layanan publik di Biro HP: 1. Dapat menyaksikan persidangan live via youtube maupun mkri.id 3. Pemberitaan secara real time diberitakan 4. Press Release 5. Majalah Konstitusi 6. Aplikasi untuk wartawan 7. Podcast 8. Kunjungi MK 9. PPID Jaman Now 10. Explore en.mkri.id dan website aacc-asia.org 11. pembuatan website wccj5.mkri.id untuk registrasi peserta Kongres dan pemberian info terkait Kongres Kelima WCCJ | pemanfaatan TI dalam pemberian layanan publik di Biro HP (inovasi Biro HP) pemanfaatan TI dalam layanan publik Biro HP | ||||||
d. | Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM, dan pemberian layanan kepada publik | A/B/C | A | 1 | Monev atas pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja, operasionalisasi SDM dan pemberian layanan kepada publik dilakukan dengan cara: 1. Pengukuran kinerja unit berupa laporan berkala tiap unit kerja terkecil dan Monev Pengukuran Kinerja dalam bentuk pengisian aplikasi kinerja sampai dengan tingkat input kegiatan secara berkala 2. penyusunan laporan bulanan, semesteran, tahunan untuk setiap pelaksanaan kegiatan yang telah dilaksanakan dan diupload dalam aplikasi e reporting MK 3. updating secara berkala atas semua aplikasi yang terkait dengan layanan publik sepertiupdating websiite mkri.id, pengembangan website en.mkri.id dan aacc-asia.org | pemanfaatan TI dalam melakukan monev atas pemberian layanan kepada masyarakat_Update | ||||||
iii. | Keterbukaan Informasi Publik | 0.5 | ||||||||||
a. | Kebijakan tentang keterbukaan informasi publik telah diterapkan | A/B/C | A | 1 | kebijakan tentang keterbukaan informasi publik telah diterapkan dengan cara: 1. pengelolaan berbagai menu di mkri.id yang bertujuan untuk memberikan informasi mengenai berbagai kegiatan sidang dan non persidangan kepada masyarakat yang membutuhkan (persidangan, anggaran, pengadaan, jurnal MK, Majalah MK) 2. Mendokumentasikan penerapan keterbukaan informasi publik (laporan PPID) 3. Melaksanakan keterbukaan informasi publik (penerapan via sosmed). 4. penyusunan Persekjen terkait keterbukaan informasi publik (Persekjen tentang Pengelolaan Media Sosial MK) | penerapan kebijakan keterbukaan informasi publik di Biro HP | ||||||
b. | Telah dilakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik | A/B/C | A | 1 | Monev pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik dilakukan dengan cara melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik di lingkup Biro Humas dan Protokol melalui keikutsertaan Biro HP dalam kegiatan Monev Keterbukaan Informasi Publik Pada Badan Publik yang dilakukan oleh KIP, dimana pada tahun 2021 MKRI mencapai tingkat Menuju Informatif dengan nilai 82.03 | monev atas pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi kepada masyarakat | ||||||
3. | PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM APARATUR | 5 | ||||||||||
i. | Perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan kebutuhan organisasi | 0.25 | ||||||||||
a. | Kebutuhan pegawai yang disusun oleh unit kerja mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan | Y/T | Ya | 1 | Mahkamah Konstitusi mengatur mengenai perencanaan kebutuhan pegawai dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 3.1 Tahun 2019 tentang Anallis Jabatan, Analisis Beban Kerja, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi sehingga kebutuhan pegawai di Biro Humas dan Protokol disusun mengikuti kebijakan tersebut. Pada tahun 2022, terdapat pembahasan mengenai peralihan jabatan struktural eselon III dan IV menjadi fungsional. Hal ini merupakan upaya dalam mendukung Pemerintah dalam menciptakan birokrasi yang fleksibel dan mengambil langkah nyata dalam mempercepat proses reformasi birokrasi. Hal ini dibuktikan dengan: 1. Dokumen Analisis jabatan ASN Biro HP 2. Dokumen Peta Jabatan ASN Biro HP 3. Persekjen Tentang Anjab, ABK, dan Peta Jabatan 4. Sosialisasi tentang perubahan jabatan struktural menjadi jabatan fungsional | peta jabatan dan hasil ABK pegawai Biro HP | ||||||
b. | Penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan | A/B/C/D | A | 1 | Penempatan pegawai mengacu pada kebutuhan pegawai yang telah disusun perjabatan dengan cara melihat dari dokumen berikut: 1. DUK ASN Biro Humas dan 2. Daftar nama pegawai kontrak dan PPNPN BIRO HP 3. Rekrutmen PPNPN Spesialis Media Sosial | penempatan pegawai Biro HP berdasar hasil analisis kebutuhan_Update | ||||||
c. | Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap penempatan pegawai rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja | Y/T | Ya | 1 | Biro HP telah melakukan monev terhadap penempatan pegawai dengan cara melakukan: 1) Melakukan persandingan uraian jabatan pemangku jabatan dan pelaksanaan tupoksi pegawai di Bagian Humas dan KSDN; 2) Melakukan telah kebutuhan pegawai sesuai dengan peta jabatan; 3) Melakukan telaah kesesuaian uraian tugas pegawai di lingkungan Biro HP. | monev penempatan pegawai di Biro HP | ||||||
ii. | Pola Mutasi Internal | 0.5 | ||||||||||
a. | Dalam melakukan pengembangan karier pegawai, telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan | Y/T | Ya | 1 | Biro Humas dan Protokol telah melakukan mutasi pegawai antar jabatan di lingkungan Biro Humas dan Protokol sebagai wujud dari pengembangan karier pegawai sesuai dengan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang ditetapkan organisasi. Hal tersebut dapat dilihat dari dokumen berikut: 1) Laporan Sub Bagian Kerjasama Luar Negeri. Di dalam laporan ini disebutkan bahwa unit Sub Bagian Kerjasama Luar Negeri masih membutuhkan tambahan pegawai apabila disandingkan dengan beban kerja serta pelaksanaan tugas dan fungsi unit tersebut. 2) Penyampaian Konsep SK Pemindahan Pegawai 3) SK PEMINDAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL SDR. RIZKY KURNIA CHAESARIO 4) Penyampaian SK Pemindahan A.n Lambang dan Annisa 5) Surat Keputusan Nomor 182 Tahun 2021 tentang Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Biro Humas dan Protokol a.n Lambang Tri Sulistio dan Annisa. | mutasi internal pegawai di Biro Humas dan Protokol | ||||||
b. | Dalam melakukan mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan | A/B/C/D/E | A | 1 | Mutasi antar jabatan di Biro HP telah dilakukan dengan cara: 1. Persandingan Uraian Jabatan Pemangku Jabatan dengan pelaksanaan tupoksi pegawai di Bagian Humas dan KSDN 2. Penyusunan analisis Gap Kompetensi pegawai di Biro Humas dan Protokol | komponen yang dipertimbangkan dalam usulan mutasi internal Biro HP | ||||||
c. | Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja | Y/T | Ya | 1 | Telah dilakukan monev terhadap kegiatan mutasi melalui : 1. Monitoring dan Evaluasi Pemindahan a.n RIZKY KURNIA CHAESARIO 2. Monitoring dan Evaluasi Pemindahan a.n Lambang dan Annisa | monev atas mutasi internal yang dilakukan di Biro HP | ||||||
iii. | Pengembangan pegawai berbasis kompetensi | 1.25 | ||||||||||
a. | Unit Kerja melakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi | Y/T | Ya | 1 | Dalam pengembangan kompetensi pegawai di Biro HP telah dilakukan training need analysis dengan cara : 1. Menyusun Penilaian Mandiri Analisis Kebutuhan Pengembangan Kompetensi Pegawai 2. Mengumpulkan hasil Penilaian Mandiri 3. Menyusun hasil Analisis Penilaian Mandiri 4. Mendokumentasikan Usulan kebutuhan diklat pegawai Biro Humas dan Protokol | usulan pengembangan kompetensi dgn menggunakan metode training need analysis | ||||||
b. | Dalam menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai, apakah mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai | A/B/C/D | A | 1 | Perencanaan pengembangan kompetensi pegawai telah mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai dengan penyusunan telaah atas kebutuhan pengembangan kompetensi pegawai, dengan cara: 1) Menyusun hasil penilaian mandiri analisis kebutuhan dikaitkan kompetensi pegawai di Biro Humas dan Protokol; 2) Menganalisis kebutuhan kompetensi pegawai; 3) Mengusulkan pendidikan dan pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan kompetensi pegawai; 4) Melaporkan rencana pengembangan kompetensi Biro HP kepada unit terkait. | perencanaan pengembangan kompetensi dgn mempertimbangkan kinerja pegawai di Biro HP | ||||||
c. | Tingkat kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan | A/B/C/D | A | 1 | Kesenjangan antara kompetensi pegawai dengan standar kompetensi yang ditetapkan masih ada namun masih dalam wajar, dimana Biro HP telah menyusun dokumen persentase kesenjangan kompetensi pegawai dengan standar kompetensi yang ditetapkan sehingga ke depan dengan berbagai usulan penataan pegawai di Biro HP dan usulan berbagai diklat bagi pegawai di Biro HP diharapkan ke depan gap kompetensi tersebut akan semakin berkurang | analisis kesenjangan kompetensi pegawai Biro HP_Update | ||||||
d. | Pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya | A/B/C/D | A | 1 | Seluruh pegawai di Biro Humas dan Protokol telah mendapat kesempatan mengikuti diklat dan pengembangan kompetensi lainnya, yaitu: 1) Berbagai diklat dalam rangka peningkatan pengembangan kompetensi pegawai; 2) Pengiriman pegawai untuk mengikuti kegiatan tugas belajar yang diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persekjen) Nomor 39 Tahun 2020 tentang Tugas Belajar; Hal tersebut dibuktikan dengan: 1. Persekjen No 39 Tahun 2020 tentang Tugas Belajar; 2. PER-SET.MK-2008 ( Izin Belajar Meningkatkan Jenjang Pendidikan Formal; 3. Peraturan Program Recharging & Internship di MK; 4. Rencana Pelaksanaan Benchmarking, Recharging, dan Internship Tahun 2022 5. Sertifikasi Keahlian Manajemen Risiko CRMO 6. Pelatihan dan Ujian Sertifikasi Keahlian Manajemen Risiko – Remedial 7. Undangan Pelatihan dan Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang Jasa Pemerintah 8. ST Pelatihan dan Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang Jasa Pemerintah 9. Sosisalisasi dan Bimtek Kearsipan 10. Daftar Nama dan Jadwal Sosisalisasi dan Bimtek Kearsipan 11. Permohonan tugas Belajar Hasri Puspita Ainun 12. Telaah Tugas Belajar Hasri Puspita Ainun | usulan pengembangan kompetensi pegawai di Biro HP | ||||||
e. | Dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi, unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai (seperti pengikutsertaan pada lembaga pelatihan, in-house training, coaching, atau mentoring) | A/B/C/D | A | 1 | Biro Humas dan Protokol untuk melakukan pengembangan kompetensi kepada pegawai di Biro Humas dan Protokol berupa diklat penyertaan, diklat internal, insternship, tugas belajar dan shortcourse. Hal tersebut dibuktikan dengan dokumen-dokumen berikut: 1. Sertifikasi Keahlian Manajemen Risiko CRMO 2. Pelatihan dan Ujian Sertifikasi Keahlian Manajemen Risiko - Remedial 3. Undangan Pelatihan dan Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang Jasa Pemerintah 4. ST Pelatihan dan Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang Jasa Pemerintah 5. Sosisalisasi dan Bimtek Kearsipan 6. Daftar Nama dan Jadwal Sosisalisasi dan Bimtek Kearsipan 7. Permohonan tugas Belajar Hasri Puspita Ainun 8. Telaah Tugas Belajar Hasri Puspita Ainun | contoh bentuk pengembangan kompetensi pegawai di Biro HP | ||||||
f. | Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja | A/B/C | A | 1 | Monitoring evaluasi terhadap hasil kompetensi di Biro HP dilakukan dengan cara mewajibkan peserta diklat/pelatihan/tugas belajar untuk menyusun laporan dan mepresentasikan hasil penugasan dalam rangka perbaikan dan peningkatan kinerja yang bersangkutan dan pegawai MK secara umum dan melakukan kegiatan sharing session untuk pegawai Biro Humas dan Protokol. Hal ini dapat dilihat dari: 1. Dokumen monitoring dan evaluasi 2. Foto kegiatan 3. Bahan Presentasi | monev atas pengembangan kompetensi pegawai di Biro HP | ||||||
iv. | Penetapan kinerja individu | 2 | ||||||||||
a. | Terdapat penetapan kinerja individu yang terkait dengan perjanjian kinerja organisasi | A/B/C/D | A | 1 | Penetapan kinerja individu yang terkait dengan perjanjian kinerja individu telah dilakukan dengan penetapan kinerja pegawai sampai dengan level individu, penandatanganan PK serta penggunaan aplikasi apps.mkri.id untuk menginput capaian kinerja pegawai. | penetapan PK pegawai di Biro HP | ||||||
b. | Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya | A/B/C/D | A | 1 | Penetapan ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya dengan telah dilakukannya cascading atas perjanjian kinerja di Biro Humas dan Protokol yang merupakan turunan dari Renstra MK. | cascading kinerja Biro HP | ||||||
c. | Pengukuran kinerja individu dilakukan secara periodik | A/B/C/D/E | A | 1 | Pengukuran kinerja individu di Biro Humas dan Protokol dilakukan secara berkala melalui: 1) Penetapan kinerja tahunan dan bulanan untuk seluruh pegawai di Biro Humas dan Protokol; 2) Laporan bulanan/triwulan/semester/tahunan untuk masing-masing target perjanjian kinerja dengan pengisian e-kinerja pada laman lakip.mkri.go.id; 3) Pengukuran kinerja individu pegawai secara tahunan, bulanan dan harian melalui absensi online, mengisi Sasaran Kerja Pegawai (SKP). | pengukurancapaian kinerja secara berkala mellaui aplikasi e kinerja | ||||||
d. | Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian reward | Y/T | Ya | 1 | Hasil penilaian kinerja individu tersebut kemudian dijadikan dasar pemberian reward yang dibuktikan dengan: 1. Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bobot Sasaran Kinerja Pegawai Dan Kehadiran Pegawai Dalam Rangka Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kepaniteraan Dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi; 2. Reward Penetapan Pegawai Teladan bagi pegawai yang memenuhi syarat pemilihan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemilihan Pegawai Teladan; 3. Penetapan Role Model Pimpinan dan Agent of Change bagi pejabat dan pegawai di Biro Humas dan Protokol yang dalam keseharian memiliki kinerja yang baik dan telah menerapkan nilai-nilai organisasi (Integritas, Disiplin, Dedikasi, Profesionalisme). | penilaian kinerja sbg salah satu unsur penentu pemberian reward kepada pegawai Biro HP | ||||||
v. | Penegakan aturan disiplin/kode etik/kode perilaku pegawai | 0.75 | ||||||||||
a. | Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku telah dilaksanakan/diimplementasikan | A/B/C/D | A | 1 | Biro HP telah mengimplementasikan seluruh aturan dsiplin/kode etik/kode perilaku yang telah ditetapkan dalam bentuk : a. Pedoman Kode Etik Pegawai b. Surat Edaran ttg Peningkatan Disiplin Pegawai c. SE No. 4 Tahun 2021 tentang Pembatasan Bepergian ke Luar Daerah Isra Mi'raj 2021 d. Surat Edaran Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Himbauan Larangan Merokok di Area Gedung MK e. Persekjen tentang Pengaturan WFH dan WFO selama pandemi Inovasi yang dilakukan terkait aturan disiplin pegawai di lingkungan Biro HP adalah: a. penambahan GPS pada aplikasi absensi online b. deteksi wajah pada aplikasi absensi online c. form harian covid 19 pada aplikasi absensi online | penegakan disiplin pegawai Biro HP | ||||||
vi. | Sistem Informasi Kepegawaian | 0.25 | ||||||||||
a. | Data informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara berkala | A/B/C | A | 1 | data informasi kepegawaian Biro HP telah dimutakhirkan secara setiap ada perubahand ata pegawai melalui: a. Aplikasi SIMPEG di Dashboard Pegawai, di laman apps.mkri.id; b. Aktivasi data di aplikasi MySAPK (Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian); c. Aplikasi SIBANGALAN; d. Aplikasi SIGAPP; e. Aplikasi SIKD. f. SE 7 TAHUN 2021 PERUBAHAN SE 8 TAHUN 2021 PEJABAT PENANDATANGAN SURAT PENUGASAN PEGAWAI g. Absensi di Dashboard | pemutakhiran data informasi pegawai di aplikasi SImpeg dan MySAPK | ||||||
4. | PENGUATAN AKUNTABILITAS | 5 | ||||||||||
i. | Keterlibatan pimpinan | 2.5 | ||||||||||
a. | Unit kerja telah melibatkan pimpinan secara langsung pada saat penyusunan perencanaan | A/B/C | A | 1 | 1. Cascading Biro HP 2. PK Biro HP 3. Rencana Pembangunan ZI 4. Renstra dan Road Map 5. TOR dan RAB Kegiatan 6. Rencana Kegiatan Biro HP 7. Kalender Kegiatan Biro HP 8. Penetapan Role Model dan Agen Perubahan Biro HP | Unit kerja telah melibatkan pimpinan secara langsung pada saat penyusunan perencanaan | ||||||
b. | Unit kerja telah melibatkan secara langsung pimpinan saat penyusunan penetapan kinerja | A/B/C | A | 1 | Pimpinan terlibat secara langsung dalam penyusunan Perjanjian Kinerja di Biro sampai dengan level individu dengan adanya: 1. PK, Renakin 2. Nodin Penyusunan PK dan renakin | Unit kerja telah melibatkan secara langsung pimpinan saat penyusunan penetapan kinerja | ||||||
c. | Pimpinan memantau pencapaian kinerja secara berkala | A/B/C/D | A | 1 | Pimpinan di Biro HP telah melakukan pemantauan kinerja secara berkala dengan cara: 1. Pemantauan SKP Bulanan Kepala Biro HP & Pegawai Biro HP 2. Monitoring kinerja pegawai melalui e-kinerja 3. Penyusunan laporan kinerja pegawai WFH/WFO 4. Penyampaian laporan bulanan/ triwulan/semester/tahunan 5. Pengumpulan dokumen yang menjadi data dukung terkait pemantauan pencapaian kinerja pegawai Biro HP 6. Penyusunan LAKIP Biro dan Lakip Lembaga 7. penyusunan laporan penggunaan SIKD 8. nodin pengembangan aplikasi e kinerja | Pimpinan memantau pencapaian kinerja secara berkala | ||||||
ii. | Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja | 2.5 | ||||||||||
a. | Dokumen perencanaan kinerja sudah ada | Y/T | Ya | 1 | Dokumen perencanaan Biro HP telah ada dalam bentuk: 1. Cascading Biro HP 2. PK Biro HP 3. Rencana Pembangunan ZI 4. Renstra dan Road Map 5. TOR dan RAB Kegiatan 6. Rencana Kegiatan Biro HP 7. Kalender Kegiatan Biro HP 8. penetapan Role Model dan Agen Perubahan Biro HP | 2 (A) Dokumen perencanaan kinerja sudah ada_Update | ||||||
b. | Perencanaan kinerja telah berorientasi hasil | Y/T | Ya | 1 | Dokumen perencanaan yang telah disusun telah berorientasi pada hasil yaitu dokumen: 1. Cascading Biro HP 2. PK Biro HP 3. Rencana Pembangunan ZI 4. Renstra dan Road Map 5. TOR dan RAB Kegiatan 6. Rencana Kegiatan Biro HP 7. Kalender Kegiatan Biro HP 8. penetapan Role Model dan Agen Perubahan Biro HP | 2 (B) Perencanaan kinerja telah berorientasi hasil-Update | ||||||
c. | Terdapat penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) | Y/T | Ya | 1 | Biro HP telah memiliki IKU yang diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 133.1 Tahun 2020 tentang Penetapan IKU MK, IKU Kepaniteraan dan Sekjen serta IKU Biro/Pusat/Inspektorat di Lingkungan MK TA 2020-2024 Dokumen terkait data dukung IKU, adalah sebagai berikut: 1. SKP 2. E-Kinerja 3. LAKIP MK & Biro HP (DONE) 4. SK Sekjen tentang IKU (DONE) 5. PK/Renakin (DONE) | 2 (C) Terdapat penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) | ||||||
d. | Indikator kinerja telah telah memenuhi kriteria SMART | A/B/C/D | A | 1 | Indikator kinerja Biro HP telah disusun dengan SMART dalam bentuk penyusunan : 1. Perjanjian Kinerja, 2. Rencana Aksi Kinerja 3. Cascading Kinerja Biro HP 4. persekjen tentang penetapan indikator kinerja utama 5. penyusunan LAKIP Biro dan lakip lembaga | 2 (D) Indikator kinerja telah telah memenuhi kriteria SMART | ||||||
e. | Laporan kinerja telah disusun tepat waktu | Y/T | Ya | 1 | LAKIP yang disusun oleh Biro HP telah disusun tepat waktu berdasarkan Nota Dinas Nomor 17/2100/PR.10/01/2022 tanggal 13 Januari 2022 tentang Permohonan Penyusunan Laporan Kinerja (LAKIP) Kepaniteraan dan LAKIP Unit Eselon II (Biro/Pusat/Inspektorat) Tahun 2021 dan Nota Dinas Nomor 38/PR/03/2022 tanggal 2 Maret Tahun 2022 tentang Penyampaian LAKIP Biro Humas dan Protokol Tahun 2021 | 2 (E) Laporan kinerja telah disusun tepat waktu_Update | ||||||
f. | Laporan kinerja telah memberikan informasi tentang kinerja | A/B/C | A | 1 | LAKIP Biro HP telah memberikan informasi tentang kinerja, terlihat dari hasil review atas LAKIP Biro HP yang diterbitkan oleh Inspektorat berdasarkan bukti: 1. LAKIP MK & Biro HP 2. Laporan monitoring dan evaluasi kinerja yang diterbitkan oleh Inspektorat | 2 (F) Laporan kinerja telah memberikan informasi tentang kinerja_Update | ||||||
g. | Terdapat sistem informasi/mekanisme informasi kinerja | Y/T | Ya | 1 | Upaya peningkatan kapasitas SDM yang menangani akuntabilitas kinerja di Biro HP dilakukan dengan cara: 1) Monitoring Evaluasi Pengembangan Kompetensi Pegawai di Biro HP. 2) Keikutsertaan Pegawai dalam Tugas Belajar (Internship). 3) Pelatihan Pengisian E-Kinerja. 4) Mengikuti TOEFL ITP Short Course dan TOEFL ITP Test. (Undangan via WA Blast MK tanggal 23 Januari 2022). 5) Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Kearsipan (Undangan Rapat Tanggal 12 Mei 2022 Nomor 557/TU.01/05/2022). | 2 (H) Terdapat sistem informasi/mekanisme informasi kinerja | ||||||
h. | Unit kerja telah berupaya meningkatkan kapasitas SDM yang menangangi akuntabilitas kinerja | A/B/C | A | 1 | penyusunan LAKIP Biro HP dilakukan dengan melibatkan seluruh unsur pimpinan dan staff yang kompeten di Biro HP yang dapat dilihat melalui: 1. LAKIP MK & Biro HP (DONE) 2. Proses Penyusunan LAKIP (SK, rapat, dll) 3. Sertifikat diklat pegawai/mengikuti seminar | 2 (H) Unit kerja telah berupaya meningkatkan kapasitas SDM yang menangangi akuntabilitas kinerja | ||||||
5. | PENGUATAN PENGAWASAN | 7.5 | ||||||||||
i. | Pengendalian Gratifikasi | 1.5 | ||||||||||
a. | Telah dilakukan public campaign tentang pengendalian gratifikasi | A/B/C | A | 1 | pengendalian gratifikasi di Biro HP telah dilakukan dengan cara: 1. Melakukan sosialisasi gratifikasi 2. Mendokumentasikan signage public campaign 3.Mendokumentasikan sosialisasi gratifikasi di berbagai media | bentuk public campaign pengendalian gratifikasi Biro Humas dan Protokol | ||||||
b. | Pengendalian gratifikasi telah diimplementasikan | A/B/C/D | A | 1 | pengendalian gratifikasi di Biro HP telah dilakukan dengan cara: 1. Berdasar pada Persekjen Pedoman Pengendalian Gratifikasi 2. Membentuk Tim Pelaksana UPG di MK serta SOP Pengelolaan Gratifikasi 3. Berdasar pada SE Pelaporan Gratifikasi 4. Berdasar pada SE Gratifikasi Hari Raya 5. Membuat surat layanan anti gratifikasi 6. Berdasar pada SOP laporan pengelolaan gratifikasi 7. Pengumpulan laporan monitoring pengendalian gratifikasi dan saber pungli | sarana prasarana penunjang pengendalian gratifikasi Biro HP | ||||||
ii. | Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) | 1.5 | ||||||||||
a. | Telah dibangun lingkungan pengendalian | A/B/C/D/E | A | 1 | lingkungan pengendalian di Biro HP telah terbangun dengan: a. Penyusunan ABK, Anjab dan SOP Biro HP b. Penandatanganan Pakta Integritas 2022 c. Penyusunan Persekjen Pedoman Teknis SPIP | bentuk-bentuk lingkungan pengendalian Biro HP | ||||||
b. | Telah dilakukan penilaian risiko atas pelaksanaan kebijakan | A/B/C/D/E | A | 1 | penilaian resiko atas pelaksanaan kebijakan telah dilakukan dengan penyusunan dan penyempurnaan Profil Resiko Biro HP | penyempurnaan profil resiko Biro HP | ||||||
c. | Telah dilakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir risiko yang telah diidentifikasi | A/B/C | A | 1 | kegiatan pengendalian atas resiko guna meminimalisir resiko dilakukan dengan cara penyusunan: 1. Form pengendalian risiko 2. Laporan pengendalian risiko 3. Laporan penyusunan perbaikan manajemen resiko Biro HP | form pengendalian resiko Biro HP | ||||||
d. | SPI telah diinformasikan dan dikomunikasikan kepada seluruh pihak terkait | A/B/C | A | 1 | SPI telah diinformasikan dan disosialisasikan kepada seluruh pihak terkait di Biro HP dengan cara melaksanakan sosialisasi sistem pengendalian intern terhadap pegawai Biro Humas dan Protokol dengan narasumber dari BPKP (dokumen terkait pelaksanaan kegiatan terlampir) | Sosialisasi SPI oleh BPKP kepada seluruh pegawai di Biro HP | ||||||
iii. | Pengaduan Masyarakat | 1.5 | ||||||||||
a. | Kebijakan Pengaduan masyarakat telah diimplementasikan | A/B/C | A | 1 | Kbijakan pengaduan masyarakat telah diimplementasikan melalui: 1. Aplikasi LAPOR! 2. Menyediakan jalur pengaduan masyarakat 3. Memiliki pedoman dan SOP penanganan pengaduan masyarakat 4. Memiliki kotak saran pengaduan | bentuk kanal pengaduan masyarakat | ||||||
b. | pengaduan masyarakat dtindaklanjuti | Y/T | Ya | 1 | Pembuatan SK, ST, SOP Penindaklanjut Pengaduan Masyarakat Biro HP, dan menindaklanjuti Laporan Pengaduan Masyarakat terkait Biro HP. | Tindaklajut pengaduan masyarakat | ||||||
c. | Telah dilakukan monitoring dan evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat | A/B/C | A | 1 | Monev atas penanganan pengaduan masyarakat di Biro HP dilakukan dengan pembuatan: 1. Laporan monitoring dan evaluasi penanganan pengaduan masyarakat untuk Biro Humas & Protokol 2. ND laporan monitoring dan evaluasi penanganan pengaduan masyarakat untuk Biro Humas & Protokol | monev penanganan pengaduan masyarakat | ||||||
d. | Hasil evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti | A/B/C | A | 1 | Tindak lanjut hasil evaluasi penanganan pengaduan masyarakat dilakukan dengan pembuatan laporan inventarisir penanganan pengaduan masyarakat per bulan. | laporan penanganan pengaduan masyarakat | ||||||
iv. | Whistle-Blowing System | 1.5 | ||||||||||
a. | Whistle Blowing System telah diterapkan | Y/T | Ya | 1 | WBS telah di internalisasi kepada seluruh jajaran Biro HP dengan bukti: 1. ND Usulan sosialisasi 2. Undangan sosialisasi 3. Foto kegiatan 4. ILM 5. Surat Untuk Mitra Kerja terkait Whistle blowing System | Sosialisasi WBS | ||||||
b. | Telah dilakukan evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System | A/B/C | A | 1 | Penerapan WBS telah dilaksanakan, yaitu berupa: 1. Persekjen 4.8 Tahun 2018 tentang Pedoman Penanganan WBS di MK 2. SK No. 35.8 Tahun 2018 tentang Tim WBS di MK 3. Adanya Mekanisme Penanganan WBS 4. Aplikasi WBS di laman mkri.id 5. Laporan WBS 6. sosialisasi tatacara pelaporan WBS melalui media sosial MK (instagram dan facebook) | evaluasi penerapan WBS di Biro HP | ||||||
c. | Hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System telah ditindaklanjuti | A/B/C | A | 1 | Monev terhadap penerapan WBS dilakukan secara berkala oleh Inspektorat berupa Laporan WBS Bulanan yang diterbitkan oleh Inspektorat | tindaklanjut monev penerapan WBS di Biro HP | ||||||
v. | Penanganan Benturan Kepentingan | 1.5 | ||||||||||
a. | Telah terdapat identifikasi/pemetaan benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama | A/B/C/D | A | 1 | Telah dilakukan identifikasi benturan kepentingan terhadap seluruh tugas fungsi di Biro HP mengacu pada Persekjen no 18 tahun 2015 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di MK serta disusun dalam dalam bentuk Dokumen identifikasi benturan | identifikasi penanganan benturan kepentingan | ||||||
b. | Penanganan Benturan Kepentingan telah disosialisasikan/internalisasi | A/B/C/D | A | 1 | Penanganan benturan kepentingan telah disosialisasikan kepada seluruh jajaran Biro HP melalui daring dengan narasumber dari KPK yang diikuti oleh seluruh pegawai (ASN dan PPNPN) dilingkungan Biro Humas dan Protokol | sosialisasi penanganan benturan kepentingan dilingkungan Biro HP | ||||||
c. | Penanganan Benturan Kepentingan telah diimplementasikan | A/B/C/D | A | 1 | Penanganan benturan kepentingan telah di implementasikan kepada seluruh layanan Biro HP, dengan cara: 1. Pembentukan Tim Penyusunan PMK Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan 2. Tabel penanganan benturan kepentingan 3. Laporan penanganan benturan kepentingan | implementasi penanganan benturan kepentingan di Biro HP | ||||||
d. | Telah dilakukan evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan | A/B/C | A | 1 | Penanganan benturan kepentingan di evaluasi secara berkala melalui Laporan Bulanan Monev Penanganan Benturan Kepentingan yang diterbitkan oleh Inspektorat | evaluasi penanganan benturan kepentingan di Biro HP | ||||||
e. | Hasil evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan telah ditindaklanjuti | A/B/C | A | 1 | Tindak lanjut hasil evaluasi penangananbenturan kepentingan dilakukan berdasarkan Laporan Penanganan Benturan Kepentingan yang diterbitkan oleh Inspektorat | tindaklanjut hasil evaluasi penanganan benturan kepentingan di Biro HP | ||||||
6. | PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK | 5 | ||||||||||
i. | Standar Pelayanan | 1 | ||||||||||
a. | Terdapat kebijakan standar pelayanan | A/B/C/D/E | A | 1 | Selain mengacu pada Pedoman Standar Pelayanan Publik yang telah ada, Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi turut aktif menyusun, mengevaluasi dan mengusulkan beberapa peraturan guna mendukung pelaksanaan layanannya. Adapun standar-standar tersebut meliputi : - standar pelayanan informasi dan dokumentasi - prosedur permohonan informasi - standar pelayanan pengaduan masyarakat - prosedur pengajuan keberatan informasi - prosedur penyelesaian sengketa informasi - persekjen 31 Th. 2021 (pedoman standar pelayanan publik) - persekjen 3 Th. 2013 (pelayanan informasi publik di MK) - persekjen 27 Th. 2020 Perubahan (Pelayanan informasi publik di MK) - persekjen 6 Th. 2019 (penyelenggaraan kehumasan) - persekjen 32 Th. 2020 (pengelolaan media sosial MK) | 1 (A) PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK | ||||||
b. | Standar pelayanan telah dimaklumatkan | A/B/C/D | A | 1 | Dalam hal sosialisasi standar pelayanan, Biro HP telah memaklumatkan seluruh standar pelayanan yang ada dalam bentuk sebagai berikut: - Desain Maklumat (portrait) - Desain maklumat (landscape) - desain maklumat keterbukaan informasi publik MK (hal. 2) - desain informasi Biro HP dan Pustik menuju WBK - ND pembuatan maklumat pelayanan publik dan penilaian zona integritas - ND penayangan maklumat Biro HP dan Pustik pada Signage - ND pembuatan maklumat keterbukaan informasi publik MK - Tampilan maklumat pada signage di gedung MK - Informasi Biro HP dan Pustik menuju WBK di media sosial MK - Penayangan maklumat keterbukaan informasi publik di laman MK | 1 (B) PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK | ||||||
c. | Dilakukan reviu dan perbaikan atas standar pelayanan | A/B/C/D | A | 1 | Biro HP melakukan revieu dan usulan perbaikan atas SOP, sebagai berikut: (Folder 1. Reviu dan Usulan Perubahan Persekjen) 1. ND Usulan Perubahan Persekjen 3 Tahun 2013 dan Persekjen 10 Tahun 2018 1.1. Dasar Usulan Perubahan Persekjen (ND Inspektur) 1.2. Dasar Usulan Perubahan Persekjen (Hasil Audit) 1.3. Perubahan Persekjen 10 Tahun 2018 (Persekjen 28 Tahun 2019) 1.3. Perubahan Persekjen 10 Tahun 2018 (Persekjen 28 Tahun 2019-Lampiran) 2. ND Usulan Perubahan Persekjen 3 Tahun 2013 dan Persekjen 28 Tahun 2019 2.1. ND Hasil Telaah Konsep Perubahan Persekjen 3 Tahun 2013 dan Persekjen 28 Tahun 2019 2.2. Perubahan Persekjen 28 Tahun 2019 (Persekjen 26 Tahun 2020) 2.3. Perubahan Kedua Persekjen 28 Tahun 2019 (Persekjen 35 Tahun 2020) 2.4. Perubahan Persekjen 3 Tahun 2013 (Persekjen 27 Tahun 2020) 3. Konsep ND Permohonan Review Persekjen 35 per 25.6.21 (Folder 2. Hasil Telaah SOP PPID oleh Biro SDMO) 1. Telaah SOP PPID per 15.10.20 | 1 (C) PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK | ||||||
d. | telah melakukan publikasi atas standar pelayanan dan maklumat pelayanan | Y/T | Ya | 1 | Setelah mendesain bentuk maklumat, Biro HP menyosialisasikan seluruh standar pelayanan dalam bentuk berikut: - ND penayangan maklumat Biro HP dan Pustik pada Signage - Tampilan maklumat pada signage di gedung MK - Informasi Biro HP dan Pustik menuju WBK di Media Sosial MK - Penayangan maklumat keterbukaan informasi publik di laman MK - Penayangan persekjen pedoman standar pelayanan publik di laman | 1 (D) PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK | ||||||
ii. | Budaya Pelayanan Prima | 1 | ||||||||||
a. | Telah dilakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan dan/atau kompetensi tentang penerapan budaya pelayanan prima | A/B/C/D/E | A | 1 | Demi meningkatkan dan melatih upaya penerapan Budaya Pelayanan Prima kepada seluruh pegawai di Biro HP telah diadakan kegiatan sebagai berikut: - Rapat monev pengelolaan media sosial 2022 (usulan) - Rapat monev pengelolaan media sosial 2022 (KAK) - Rapat monev pengelolaan media soial 2022 (undangan internal) - Narasumber rapat monev pengelolaan media sosial 2022 (ST) - Rapat monev pengelolaan media sosial (postingan narasumber) - Rapat monev pengelolaan media sosial (berbagi insight) - Rapat monev pengelolaan media sosial (bersama) - Diklat kearsipan MK 2022 (undangan) - Diklat kearsipan MK 2022 (perwakilan Biro HP menghadiri) - Toefl ITP preparation MK 2021-2022 (rencana) - Toefl ITP preparation MK 2021-2022 (undangan) - Toefl ITP preparation MK 2021-2022 (hasil salah satu insan biro HP) - Kehadiran staf humas di sosialisasi Monev KIP 2021 - Kehadiran staf humas di Diklat PPID 2020 (1) - Undangan kegiatan pelatihan aplikasi perkantoran (bagi sekretaris pimpinan) - Diklat tempo institute 2019 (foto cerita) bersama - Diklat tempo institute 2019 (foto cerita) hasil praktik - Diklat staf humas dan tim media 2018 (penulisan berita) | 2 (A) PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK | ||||||
b. | Informasi tentang pelayanan mudah diakses melalui berbagai media | A/B/C/D | A | 1 | Seluruh Informasi Pelayanan Biro HP dapat diakses melalui berbagai media, yaitu melalui website, media sosial, media cetak, media televisi berupa: - Komunikasi wartawan dengan Hotline Humas MK (1) - Komunikasi wartawan dengan Hotline Humas MK (2) - Komunikasi wartawan dengan Hotline Humas MK (3) - Publikasi produk Biro HP di media sosial MK - Publikasi sidang putusan MK di Media Sosial MK (Pasca 1) - Publikasi sidang putusan MK di Media Sosial MK (Pasca 2) - Publikasi sidang putusan MK di Media Sosial MK (Pasca 3) - Publikasi sidang putusan MK di Media Sosial MK (pra) - Informasi magang 2022 di Media sosial MK - Akses laporan tahunan MK 2021 di Media sosial MK - Pengajuan permohonan online-offline 2022 di Media sosial MK - Akses laporan tahunan MK 2021 di Halaman depan laman MK - Akses maklumat KIP MK di Halaman depan laman MK - Informasi akses majalah konstitusi setiap bulan di medsos MK - Informasi akses laporan tahunan MK di medsos MK - Informasi akses laman MK dalam bahasa inggris di medsos MK - KIP MK informatif 1 - KIP MK informatif 2 | 2 (B) PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK | ||||||
c. | Telah terdapat sistem pemberian penghargaan dan sanksi bagi petugas pemberi pelayanan | A/B/C/D | A | 1 | Biro HP telah menerapkan sistem reward and punishment kepada pelaksana dan penerima layanan yang diberikan dalam bentuk: - Rekap disiplin pegawai Biro HP 2022 - Surat peringatan 2022 (semangat dari Atasan) 1 - Surat peringatan 2022 (semangat dari Atasan) 2 - Surat peringatan 2022 (semangat dari Atasan) 3 - Surat peringatan 2022 (a.n Mutia Fria Darsini) - Surat peringatan 2022 (a.n Raisa Ayuditha) - Surat peringatan 2022 (a.n widi atmoko) - Penyampaian hukuman disiplin pegawai tidak hadir kerja - Undangan rapat perihal pelanggaran disiplin pegawai Biro HP 2021 - Sosialisasi seluruh peraturan internal via sistem kepegawaian - Persekjen 004 Tahun 2007 (kode etik pegawai) - Persekjen 16 Tahun 2019 (penetapan pegawai teladan) - Persekjen 17 tahun 2019 (penetapan karyawan teladan) - Penayangan maklumat pelayanan publik dan kip MK - Penayangan maklumat pelayanan publik Biro HP di signage MK | 2 (C) PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK | ||||||
d. | Telah terdapat sistem pemberian kompensasi kepada penerima layanan bila layanan tidak sesuai standar | A/B/C/D | A | 1 | Biro Humas dan Protokol terbuka dan menerima segala bentuk kritik dan saran dan telah melakukan upaya hak jawab sesuai dengan ketentuan yang ada, dengan bentuk sebagai berikut: - Draft pedoman standar pelayanan publik perihal kompensasi (2022) - Perubahan atas persekjen pedoman standar pelayanan publik (2020) - Kekeliruan penyebutan jabatan pada berita laman MK (penyampaian) - Kekeliruan penyebutan jabatan pada berita laman MK (tindak lanjut) - Kekeliruan penyebutan jabatan pada berita laman MK (Permohonan maaf) - Surat permohonan menonaktifkan kolom komentar youtube-merged - Telaah permohonan menonaktifkan kolom komentar pada youtube MK | 2 (D) PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK | ||||||
e. | Terdapat sarana layanan terpadu/terintegrasi | A/B/C/D | A | 1 | Seiring dengan perkembangan zaman menjadi era digital, seluruh layanan Biro Humas dan Protokol telah terpadu melalui aplikasi internal.mkri.id, sebagai berikut: - Group koordinasi Humas dan Tim Media MK - Admin.mkri.id (unggah press release) - Admin.mkri.id (unggah laporan tahunan) - Admin.mkri.id (registrasi wartawan) - Admin.mkri.id (informasi wartawan) - Admin.mkri.id (penerimaan permohonan informasi) - Internal.mkri.id (memasukkan kegiatan) - Internal.mkri.id (mengajukan penugasan) - Internal.mkri.id (penugasan siaran pers) - Internal.mkri.id (penugasan berita) - Internal.mkri.id (hasil pengajuan penugasan) - ruang podcast MK pasca renovasi (1) - ruang podcast MK pasca renovasi (2) | 2 (E) PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK | ||||||
f. | Terdapat inovasi pelayanan | A/B/C/D/E | A | 1 | Mengikuti perkembangan jaman selain menyesuaikan dengan era digital, Biro HP telah melakukan beberapa inovasi pada layanan publik. inovasi tersebut adalah: - Template dan layout konten MK 2022 (pra monev) - Template dan layout konten MK 2022 (pasca monev) - Ikon hak konstitusional WN (usulan) - Ikon hak konstitusional WN (konsinyering) - Ikon hak konstitusional WN (konsep) - Ikon hak konstitusional WN (hasil 1) - Ikon hak konstitusional WN (hasil 2) - usulan pengembangan fitur layanan wartawan - persetujuan sekretaris jenderal (pengembangan fitur) - fitur layanan wartawan (registrasi wartawan) - fitur layanan wartawan (informasi wartawan) - akses majalah konstitusi dalam fitur flip book - (before) akses majalah konstitusi - (after) flip book majalah konstitusi - (after) youtube MK centang biru - (after) Instagram MK centang biru - (after) twitter Mk centang biru - produksi ILM MK 2021 secara swakelola (Bts 1) - produksi ILM MK 2021 secara swakelola (Bts 2) - percakapan courtizen dengan courtmin di DM IG (1) - percakapan courtizen dengan courtmin di DM IG (2) - percakapan courtizen dengan courtmin di DM IG (3.1) - percakapan courtizen dengan courtmin di DM IG (3.2) - percakapan courtizen dengan courtmin di DM IG (4) - undangan rapat kalender konten - contoh kalender konten pasca pengelolaan oleh tim media sosial - contoh ND pengusulann kalender konten pasca pengelolaan - pengumuman streaming sidang via IG - tanya jawab dengan MK via IG - Percakapan courtmin dengan courtizen via komen IG - info hasil putusan MK via IG - spotify podcast supaya presisi memahami konstitusi (supremasi) - internal.mkri.id (memasukkan kegiatan) - internal.mkri.id (mengajukan penugasan) - (after) jadwal liputan merujuk internal.mkri.id - nota kesepahaman dengan e-TTD - penugasan pembangunan sistem kepesertaan simposium internasional - laporan dan koordinasi pengembangan laman aacc - laporan dan koordinasi pengembangan en.mkri.id - (After) laman aacc pasca koordinasi - (after) laman MK dalam bahasa inggris - sistem kepesertaan simposium internasional MK (e-certificate) - Sistem registrasi simposium internasional MK (admin approval) - (before) usulan penggunaan sistem monitoring media dan digitalisasi - (before) persetujuan sekretaris jenderal guna monitoring media - (after) pemanfaatan sistem media monitoring - informasi mengenai UUD 1945 huruf braille dan bahasa daerah - layanan dokumentasi sidang via google drive | 2 (F) PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK | ||||||
iii. | Pengelolaan Pengaduan | 1 | ||||||||||
a. | Terdapat media pengaduan dan konsultasi pelayanan yang terintegrasi dengan SP4N-Lapor! | A/B/C/D/E | A | 1 | Dalam mengelola pengaduan Biro HP telah membuat aplikasi SPAN LAPOR yang terintegrasi dengan KPK dan telah dibentuk Tim Pengelola aplikasi LAPOR di masing-masing unit kerja: - dashboard pengelola SP4N-Lapor Biro HP | 3 (A) PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK | ||||||
b. | Terdapat unit yang mengelola pengaduan dan konsultasi pelayanan | A/B/C | A | 1 | Dalam mengelola pengaduan masyarakat Biro HP telah menyusun SK Tim Pengelola Pengaduan Masyarakat dan ST Tim Penindaklanjut Laporan Pengaduan Masyarakat di Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi: - Sk Sekjen No. 71 Tahun 2020 Tim pengelola SP4N-Lapor - Admin SP4N-Lapor Biro HP (penetapan nama) - Admin SP4N-Lapor Biro HP (penyampaian kontak) | 3 (B) PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK | ||||||
c. | Telah dilakukan evaluasi atas penanganan keluhan/masukan dan konsultasi | A/B/C | A | 1 | Dalam mengelola Laporan Pengaduan Masyarakat, BIro HP berusaha untuk melakukan tindak lanjut secepat mungkin sesuai dengan peraturan yang ada. berikut beberapa hasil tindak lanjut pengaduan dari masyarakat: - Kekeliruan penyebutan jabatan pada berita laman MK (penyampaian) - Kekeliruan penyebutan jabatan pada berita laman MK (tindak lanjut) - Kekeliruan penyebutan jabatan pada berita laman MK (permohonan maaf) - surat permohonan menonaktifkan kolom komentar youtube - surat permohonan menonaktifkan kolom komentar youtube (merged) - Disposisi permohonan menonaktifkan kolom komentar youtube - Telaah permohonan menonaktifkan kolom komentar pada Youtube MK - Nota Dinas koordinasi perbaikan kualitas ruang wartawan - Koordinasi antar unit dalam perbaikan dan telaah persekjen berkenaan dengan PPID - Koordinasi antar unit dalam perbaikan kualitas ruang wartawan - Nota DInas reviu inspektur terhadap Persekjen berkenaan dengan PPID - Usulan Biro HP perbaikan dan telaah persekjen berkenaan dengan PPID kepada Biro HAK | 3 (C) PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK | ||||||
iv. | Penilaian kepuasan terhadap pelayanan | 1 | ||||||||||
a. | Telah dilakukan survey kepuasan masyarakat terhadap pelayanan | A/B/C/D/E | A | 1 | Dalam kinerjanya sebagai Biro HP tentu tidak luput dari kekurangan, untuk itu setiap satu tahun sekali secara berkala survey kepuasan masyarakat terhadap pelayanan Biro HP dilakukan oleh Biro Perencanaan dan keuangan dengan sasaran survey adalah internal MK dan layanan kepada wartawan: - Laporan survei kesadaran masyarakat terhadap putusan MK 2021 (Agustus) - Laporan survei kesadaran masyarakat terhadap putusan MK 2021 (september) - Laporan suvei kinerja khusus Birp HP 2021 oleh Eksternal - Laporan survei kinerja MK termasuk Biro HP 2021 oleh Eksternal | 4 (A) PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK | ||||||
b. | Hasil survei kepuasan masyarakat dapat diakses secara terbuka | A/B/C | A | 1 | Hasil survey kepuasan masyarakat yang telah dilakukan dapat diakses melalui website mkri.id dan secara internal dapat diakses oleh seluruh pegawai melalui folder z/publiktemp, sebagai masukan dan perbaikan bagi Biro HP: - Penayangan hasil suvei kinerja di Laman MK | 4 (B) PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK | ||||||
c. | Dilakukan tindak lanjut atas hasil survei kepuasan masyarakat | A/B/C/D | A | 1 | Setelah mendapatkan hasil dari survei yang telah dilakukan, Biro HP melakukan tindak lanjut dengan berkoordinasi dengan unit kerja terkait: - Tanggapan pimpinan terhadap hasil survei PPI 2021 - Undangan rapat pembahasan hasil survei eksternal MK 2020 - Masukan masyarkaat mengenai berita MK - Publikasi sidang putusan MK di media sosial MK (pra) - Publikasi sidang putusan MK di media sosial MK (pasca 1) - Publikasi sidang putusan MK di media sosial MK (pasca 2) - Publikasi sidang putusan MK di media sosial MK (pasca 3) - Publikasi berita 1 menit sidang MK (reels) di medsos MK - Publikasi berita 1 menit sidang MK (reels) di medsos MK | 4 (C) PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK | ||||||
v. | Pemanfaatan Teknologi Informasi | 1 | ||||||||||
a. | Telah menerapkan teknologi informasi dalam memberikan pelayanan | A/B/C/D | A | 1 | Biro HP Mahkamah Konstitusi melakukan perubahan dan mengikuti perkembangan era digital saat ini. Perubahan tersebut yakni memberikan kemudahan akses layanan bagi publik baik dalam memperoleh informasi maupun melakukan interaksi dengan petugas layanan Biro HP: - Nota kesepahaman dengan TTD-e - Fitur layanan wartawan (registrasi) - Fitur layanan wartawan (pasca registrasi) - Grup Whatsapp Humas dengan Pers MK - Penayangan persidangan MK di Youtube MK - Laman AACC yang dikembangkan MK - Fitur Streaming sidang di Laman MK | 5 (A) PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK | ||||||
b. | Telah membangun database pelayanan yang terintegrasi | Y/T | Ya | 1 | Dalam mendukung perubahan dan kemudahan akses layanan bagi Publik. Biro HP juga telah membangun database pelayanan yang terintegrasi: - Database penugasan kegiatan peliputan non - Database penugasan kegiatan peliputan sidang - Database jadwal pimpinan - Database jadwal pimpinan (input kegiatan) | 5 (B) PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK | ||||||
c. | Telah dilakukan perbaikan secara terus menerus | A/B/C | A | 1 | Dalam pengunaannya seluruh aplikasi digital yang ada di Biro HP terus dilakukan penyesuaian dan perbaikan mengikuti perkembangan yang ada: - (Before) Database penugasan kegiatan peliputan sidang MK 2021 - (After) Database penugasan kegiatan peliputan sidang MK 2021 - Usulan pengembangan fitur layanan wartawan - Persetujuan Sekretaris Jenderal (pengembangan Fitur) - Fitur layanan wartawan (registrasi) - Fitur layanan wartawan (pasca registrasi) - Nota dinas permohonan perbaikan ponsel humas MK 2020 - Nota dinas pemutakhiran laman MK dalam bahasa inggris - Nota dinas rencana penyempurnaan laman AACC 2021 | 5 (C) PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK | ||||||
II. | REFORM | |||||||||||
1. | MANAJEMEN PERUBAHAN | 4 | ||||||||||
i. | Komitmen dalam perubahan | 2 | ||||||||||
a. | Agen perubahan telah membuat perubahan yang konkret di Instansi (dalam 1 tahun) | 0-100% | 100% | 1.00 | Program kerja dan hasil kerja agen perubahan tahun 2021 program kerja agen perubahan tahun 2022 | program kerja agen perubahan Biro Humas dan Protokol Tahun 2022 | ||||||
|
Jumlah | 2 | ||||||||||
|
Jumlah | 2 | program kerja agen perubahan tahun 2021 dan tahun 2022 | program kerja agent perubahan tahun 2022 program kerja dan hasil kerja agen perubahan tahun 2021 | program kerja dan hasil kerja agen perubahan tahun 2021 | |
||||||||
b. | Perubahan yang dibuat Agen Perubahan telah terintegrasi dalam sistem manajemen | 0-100% | 100% | 1.00 | hasil kerja agen perubahan tahun 2021 dan 2022 | Hasil Kerja Agent of Change | ||||||
|
Jumlah | 1 | laporan hasil kerja agen perubahan tahun 2021 yang terangkum dalam laporan pelaksanaan reformasi birokasri Biro HP tahun 2021 | laporan hasil kerja agen perubahan tahun 2021 | ||||||||
|
Jumlah | 1 | Laporan HAsil Kerja Agen Perubahan Tahun 2021 yang telah terangkum dalam Laporan Pelaksanaan ZI Biro Humas dan Protokol | Laporan ZI Biro HP | ||||||||
ii. | Komitmen Pimpinan | 1 | ||||||||||
a. | Pimpinan memiliki komitmen terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi, dengan adanya target capaian reformasi yang jelas di dokumen perencanaan | A/B/C/D/E | A | 1 | pimpinan telah berkontribusi secara langsung dalam proses perencanaan, penyusunan rencana kinerja serta pemantauancapaian kinerja secara berkala | penyusunan rencana pembangunan ZI, penyusunan rencana kegiatan, kalender kegiatan, TOR dan RAB kegiatan Biro HP dan Penyusunan Renstra Road MAPRB Laporan Kinerja BUlanan, Triwulanan, Semesteran, Tahunan Biro HP ; Lakip Biro HP; Pengisian aplikasi e kinerja secara berkala PK dan RKT Biro HP PK dan RKT Biro HP |
||||||
iii. | Membangun Budaya Kerja | 1 | ||||||||||
a. | Instansi membangun budaya kerja positif dan menerapkan nilai-nilai organisasi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari | A/B/C/D | A | 1 | Telah dilakukan upaya pembangunan budaya kerja positif di lingkungan Biro HP dan penerapan nilai2 nilai organisasi di Lingkungan Biro HP dengan cara: 1. Kewajiban melaporkan LHKPN bagi seluruh ASN 2. Perekrutan PPNPN pengelola media sosial 3. Penandatanganan Pakta Integritas bagi seluruh pegawai 4. Sosialisasi MK melalui podcast 5. Pengembangan Aplikasi terkait kinerja biro HP 6. Produksi ILM secara berkala 7. Internasionalisasi MK dan Putusan MK 8. Kewajiban melaporkan SPT Pajak Tahunan 9. Penggunaan aplikasi SIKD untuk tata persuratan MK 10. penggunaan aplikasi internal.mkri.id untuk pengaturan jadwal kegiatan dan layanan kepada pimpinan 11. Tiktok 12. Digital Daily Report 13. internasionalisasi putusan MK 14. kuliah umum 15. pengembangan manajemen talenta 16. pengembangan media sosial MK | hasil pembangunan budaya kerja yang positif di Biro HP SOP Biro HP Penerapan SOP dan Inovasinya evaluasi dan tindaklanjut evaluasi SOp Biro HP perbaikan SOP sebagai hasil evaluasi perbaikan SOP pertanggungjawaban penggunaan UMK |
||||||
2. | PENATAAN TATALAKSANA | 3.5 | ||||||||||
i. | Peta Proses Bisnis Mempengaruhi Penyederhanaan Jabatan | 0.5 | ||||||||||
a. | Telah disusun peta proses bisnis dengan adanya penyederhanaan jabatan | A/B/C/D/E | A | 1 | peta proses bisnis MK dan peta proses bisnis Biro HP | Peta proses bisnis MK Tahun 2022 Peta proses bisnis Biro Humas dan Protokol penyederhanaan jabatan di Biro HP |
||||||
ii. | Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang Terintegrasi | 1 | ||||||||||
a. | Implementasi SPBE telah terintegrasi dan mampu mendorong pelaksanaan pelayanan publik yang lebih cepat dan efisien | A/B/C | A | 1 | Biro HP telah menerapkan berbagai macam aplikasi dalam rangka memberikan dorongan pelaksanaan pelayanan publik yang cepat dan efisien | aplikasi-aplikasi :
internal.mkri.id (Memasukkan Kegiatan).jpeg
Internal.mkri.id (Mengajukan Penugasan).jpeg
Internal.mkr.id (Input Berita).jpeg
Grup Koordinasi Bidang Kehumasan dan Media.jpeg
Grup Koordinasi Bidang Kerja Sama DN.jpeg
Grup Koordinasi Bidang Sektap AACC dan Kerja Sama LN.PNG
Nota Kesepahaman dengan TTD-e
Fitur Layanan Wartawan (Registrasi)Fitur Layanan Wartawan
(Pasca Registrasi)
Grup WhatsApp Humas dengan Pers MK
Penayanan Persidangan MK di YouTube MK
Laman AACC yang Dikembangkan MK
Fitur Streaming Sidang di Laman MK
1. Database Penugasan Kegiatan Peliputan Non Sidang Database Penugasan Kegiatan Peliputan Sidang Database Jadwal Pimpinan Database Jadwal Pimpinan (Input Kegiatan) 1.1. [BEFORE] Database Penugasan Kegiatan Peliputan Sidang MK 2021 1.2. [AFTER] Database Penugasan Kegiatan Peliputan Sidang MK 2022 2.1. Usulan Pengembangan Fitur Layanan Wartawan 2.2. Persetujuan Sekretaris Jenderal (Pengembangan Fitur) 2.3. Fitur Layanan Wartawan (Registrasi) 2.4. Fitur Layanan Wartawan (Pasca Registrasi) 3. Nota Dinas Permohonan Perbaikan Ponsel Humas MK 2020 4. Nota Dinas Pemutakhiran Laman MK dalam Bahasa Inggris 5. Nota Dinas Rencana Penyempurnaan Laman AACC 2021 |
||||||
b. | Implementasi SPBE telah terintegrasi dan mampu mendorong pelaksanaan pelayanan internal organisasi yang lebih cepat dan efisien | A/B/C | A | 1 | penggunaan SPBE secara terintegrasi untuk berbagai macam keperluan untuk memberikan dukungan bagi peningkatan kinerja pegawai | Digital Daily Report (pada dashboard pegawai)
Aplikasi Kegiatan Pimpinan
Laporan Penerjemahan Informasi Konstitusi
Penugasan via Internal.mkri.id
Capture Absensi Online
Capture Sibangalan
Capture Sigapp e-report Monev E-kinerja oleh Renkeu Monev en.mkri.id Monev SKP Biro HP oleh SDMO PPID Lakip Biro HP LAKIP MK SIPP MKRI Tanya Jawab |
||||||
iii. | Transformasi Digital Memberikan Nilai Manfaat | 2 | ||||||||||
a. | Transformasi digital pada bidang proses bisnis utama telah mampu memberikan nilai manfaat bagi unit kerja secara optimal | A/B/C/D/E | A | 1 | penerapan berbagai macam aplikasi untuk mendukung peningkatan kinerja Biro HP dalam memberikan pelayanan publik sebagai bisnis utama Biro HP yaitu memberikan layanan kepada masyarakat dan kepada pimpinan | Maklumat Layanan Publik Standar Layanan Publik koordinasi internal terkait pemberian layanan publik pengembangan website dan media sosial MK database jadwal pimpinan dan jadwal penugasan tim liputan matriks penugasn tim liputan MK |
||||||
b. | Transformasi digital pada bidang administrasi pemerintahan telah mampu memberikan nilai manfaat bagi unit kerja secara optimal | A/B/C/D/E | A | 1 | berbagai macam aplikasi untuk mendukung peningkatan kinerja pegawai | aplikasi e kinerja dan SIKD aplikasi pemantauan aktifitas harian, kegiatan pimpinan, penugasan pegawai dan absensi online monev pemantauan kinerja dan pelaporan kinerja pegawai di Biro HP |
||||||
c. | Transformasi digital pada bidang pelayanan publik telah mampu memberikan nilai manfaat bagi unit kerja secara optimal | A/B/C/D/E | A | 1 | pemanfaatan teknologi guna memberikan dukungan bagi Biro HP dalam memberikan layanan publik | aplkasi terkait layanan publik Biro HP layanan kepada wartawan updating website dan media sosial MK informasi publik yang diperlukan oleh masyarakat spt info magang, info kunjungan dll usulan perbaikan ruang podcast pembuatan ikon hak konstitusional warga negara, pembuatan fitur layanan kepada wartawan |
||||||
3. | PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM APARATUR | 5 | ||||||||||
i. | Kinerja Individu | 1.5 | ||||||||||
a. | Ukuran kinerja individu telah berorientasi hasil (outcome) sesuai pada levelnya | A/B/C | A | 1 | penyusunan PK dan Renakin pegawai di Biro HP telah mendasarkan pada peta proses bisnis dan cascading kinerja pegawai Biro HP | peta proses bisnis MK peta proses bisnis Biro HP cascading kinerja Biro HP cascading PK dan Renakin Biro HP Tahun 2022 |
||||||
ii. | Assessment Pegawai | 1.5 | ||||||||||
a. | Hasil assement telah dijadikan pertimbangan untuk mutasi dan pengembangan karir pegawai | A/B/C | A | 1 | dilakukan berbagai upaya untuk menyelaraskan kompetensi, latar belakang pendidikan dan pengalaman kerja pegawai dengan penempatan pegawai di Biro HP | anjab, ABK dan peta jabatan pegawai Biro HP hasil telaah kebutuhan pegawai berdasarkan peta jabatan dan penilaian kinerja pegawai contoh hasil telaah kesesuaian penempatan pegawai di Biro HP kesesuaian uraian jabatan dan tupoksi pegawai Biro HP monev hasil mutasi pegawai di Biro HP monev hasil mutasi pegawai di Biro HP pengembangan karir dan manajemen talenta pegawai Biro HP |
||||||
iii. | Pelanggaran Disiplin Pegawai | 2 | ||||||||||
a. | Penurunan pelanggaran disiplin pegawai | 0-100% | 95% | 0.95 | Laporan Tingkat Kedisiplinan Pegawai Tahun 2021 dan 2022 | Rekap disiplin pegawai tahun 2021 Rekap Disiplin Pwgawai Tahun 2022 |
||||||
|
Jumlah | 12 | Jumlah pelanggaran meliputi pelanggaran disiplin kehadiran berdasarkan Laporan Disiplin Pegawai dari Biro SDMO | Laporan DIsiplin Pegawai Tahun 2021 | ||||||||
|
Jumlah | 12 | Jumlah pelanggaran disiplin sd semester 1 tahun 2022 | jumlah pelanggaran disiplin tahun 2022 | ||||||||
|
Jumlah | 12 | jumlah laporan pelanggaran disiplin yang telah ditindaklanjuti | laporan disiplin pegawai semester 1 tahun 2022 contoh punishment pegawai Biro HP Tahun 2022 | |
||||||||
4. | PENGUATAN AKUNTABILITAS | 5 | ||||||||||
i. | Meningkatnya capaian kinerja unit kerja | 2 | ||||||||||
a. | Persentase Sasaran dengan capaian 100% atau lebih | 0-100% | 94.44% | 0.94 | capaian kinerja Biro HP telah tertuang dalam Laporan Evaluasi Kinerja Biro HP (LAKIP) Tahun 2021 | LAKIP Biro HP Tahun 2021 Dokumen PK dan E Kinerja Biro HP |
||||||
|
Jumlah | 19 | indikator kinerja Biro Humas dan Protokol tahun 2021 terdiri atas 3 sasaran kinerja dengan 19 indikator kinerja | LAKIP Biro Humas dan Protokol Tahun 2021 PK Kepala Biro Humas dan Protokol Tahun 2021 | |
||||||||
|
Jumlah | 18 | terdapat 1 indikator kinerja yang capaiannya tidak sesuai target yaitu untuk indikator tingkat kehadiran pegawai Biro HP dimana targetnya 95%, capaiannya sebesar 89.22% | LAKIP Biro Humas dan Protokol Tahun 2021 | ||||||||
ii. | Pemberian Reward and Punishment | 1.5 | ||||||||||
a. | Hasil Capaian/Monitoring Perjanjian Kinerja telah dijadikan dasar sebagai pemberian reward and punishment bagi organisasi | A/B/C/D | A | 1 | Pengisian SKP dan aplikasi e kinerja menjadi dasar pemberian tunjangan kinerja pegawai | aplikasi e kinerja dan SKP pegawai Biro HP Reward dan Punishment Pegawai yang dipengaruhi oleh capaian kinerja pegawai |
||||||
iii. | Kerangka Logis Kinerja | 1.5 | ||||||||||
a. | Apakah terdapat penjenjangan kinerja ((Kerangka Logis Kinerja) yang mengacu pada kinerja utama organisasi dan dijadikan dalam penentuan kinerja seluruh pegawai? | A/B/C/D | A | 1 | penyusunan kinerja mendasarkan pada cascading dan peta proses bisnis yangs udah disusun | cascading kinerja Biro HP proses bisnis MK proses bisnis Biro HP perjanjian kinerja pegawai Biro HP |
||||||
5. | PENGUATAN PENGAWASAN | 7.5 | ||||||||||
i. | Mekanisme Pengendalian | 0 | ||||||||||
a. | Telah dilakukan mekanisme pengendalian aktivitas secara berjenjang | A/B/C/D/E | A | 1 | telah dilakukan berbagai macam upaya sebagai bentuk pengendalian atas gratifikasi dan penanganan benturan kepentingan kepada sleuurh pegawai di Biro HP | public campaign pengendalian gratifikasi pengendalian gratifikasi di lingkungan Biro Humas dan Protokol penyusunan ABK, SOP, ANjab dan penandatanganan pakta integritas pegawai di Biro HP penyusunan profil resiko Biro HP pelaksanaan pengendalian resiko pegawai di Biro HP identifikasi benturan kepentingan Biro HP sosialisasi penanganan benturan kepentingan di Biro HP penanganan benturan kepentingan di Biro HP evaluasi penanganan benturan kepentingan tindaklanjur evaluasi penanganan benturan kepentingan Laporan Kegiatan Biro Humas dan Protokol |
||||||
ii. | Penanganan Pengaduan Masyarakat | 3 | ||||||||||
a. | Persentase penanganan pengaduan masyarakat | 0-100% | 100% | 1.00 | Laporan penanganan pengaduan masyarakat diperoleh oleh Biro HP dari Inspektorat | jalur pengaduan masyarakat pembentukan tim dan SOP penanganan pengaduan masyarakat Laporan monev pengaduan masyarakat laporan tindaklanjut pengaduan masyarakat |
||||||
|
Jumlah | 2 | jumlah pengaduan masyarakat yang harus ditindaklanjuti pada semester 1 tahun 2022 | laporan pengaduan masyarakat semester 1 tahun 2022 | ||||||||
|
Jumlah | 2 | dari 2 pengaduan masyarakat melalui kotak surat dan SPAN LAPOR keduanya telah diproses oleh Inspektorat | laporan monev pengaduan masyarakat semester 1 tahun 2022 | ||||||||
|
Jumlah | 2 | dumas yangs udah di Tl sesuai dengan Laporan Monev Dumas yang diterbitkan oleh Inspektorat | Laporan Monev Dumas Sem 1 Tahun 2022 | ||||||||
iii. | Penyampaian Laporan Harta Kekayaan | 2 | ||||||||||
i. | Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) | 1 | ||||||||||
- | Persentase penyampaian LHKPN | 0-100% | 100% | 1.00 | seluruh pegawai di lingkunga Biro HP telah menyerahkan Laporan LHKPN Tahun 2021 | Rekapitulasi Laporan LHKPN Tahun 2021 Laporan Monitoring Atas Kepatuhan Pelaporan LHKPN TAhun 2021 |
||||||
- | Jumlah yang harus melaporkan | Jumlah | 38 | 38.00 | ||||||||
|
Jumlah | 1 | Kepala Biro HP | Laporan LHKPN 2021 | ||||||||
|
Jumlah | 9 | pejabat eselon 3 dan 4 di Biro HP | Laporan LHKPN 2021 | ||||||||
|
Jumlah | 28 | seluruh pegawai di Biro HP telah melaporkan harta kekayaannya pada tahun 2021 kecuali 1 pegawai yang sedang tugas belajar an. Sherly Octaviana | Laproan LHKPN Tahun 2021 | ||||||||
- | Jumlah yang sudah melaporkan | Jumlah | 38 | 38.00 | seluruh pejabat dan pegawai di Biro HP telah melaporkan harta kekayaannya ke KPK pada tahun 2021 | Laporan LHKPN Tahun 2021 | ||||||
i. | Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) | 1 | ||||||||||
- | Persentase penyampaian LHKASN | 0-100% | 100% | 1.00 | di MK seluruh ASN tanpa kecuali diwajibkan menyerahkan laporan LHKPN ke KPK secara rutin setiap tahun, sehingga tidak disusun lagi LHKASN | LAporan LHKPN Tahun 2021 | ||||||
- | Jumlah yang harus melaporkan (ASN tidak wajib LHKPN) | Jumlah | 38 | 38.00 | ||||||||
|
Jumlah | 3 | ||||||||||
|
Jumlah | 6 | ||||||||||
|
Jumlah | 29 | ||||||||||
- | Jumlah yang sudah melaporkan | Jumlah | 38 | 38.00 | ||||||||
6. | PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK | 5 | ||||||||||
i. | Upaya dan/atau Inovasi Pelayanan Publik | 2.5 | ||||||||||
a. | Upaya dan/atau inovasi telah mendorong perbaikan pelayanan publik pada: 1. Kesesuaian Persyaratan 2. Kemudahan Sistem, Mekanisme, dan Prosedur 3. Kecepatan Waktu Penyelesaian 4. Kejelasan Biaya/Tarif, Gratis 5. Kualitas Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan 6. Kompetensi Pelaksana/Web 7. Perilaku Pelaksana/Web 8. Kualitas Sarana dan prasarana 9. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan |
A/B/C/D | A | 1 | upaya yang dilakukan dalam rangka memperbaiki layanan kepada para para pihak yang berkepentingan | peningkatan kompetensi pemberi layanan (pegawai Biro HP) upaya pembinaan kepada pegawai pemberi layanan di Biro HP koordinasi terkait penugasan tim liputan Biro HP perbaikan disain dan menu website dan media sosial MK |
||||||
b. | Upaya dan/atau inovasi pada perijinan/pelayanan telah dipermudah: 1. Waktu lebih cepat 2. Pelayanan Publik yang terpadu 3. Alur lebih pendek/singkat 4 Terintegrasi dengan aplikasi |
0-100% | 100% | 1.00 | upaya perbaikan layanan publik terus dilakukan oleh Biro HP kepada sleuurh stakeholder baik internal (unsur pimpinan MK) maupun eksternal (wartawan, mahasiswa, masyarakat luas) | Janji untuk memberikan layanan sebaik-baiknya kepada seluruh stakeholder MK melalui Maklumat Layanan Publik penyusunan standar layanan untuk masing-masing layanan yang diberikan oleh Biro Humas dan Protokol penyusunan SOP dalam rangka menstandarisasi layanan yang diberikan oleh Biro HP kepada para stakeholders Sosialisasi Standar Layanan kepada masyarakat luas melalui media sosial dan melalui media elektronik MK (digital signage) penyebarluasan infromasi tentang MK dengan membuat ikon Hak konstitusional warga negara dan perbaikan secara terus menerus fitur-fitur untuk wartawan yang ingin memperoleh informasi dan berita tentang MK penyebarluasan informasi tentang MK dan Putusan MK secara digital melalui website dan media sosial MK secara langsung (streaming) optimalisasi layanan kepada pimpinan MK melalui penyusunan aplikasi jadwal pimpinan dan jadwal peliputan LIst Daftar Layanan Biro HP |
||||||
|
Jumlah | tidak ada perijinan yang terdaftar di Biro HP | tidak ada | |||||||||
|
Jumlah | tidak ada perijinan yang terdaftar di biro HP | tidak ada | |||||||||
ii. | Penanganan Pengaduan Pelayanan dan Konsultasi | 2.5 | ||||||||||
a. | Penanganan pengaduan pelayanan dilakukan melalui berbagai kanal/media secara responsive dan bertanggung jawab | A/B/C/D | A | 1 | pengelolaan atas pengaduan atas pelayanan yang diberikan oleh Biro HP | Aplikasi SPAN LAPOR Pengelola SPAN LAPOR upaya perbaikan atas layanan Biro HP |
||||||
B | HASIL | |||||||||||
I. | BIROKRASI YANG BERSIH DAN AKUNTABEL | |||||||||||
a. | Nilai Survey Persepsi Korupsi (Survei Eksternal) | 17.5 | 0-4 | 3.72 | 3.72 | 1. Hasil survei persepsi korupsi tahun 2020 yang telah disajikan dalam LAKIP MK Tahun 2021 merupakan gambaran atas integritas pemberi layanan, menunjukkan indeks 3,72 dari skala 4, sedikit di atas angka rata – rata nasional. Apabila dibandingkan dengan hasil survei pada tahun sebelumnya yaitu sebesar 3,71, maka hasil ini menunjukkan bahwa persepsi masyarakat terhadap integritas aparatur pemberi layanan mengalami sedikit peningkatan 2. adapun pada tahun 2021 telah dilakukan survey yang dilakukan oleh pihak eksternal untuk menilai persepsi kepuasan masyarakat dan integritas lembaga kerjasama MK dengan pihak ketiga | LAKIP MK Tahun 2021 laporan HAsil Survey Persepsi Korupsi dan integritas lembaga LHE Reformasi Birokrasi MK Tahun 2020 |
|||||
b. | Capaian Kinerja Lebih Baik dari pada Capaian Kinerja Sebelumnya | 5 | 0-100% | 100.8% | 1.01 | Capaian kinerja Biro HP Tahun 2021 mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2020. Hal tersebut dapat dilihat dari Laporan Akuntabilitas Kinerja (LAKIP) Biro HP Tahun 2020 dan 2021dimana diperoleh perbandingan hasil kinerja sebagai berikut: capaian kinerja 2020 (%) 104,3 capaian kinerja 2021 (%) 105,2 peningkatan kinerja (%) 100,8 | LAKIP Biro HP Tahun 2020, 2021, perbandingan capaian kinerja Biro HP Tahun 2020 dan 2021 | |||||
II. | PELAYANAN PUBLIK YANG PRIMA | |||||||||||
a. | Nilai Persepsi Kualitas Pelayanan (Survei Eksternal) | 17.5 | 0-4 | 3.48 | 3.48 | Pada tahun 2021 dilakukan 2 jenis survey yaitu : 1. survey internal untuk melihat kualitas layanan Biro Humas dan Protokol kepada pegawai dan pimpinan MK 2. survey eksternal untuk melihat tingkat kualitas layanan publik di Mahkamah Konstitusi termasuk didalamnya adalah menilai tingkat layanan publik yang diberikan oleh Biro HP sebagai salah satu unit kerja di MK | Laporan Survey Eksternal tentang Kepuasan Atas Layanan Publik MK LAKIP Mahkamah Konstitusi Tahun 2021 laporan survey nternal tentang kualitas layanan Biro HP tahun 2021 |